Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
602/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt NANDA IVANRIZKI 1.PT. BANK DANAMON, Tbk.
2.KPKNL TANGERANG II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 602/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANDA IVANRIZKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oky Frediana, S.H.NANDA IVANRIZKI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON, Tbk.
2KPKNL TANGERANG II
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;

2.Membatalkan pelaksanaan Lelang yang dilakukan TERBANTAH II tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan Surat No : S-991/KNL.0603/2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II yang diajukan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk terhadap :

a.Sebidang tanah seluas 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi)berikut bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5203/Cirendeu atas nama NANDA IVANRIZKI, terletak di Jl. Poncol Raya (Jl. KH Ahmad Dahlan)No. 55 RT/RW : 005/002, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan;

b.Sebidang tanah seluas 500 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi)berikut bangunan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1978/Cirendeu atas nama NANDA IVANRIZKI, terletak di Jl. Poncol Raya (Jl. KH Ahmad Dahlan)No. 55 RT/RW : 005/002, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan;

3.Memerintahkan TERBANTAH I untuk tidak mengajukan permohonan lelang atas agunan kredit PEMBANTAH sebelum semua Bantahan dan atau Perlawanan terkait agunan dimaksudĀ  hingga perkara dimaksud berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak