Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.ASEP HASAN SOFWAN, SH
2.Yerich Mohda , SH.,MH
3.MAT YASIN, S.H.
4.M BAMBANG SULISTIO, S.H.
STEFFY LAUREN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 329/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-355/M.1.12.4/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP HASAN SOFWAN, SH
2Yerich Mohda , SH.,MH
3MAT YASIN, S.H.
4M BAMBANG SULISTIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFFY LAUREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Ia Terdakwa Steffy Lauren pada tanggal 7 Nopember 2021 sampai dengan 10 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2021, bertempat di Citra I Blok I 7 No. 7 Kel.Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula sekira awal tahun 2021, terdakwa diajak oleh saksi Sisca Oliza  untuk berinvestasi dan juga mencarikan insvestor alat-alat kesehatan berupa Rapid Test, Swab Indeks dan Masker, dengan cara memposting di media social seperti whatsapp dan Instagram milik terdakwa.
  • Kemudian terdakwa mengcopy paste E-flyer (brosur elektronik) dari saksi Sisca Oliza dan mempostingnya di Whattsapp dan Instagram milik terdakwa, dimana  E-flyer atau brosur elektronik yang terdakwa terima atau copy paste dari saksi Sisca Oliza tersebut memuat investasi alat-alat Kesehatan berupa Rapid test Antigen, Sweb Index dan masker yang menjanjikan keuntungan (profit) perbulan atau 1,5 bulan dari mulai 10% sampa dengan 12?ri modal yang diinvestasikan, dan terdakwa mendapatkan fee atau keuntungan sebesar 3,5% - 5?ri modal investasi tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 7 sampai dengan 9 November 2021, terdakwa Kembali memposting pada akun Instagram Steffylauren berupa :
  1. “SUNTIK MODAL APD OVER ALL”  bahwa APD (Alat Pelindung Diri) seluruh badan / menutupi badan secara keseluruhan, MODAL : 950k artinya bahwa Modal dari produk APD tersebut adalah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per pack, CUAN : 140k (14,7%) artinya bahwa keuntungan atau Profit dari setiap APD per pack, Slot Cuma 2.000 artinya bahwa APD yang tersedia hanya 2.000 pack dan Cair 25/26 DES artinya bahwa modal dan profit (keuntungan) akan dikembalikan pada tanggal 25/26 Desember.
  2. “OPEN SUNTIK MODAL SWAB INDEC : bahwa Dibuka Investasi untuk Suntik Modal  alat kesehtan berupa  APD (Alat Pelindung Diri), Modal : 500k  artinya  bahwa  harga produk per pack sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Cuan : 60k (12%) artinya bahwa profit (keuntungan) yang diberikan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) atau sebesar 12?ri modal, Slot Cuma 3.000 artinya barang berupa APD yang tersedia hanya 3.000 pack, Cair 16/17 Jan 2022 artinya bahwa modal berikut profit (keuntungan) dikembalikan pada tanggal 16/17 Januari 2022.
  3. ”OPEN SUNTIK MODAL SWAB INDEC” artinya Dibuka Investasi Suntik Modal berupa Swab Indec, MODAL 1.125.000 artinya bahwa harga produk per pack sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), CUAN 140k (12,4%) artinya bahwa profit atau keuntungan per pack Swab Indec sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)  atau  12,4%  dari  modal  Swab  Indec  per  pack, Slot  5rb  artinya  bahwa persediaan barang berupa Swab Indec hanya 5.000 pack, CAIR 24/25 Desember artinya bahwa Modal dan profit (keuntungan) akan dikembalikan pada tanggal 24/25 Desember.
  1. tanggal 11 November 2021 sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah)

b)   tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)

c)    tanggal 11 Desember 2021 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 16-17 Januari 2022 dengan pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan persentase keuntungan sebesar 12%.

d)  saksi Grace yang merupakan istri dari saksi Edward Fernando siregar pada tanggal 11 Nopember 2021 juga mentransfer dana sebesar Rp.12.500.000,- ke rekening Bank BCA nomor 7180161257   milik terdakwa Steffy Lauren

  • bahwa kemudian terdakwa Steffy Lauren pada bulan tanggal 28 Nopember 2021  sampai tanggal 10 desember 2021 kembali memposting Investasi alat-alat kesehatan yang ada pada instastory Instagram Steffylauren milik terdakwa STEFFY LAUREN dan juga postingan pada WhatsApp Mbak Steffy lauren milik terdakwa STEFFY LAUREN, dengan rincian sebagai berikut:
  • Open suntik modal SWAB INDEC Modal 1.125, cuan 145.000 (12,8%), Cair 6/7 Januari 2022 (Cair sebulan).
  • Open suntik modal RAPID, Modal 600k, cuan 75k (12.5%), Cair 7/8 Januari 2022 (Cair sebulan).
  • Open suntik modal RAPID , Modal 600K, cuan 80K (13,3%), Cair 9/10 januari 2022 (Cair sebulan), posting banner Instagram Steffylauren OPEN SUNTIK MODALRAPID  yang  menjanjikan keuntungan

d)    Open suntik modal APD, Modal 500K, cuan 60K (12%), cair 16/17 januari 2022 (Cair sebulan). Pada hari Rabu, 10 Desember 2021 Saudari STEFFY LAUREN posting banner Instagram Steffylauren OPEN SUNTIK MODAL APD yang menjanjikan keuntungan dengan rincian diatas.

  • Bahwa saksi Anastasia Astuti dengan postingan terdakwa tersebut, saksi Anastasia astuti tertarik dan mentransfer dana kepada terdakwa dengan rincian:
  • Pada tanggal 5 Desember 2021 mentransfer uang sejumlah Rp.30.375.000,- (tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  ke  rekening  Bank  Central  Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).
  • Pada tanggal 28 November 2021 mentransfer uang sejumlah Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).
  • Pada  tanggal 1 Desember   2021  mentransfer  uang  sejumlah Rp.49.800.000 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan tanggal 3 Desember 2021 senilai Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).

d)    Pada tanggal 10 Desember 2021 mentransfer uang sejumlah uang senilai Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia.

  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan dana invetasi dari saksi Edward Fernando Siregar dan saksi Anastasi Astuti, terdakwa steffy Lauren tidak melakukan pengiriman dana investasi tersebut kepada saksi Sisca Oliza secara menyeluruh, melainkan hanya mengirimkan dana tersebut sebagai berikut :
  • tanggal 10 November 2021 sebesar Rp.109.500.000,- (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 12 November 2021 sebesar Rp.237.200.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ratus ribu rupiah);
  • tanggal 12 November 2021 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • tanggal 15 November 2021 sebesar 431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).

                             

  • Bahwa berdasarkan mutasi rekening Bank BCA Nomor 7180161257 milik terdakwa Staeffy Lauren terdapat transaksi masuk dana dari Rekening milik saksi Sisca Oliza dengan rincian sebagai berikut :
  • tanggal 23 November 2021 sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • tanggal 26 November 2021 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

sedangkan periode bulan Desember 2021 ada transaksi uang masuk (kredit) dari rekening atas nama SISCA OLIZA ke rekening nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN, yaitu:

  • tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp.51.570.000,- (lima puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
  • Bahwa terdakwa dengan memposting E-flyer (brosur elektronik) dari saksi Sisca Oliza  di Whattsapp dan Instagram milik terdakwa, dimana  E-flyer atau brosur elektronik yang terdakwa terima atau copy paste dari saksi Sisca Oliza tersebut memuat investasi alat-alat Kesehatan berupa Rapid test Antigen, Sweb Index dan masker yang menjanjikan keuntungan (profit) perbulan atau 1,5 bulan dari mulai 10% sampa dengan 12?ri modal yang diinvestasikan
  • Bahwa dana  yang diterima oleh terdakwa Steffy Lauren dari saksi Edward Fernando Siregar dan Saksi Anastasia astuti, namun setelah batas waktu yang tersebut dana milik Edward Fernando Siregar dan Anastasia Astuti tidak mengembalikan oleh terdakwa
  • Sehingga saksi Edward Fernando dan saksi Anastasia Astuti, mengalami kerugian sebesar Rp.742.175.000 (tujuh ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

 

-------  perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana sesuai pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia Terdakwa Steffy Lauren pada tanggal 7 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2021, bertempat di Citra I Blok I 7 No. 7 Kel.Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula sekira awal tahun 2021, terdakwa diajak oleh saksi Sisca Oliza  untuk berinvestasi dan mencarikan investor  alat kesehatan berupa Rapid Test, Swab Indeks dan Masker, dengan cara memposting di media social seperti whatsapp dan Instagram milik terdakwa.
  • Kemudian terdakwa mengcopy paste E-flyer (brosur elektronik) dari saksi Sisca Oliza dan mempostingnya di Whattsapp dan Instagram milik terdakwa, dimana  E-flyer atau brosur elektronik yang terdakwa terima atau copy paste dari saksi Sisca Oliza tersebut memuat investasi alat-alat Kesehatan berupa Rapid test Antigen, Sweb Index dan masker dengan iming-iming mendapatkan atau menjanjikan keuntungan (profit) perbulan atau 1,5 bulan dari mulai 10% sampa dengan 12?ri modal yang diinvestasikan.
  • Bahwa pada tanggal 7 sampai dengan 9 November 2021, terdakwa memposting pada akun Instagram Steffylauren berupa :
  1. “SUNTIK MODAL APD OVER ALL”  bahwa APD (Alat Pelindung Diri) seluruh badan / menutupi badan secara keseluruhan, MODAL : 950k artinya bahwa Modal dari produk APD tersebut adalah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per pack, CUAN : 140k (14,7%) artinya bahwa keuntungan atau Profit dari setiap APD per pack, Slot Cuma 2.000 artinya bahwa APD yang tersedia hanya 2.000 pack dan Cair 25/26 DES artinya bahwa modal dan profit (keuntungan) akan dikembalikan pada tanggal 25/26 Desember.
  2. “OPEN SUNTIK MODAL SWAB INDEC : bahwa Dibuka Investasi untuk Suntik Modal  alat kesehtan berupa  APD (Alat Pelindung Diri), Modal : 500k  artinya  bahwa  harga produk per pack sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Cuan : 60k (12%) artinya bahwa profit (keuntungan) yang diberikan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) atau sebesar 12?ri modal, Slot Cuma 3.000 artinya barang berupa APD yang tersedia hanya 3.000 pack, Cair 16/17 Jan 2022 artinya bahwa modal berikut profit (keuntungan) dikembalikan pada tanggal 16/17 Januari 2022.
  3. ”OPEN SUNTIK MODAL SWAB INDEC” artinya Dibuka Investasi Suntik Modal berupa Swab Indec, MODAL 1.125.000 artinya bahwa harga produk per pack sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), CUAN 140k (12,4%) artinya bahwa profit atau keuntungan per pack Swab Indec sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)  atau  12,4%  dari  modal  Swab  Indec  per  pack, Slot  5rb  artinya  bahwa persediaan barang berupa Swab Indec hanya 5.000 pack, CAIR 24/25 Desember artinya bahwa Modal dan profit (keuntungan) akan dikembalikan pada tanggal 24/25 Desember.
  • Bahwa kemudian  saksi Edward Fernando Siregar pada saat  makan siang di daerah Jakarta Selatan, saksi Edward Fernando Siregar  melihat Hand Phone pada Instgram Steffylauren milik terdakwa Steffy Lauren, dimana di Instagram terdakwa Steffy Lauren tersebut ada penawaran Investasi suntik modal di bidang alat-alat kesehatan dengan iming-iming keuntungan yang berbeda setiap bulannya yaitu sebesar 12,4 % (dua belas koma empat persen), 14,7% (empat belas koma tujuh persen) dan 12 % (dua belas persen) yang disebut dengan “Investasi Sunmod Alkes”.
  • Bahwa dikarenakan saksi Edward Fernando Siregar ketertarikan dengan Investasi Sunmod Alkes tersebut selanjutnya pada saat saksi Edward Fernando Siregar berada dirumah di Citra I Blok I 7 No. & Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat, saksi Edward Fernando  mentransfer dengan menggunakan sarana M-Banking BCA sejumlah uang ke rekening 7180161257 di Bank Central Asia (BCA) atas nama STEFFY LAUREN milik terdakwa Steffy lauren dengan rincian sebagai berikut:
  • tanggal 11 November 2021 sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah)

b)   tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)

c)    tanggal 11 Desember 2021 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 16-17 Januari 2022 dengan pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan persentase keuntungan sebesar 12%.

d)  saksi Grace yang merupakan istri dari saksi Edward Fernando siregar pada tanggal 11 Nopember 2021 juga mentransfer dana sebesar Rp.12.500.000,- ke rekening Bank BCA nomor 7180161257   milik terdakwa Steffy Lauren

  • bahwa kemudian terdakwa Steffy Lauren pada bulan tanggal 28 Nopember sampai tanggal 10 desember 2021 kembali memposting Investasi alat-alat kesehatan yang ada pada instastory Instagram Steffylauren milik terdakwa STEFFY LAUREN dan juga postingan pada WhatsApp Mbak Steffy lauren milik terdakwa STEFFY LAUREN, dengan rincian sebagai berikut:
  • Open suntik modal SWAB INDEC Modal 1.125, cuan 145.000 (12,8%), Cair 6/7 Januari 2022 (Cair sebulan).
  • Open suntik modal RAPID, Modal 600k, cuan 75k (12.5%), Cair 7/8 Januari 2022 (Cair sebulan).
  • Open suntik modal RAPID , Modal 600K, cuan 80K (13,3%), Cair 9/10 januari 2022 (Cair sebulan), posting banner Instagram Steffylauren OPEN SUNTIK MODALRAPID  yang  menjanjikan keuntungan
  • Open suntik modal APD, Modal 500K, cuan 60K (12%), cair 16/17 januari 2022 (Cair sebulan). Pada hari Rabu, 10 Desember 2021 Saudari STEFFY LAUREN posting banner Instagram Steffylauren OPEN SUNTIK MODAL APD yang menjanjikan keuntungan dengan rincian diatas.
  • Bahwa saksi Anastasia Astuti dengan postingan terdakwa tersebut, saksi Anastasia astuti tertarik dan mentransfer dana kepada terdakwa dengan rincian:
  • Pada tanggal 5 Desember 2021 mentransfer uang sejumlah Rp.30.375.000,- (tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  ke  rekening  Bank  Central  Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).
  • Pada tanggal 28 November 2021 mentransfer uang sejumlah Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).
  • Pada  tanggal 1 Desember   2021  mentransfer  uang  sejumlah Rp.49.800.000 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan tanggal 3 Desember 2021 senilai Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).
  • Pada tanggal 10 Desember 2021 mentransfer uang sejumlah uang senilai Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan dana invetasi dari saksi Edward Fernando Siregar dan saksi Anastasi Astuti, terdakwa steffy Lauren tidak melakukan pengiriman dana tersebut kepada saksi Sisca Oliza secara menyeluruh, dengan rincian sebagai berikut :
  • tanggal 10 November 2021 sebesar Rp.109.500.000,- (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 12 November 2021 sebesar Rp.237.200.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ratus ribu rupiah);
  • tanggal 12 November 2021 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • tanggal 15 November 2021 sebesar 431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).

                             

  • Bahwa berdasarkan rekening koran Bank BCA Nomor 7180161257 milik terdakwa Staeffy Lauren terdapat transaksi masuk dana dari Rekening milik saksi Sisca Oliza dengan rincian sebagai berikut :
  • tanggal 23 November 2021 sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • tanggal 26 November 2021 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.95.000.000,- (embilan puluh lima juta rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Sedangkan periode bulan Desember 2021 ada transaksi uang masuk (kredit) dari rekening atas nama SISCA OLIZA ke rekening nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN, yaitu:

  • tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp.51.570.000,- (lima puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
  • Bahwa terdakwa dengan memposting E-flyer (brosur elektronik) dari saksi Sisca Oliza  di Whattsapp dan Instagram milik terdakwa, dimana  E-flyer atau brosur elektronik yang terdakwa terima atau copy paste dari saksi Sisca Oliza tersebut memuat investasi alat-alat Kesehatan berupa Rapid test Antigen, Sweb Index dan masker yang menjanjikan keuntungan (profit) perbulan atau 1,5 bulan dari mulai 10% sampa dengan 12?ri modal yang diinvestasikan
  • Bahwa dana yang diterima oleh terdakwa Steffy Lauren dari saksi Edward Fernando Siregar dan Saksi Anastasia astuti, namun setelah batas waktu yang tersebut dana milik Edward Fernando Siregar dan Anastasia Astuti tidak mengembalikan oleh terdakwa
  • Sehingga saksi Edward Fernando dan saksi Anastasia Astuti, mengalami kerugian sebesar Rp.742.175.000 (tujuh ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

 

  • -------  perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana sesuai pasal  378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Ia Terdakwa Steffy Lauren pada tanggal 7 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk tahun 2021, bertempat di Citra I Blok I 7 No. 7 Kel.Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula sekira awal tahun 2021, terdakwa diajak oleh saksi Sisca Oliza  untuk berinvestasi dan mencarikan investor  alat kesehatan berupa Rapid Test, Swab Indeks dan Masker, dengan cara memposting di media social seperti whatsapp dan Instagram milik terdakwa.
  • Kemudian terdakwa mengcopy paste E-flyer (brosur elektronik) dari saksi Sisca Oliza dan mempostingnya di Whattsapp dan Instagram milik terdakwa, dimana  E-flyer atau brosur elektronik yang terdakwa terima atau copy paste dari saksi Sisca Oliza tersebut memuat investasi alat-alat Kesehatan berupa Rapid test Antigen, Sweb Index dan masker dengan menjanjikan investor akan mendapatkan keuntungan (profit) perbulan atau 1,5 bulan dari mulai 10% sampa dengan 12?ri modal yang diinvestasikan.
  • Bahwa pada tanggal 7 sampai dengan 9 November 2021, terdakwa memposting beberapa investasi  dan keuntungan yang akan diterim oleh investor  pada akun Instagram Steffylauren berupa :
  1. “SUNTIK MODAL APD OVER ALL”  bahwa APD (Alat Pelindung Diri) seluruh badan / menutupi badan secara keseluruhan, MODAL : 950k artinya bahwa Modal dari produk APD tersebut adalah Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per pack, CUAN : 140k (14,7%) artinya bahwa keuntungan atau Profit dari setiap APD per pack, Slot Cuma 2.000 artinya bahwa APD yang tersedia hanya 2.000 pack dan Cair 25/26 DES artinya bahwa modal dan profit (keuntungan) akan dikembalikan pada tanggal 25/26 Desember.
  2. “OPEN SUNTIK MODAL SWAB INDEC : bahwa Dibuka Investasi untuk Suntik Modal  alat kesehtan berupa  APD (Alat Pelindung Diri), Modal : 500k  artinya  bahwa  harga produk per pack sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Cuan : 60k (12%) artinya bahwa profit (keuntungan) yang diberikan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) atau sebesar 12?ri modal, Slot Cuma 3.000 artinya barang berupa APD yang tersedia hanya 3.000 pack, Cair 16/17 Jan 2022 artinya bahwa modal berikut profit (keuntungan) dikembalikan pada tanggal 16/17 Januari 2022.
  3. ”OPEN SUNTIK MODAL SWAB INDEC” artinya Dibuka Investasi Suntik Modal berupa Swab Indec, MODAL 1.125.000 artinya bahwa harga produk per pack sebesar Rp.1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), CUAN 140k (12,4%) artinya bahwa profit atau keuntungan per pack Swab Indec sebesar Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)  atau  12,4%  dari  modal  Swab  Indec  per  pack, Slot  5rb  artinya  bahwa persediaan barang berupa Swab Indec hanya 5.000 pack, CAIR 24/25 Desember artinya bahwa Modal dan profit (keuntungan) akan dikembalikan pada tanggal 24/25 Desember.
  • Bahwa kemudian  saksi Edward Fernando Siregar pada saat  makan siang di daerah Jakarta Selatan, saksi Edward Fernando Siregar  melihat Hand Phone pada Instgram Steffylauren milik terdakwa Steffy Lauren, dimana di Instagram terdakwa Steffy Lauren tersebut ada penawaran Investasi suntik modal di bidang alat-alat kesehatan dengan iming-iming keuntungan yang berbeda setiap bulannya yaitu sebesar 12,4 % (dua belas koma empat persen), 14,7% (empat belas koma tujuh persen) dan 12 % (dua belas persen) yang disebut dengan “Investasi Sunmod Alkes”.
  • Bahwa dikarenakan saksi Edward Fernando Siregar ketertarikan dengan Investasi Sunmod Alkes tersebut selanjutnya pada saat saksi Edward Fernando Siregar berada dirumah di Citra I Blok I 7 No. & Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat, saksi Edward Fernando  mentransfer dengan menggunakan sarana M-Banking BCA sejumlah uang ke rekening 7180161257 di Bank Central Asia (BCA) atas nama STEFFY LAUREN milik terdakwa Steffy lauren dengan rincian sebagai berikut:
  • tanggal 11 November 2021 sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah)
  • tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
  • tanggal 11 Desember 2021 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 16-17 Januari 2022 dengan pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan persentase keuntungan sebesar 12%.
  • saksi Grace yang merupakan istri dari saksi Edward Fernando siregar pada tanggal 11 Nopember 2021 juga mentransfer dana sebesar Rp.12.500.000,- ke rekening Bank BCA nomor 7180161257   milik terdakwa Steffy Lauren
  • Bahwa kemudian terdakwa Steffy Lauren pada bulan tanggal 28 Nopember sampai tanggal 10 desember 2021 kembali memposting Investasi alat-alat kesehatan yang ada pada instastory Instagram Steffylauren milik terdakwa STEFFY LAUREN dan juga postingan pada WhatsApp Mbak Steffy lauren milik terdakwa STEFFY LAUREN, dengan rincian sebagai berikut:
  • Open suntik modal SWAB INDEC Modal 1.125, cuan 145.000 (12,8%), Cair 6/7 Januari 2022 (Cair sebulan).
  • Open suntik modal RAPID, Modal 600k, cuan 75k (12.5%), Cair 7/8 Januari 2022 (Cair sebulan).
  • Open suntik modal RAPID , Modal 600K, cuan 80K (13,3%), Cair 9/10 januari 2022 (Cair sebulan), posting banner Instagram Steffylauren OPEN SUNTIK MODALRAPID  yang  menjanjikan keuntungan
  • Open suntik modal APD, Modal 500K, cuan 60K (12%), cair 16/17 januari 2022 (Cair sebulan). Pada hari Rabu, 10 Desember 2021 Saudari STEFFY LAUREN posting banner Instagram Steffylauren OPEN SUNTIK MODAL APD yang menjanjikan keuntungan dengan rincian diatas.
  • Bahwa saksi Anastasia Astuti dengan postingan terdakwa tersebut, saksi Anastasia astuti tertarik dan mentransfer dana kepada terdakwa dengan rincian:
  • Pada tanggal 5 Desember 2021 mentransfer uang sejumlah Rp.30.375.000,- (tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)  ke  rekening  Bank  Central  Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).
  • Pada tanggal 28 November 2021 mentransfer uang sejumlah Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).
  • Pada  tanggal 1 Desember   2021  mentransfer  uang  sejumlah Rp.49.800.000 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan tanggal 3 Desember 2021 senilai Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia (BCA).
  • Pada tanggal 10 Desember 2021 mentransfer uang sejumlah uang senilai Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) ke rekening Bank Central Asia nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN dari rekening di nomor 0842437111 atas nama Anastasia Astuti di Bank Central Asia.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan dana invetasi dari saksi Edward Fernando Siregar dan saksi Anastasi Astuti, terdakwa steffy Lauren tidak melakukan pengiriman dana tersebut kepada saksi Sisca Oliza secara menyeluruh, dengan rincian sebagai berikut :
  • tanggal 10 November 2021 sebesar Rp.109.500.000,- (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 12 November 2021 sebesar Rp.237.200.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ratus ribu rupiah);
  • tanggal 12 November 2021 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • tanggal 15 November 2021 sebesar 431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta rupiah).

                             

  • Bahwa berdasarkan  rekening Bank BCA Nomor 7180161257 milik terdakwa Staeffy Lauren terdapat transaksi masuk dana dari Rekening milik saksi Sisca Oliza dengan rincian sebagai berikut :
  • tanggal 23 November 2021 sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • tanggal 26 November 2021 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
  • tanggal 29 November 2021 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Sedangkan periode bulan Desember 2021 ada transaksi uang masuk (kredit) dari rekening atas nama SISCA OLIZA ke rekening nomor 7180161257 atas nama STEFFY LAUREN, yaitu:

  • tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp.51.570.000,- (lima puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  • tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 
  • Bahwa terdakwa dengan memposting E-flyer (brosur elektronik) dari saksi Sisca Oliza  di Whattsapp dan Instagram milik terdakwa, dimana  E-flyer atau brosur elektronik yang terdakwa terima atau copy paste dari saksi Sisca Oliza tersebut memuat investasi alat-alat Kesehatan berupa Rapid test Antigen, Sweb Index dan masker yang menjanjikan keuntungan (profit) perbulan atau 1,5 bulan dari mulai 10% sampa dengan 12?ri modal yang diinvestasikan
  • Bahwa dana yang diterima oleh terdakwa Steffy Lauren dari saksi Edward Fernando Siregar dan Saksi Anastasia astuti, namun setelah batas waktu yang tersebut dana milik Edward Fernando Siregar dan Anastasia Astuti tidak mengembalikan oleh terdakwa
  • Sehingga saksi Edward Fernando dan saksi Anastasia Astuti, mengalami kerugian sebesar Rp.742.175.000 (tujuh ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

 

-------  perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana sesuai pasal  372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya