Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN dan terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF serta saksi LUKMAN HAKIM Bin MUHAMAD JAFAR (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 05.30 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Dusun Blang Siah Rt 000/000 Kel. Lhok Cut Kec. Sawang Kab. Aceh Utara, atau di suatu tempat setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib, terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN dan terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF berangkat ke Perairan Ketapang Aceh Tamiang sekitar 2 mil dari tepi pantai dengan mengemudikan perahu boat milik terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF. Setelah berada di perairan tersebut kemudian terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF menghentikan perahu boat yang dikemudikannya dan setelah itu Sdr. Yahwa (DPO) menghubungi terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN melalui handphone untuk menanyakan keberadaan terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN. Lalu setelah terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN memberitahu bahwa terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN sudah berada di tempat yang dimaksud tidak lama kemudian Sdr. Maat (DPO) datang menghampiri dengan mengemudikan speed boat bersama seorang laki-laki tidak dikenal. Selanjutnya Sdr. Maat (DPO) menurunkan barang berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg ke perahu boat terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN dan setelah itu terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN bersama terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF langsung membawa barang Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF dan disimpan dibelakang rumahnya, dan kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 19.30 Wib atas perintah dari Sdr. Yahwa (DPO) terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN bersama terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg yang terbungkus oleh teh hijau China tersebut kepada saksi LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR (dilakuken penuntutan terpisah), di pinggir jalan simpang tiga Tanjung Lipat I Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, namun selanjutnya ketika saksi LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR (dilakuken penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 05.30 WIB sedang berada di Dusun Blang Siah Rt 000/000 Kel. Lhok Cut Kec. Sawang Kab. Aceh Utara didatangi oleh beberapa petugas Kepolisian termasuk saksi EMPRI D SIMANJUNTAK, S.H dan saksi AHMAR ABIAT serta saksi DWI SANTOSO dari Unit III Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan informasi warga masyarakat mengenai tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan para terdakwa lalu para saksi langsung menangkap saksi LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR (dilakuken penuntutan terpisah), kemudian sekira jam 20.00 WIB para saksi menangkap terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN di Jl. Ir. H. Juanda Dalam Kel. Tanjung Karang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, dan sekira jam 03.00 WIB para saksi menangkap terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF di Dusun Impres Rt 000/000 Kel. Tanjung Lipat I Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf A berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf A1 s/d A10;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf B berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf B1 s/d B10;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf C berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf C1 s/d C10;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan momor 085283114282
sehingga selanjutnya para saksi membawa para terdakwa berikut barang buktinya ke Kantor Polres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0113/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI, SSi.,Apt., MM Dkk pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9697 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9140 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9654 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9405 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9881 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9589 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9266 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9820 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9490 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9873 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9125 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9390 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9193 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B4 berisikan kristal warna putih berat netto 0,9901 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9121 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B6 berisikan kristal warna putih berat netto 0,9545 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9758 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9206 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9995 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9577 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9535 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9639 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9510 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9136 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9886 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C6) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8877 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8864 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8285 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8477 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9930 gram
barang bukti (No.1 s/d No.30) tersebut adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa permufapatan para terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan para terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN dan terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF serta saksi LUKMAN HAKIM Bin MUHAMAD JAFAR (diajukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 20.00 Wib atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di di Jl. Ir. H. Juanda Dalam Kel. Tanjung Karang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau di suatu tempat setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bermula pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira jam 01.30 Wib terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN dan terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF dengan menggunakan perahu boat dari Perairan Ketapang Aceh Tamiang sekitar 2 mil dari tepi pantai membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg ke rumah terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF dan disimpan dibelakang rumahnya, dan kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira jam 19.30 Wib atas perintah dari Sdr. Yahwa (DPO) terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN bersama terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 Kg yang terbungkus oleh teh hijau China tersebut kepada saksi LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR (dilakuken penuntutan terpisah), di pinggir jalan simpang tiga Tanjung Lipat I Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, namun selanjutnya ketika saksi LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR (dilakuken penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 05.30 WIB sedang berada di Dusun Blang Siah Rt 000/000 Kel. Lhok Cut Kec. Sawang Kab. Aceh Utara didatangi oleh beberapa petugas Kepolisian termasuk saksi EMPRI D SIMANJUNTAK, S.H dan saksi AHMAR ABIAT serta saksi DWI SANTOSO dari Unit III Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan informasi warga masyarakat mengenai tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dilakukan para terdakwa lalu para saksi langsung menangkap saksi LUKMAN HAKIM BIN MUHAMAD JAFAR (dilakuken penuntutan terpisah), kemudian sekira jam 20.00 WIB para saksi menangkap terdakwa I. YULIADI bin KARSIMIN di Jl. Ir. H. Juanda Dalam Kel. Tanjung Karang Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang, dan sekira jam 03.00 WIB para saksi menangkap terdakwa II. ALI MUBTADI YUSUF alias IMUB bin YUSUF di Dusun Impres Rt 000/000 Kel. Tanjung Lipat I Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf A berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf A1 s/d A10;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf B berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf B1 s/d B10;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru diberi tanda huruf C berisikan 10 (sepuluh) bungkus kemasan teh China warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 10.000 (sepuluh ribu) gram diberi tanda huruf C1 s/d C10;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru dengan momor 085283114282
sehingga selanjutnya para saksi membawa para terdakwa berikut barang buktinya ke Kantor Polres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut..
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0113/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa YUSWARDI, SSi.,Apt., MM Dkk pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah diperiksa berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9697 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9140 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9654 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9405 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9881 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9589 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9266 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9820 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9490 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9873 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9125 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9390 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9193 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B4 berisikan kristal warna putih berat netto 0,9901 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9121 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B6 berisikan kristal warna putih berat netto 0,9545 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9758 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9206 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9995 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9577 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9535 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9639 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C3) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9510 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C4) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9136 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C5) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9886 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C6) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8877 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C7) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8864 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C8) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8285 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C9) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8477 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C10) berisikan kristal warna putih berat netto 0,9930 gram
barang bukti (No.1 s/d No.30) tersebut adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;;
- Bahwa permufakatan para terdakwa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.- ;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |