Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;- -
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk perubahan/perbaikan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3173/LT/30042018/0657, tertanggal 21 Desember 2020 yang sebelumnya tercatat atas nama Naziya Zahrima Salshabilla sehingga menjadi Najwa Najiyah Salsabilla.
3.Memerintahkan Kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama anak Para Pemohon sebagaimana dimaksud Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
4.Menetapakan Biaya – biaya menurut hukum; |