Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
306/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.SORTA APRIANI THERESIA, SH 2.Tolhas B Hutagalung, SH 3.BHAROTO, S.H. 4.ZULKIPLI, SH. MH |
RADEN YOGA SETIAWAN ALS ACIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 306/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-332/M.1.12.4/Enz.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN ALS ACIL bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als Io, saksi Angga Pratama, Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib terdawka RADEN YOGA SETIAWAN ALS ACIL dihubungi oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra lewat Handphone mengatakan “Hallo lagi dimana” , dijawab oleh terdakwa “Lagi di rumah bang” dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “berani gak nih jemput sabu ongkosnya sepuluh juta di bagi dua lima juta lima juta ” dan dijawab oleh terdakwa “emang di mana berapa banyak” dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “di Slipi paket DHL 20 gram” lalu terdakwa menjawab “ya nanti dah saya nyari orang” dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “Ya sudah naikin Nomor”. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Angga Pratama mengatakan “Hallo Ga dimana” dan dijawab oleh saksi Angga Pratama “di tempat kerja ada apa”, dibalas oleh terdakwa “ada jemputan nih sabu mau gak” dijawab oleh Saksi Angga Pratama “gw lagi di tempat kerjaan”, dijawab terdakwa “oo ditempat kerja ada orang gak untuk ngambil”, dibalas oleh Saksi Angga Pratama “ada nih ade adean gw, emang ambil dimana berapa banyak”, dijawab oleh terdakwa “ambil di Slipi kantor DHL barangnya 20 gram”, dibalas saksi Angga Pratama “ya sudah”. Lalu saksi ANGGA Pratama memberikan no. Handphone milik saksi Rio Aditia Alias IO dengan No. Hp. 0858 1932 3426. Kemudian terdakwa menghubungi Nomor Hp tersebut mengatakan “Hallo ini bener Rio”, dijawab saksi Rio Aditia Als IO “ia bang saya RIO”. Lalu No. Hp 085819323426 saksi Rio Aditia Alias IO tersebut terdakwa kirim ke saksi Rian Mahendro Putro Als Putra sambil mengatakan ini No Handphone yang akan mengambil paket di DHL. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias PUTRA mengatakan “Hallo bang jadi gak” dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias PUTRA “tunggu kabar”. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Angga Pratama melalui Handphone mengatakan “Hallo sudah ada kabar belum”, dijawab oleh saksi Angga Pratama “belum ada kabar”, dibalas oleh terdakwa “nanti kalo sudah ada kabar ada ongkos jalannya dua juta”, dibalas oleh saksi Angga Pratama “ya sudah kalo gitu elu telpon No nya RIO ” . Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa di hubungi saksi Angga Pratama melalui wa mengatakan “ini sudah ada yang hubungi gw disuruh jalan”, dijawab terdakwa “ia bentar gw kabarin dulu ke bang putra ”. Lalu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias PUTRA mengatakan “ini gimana sudah ada yang ngabarin suruh jalan ongkosnya bagaimana nih”, dijawab oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “jalan aja dulu nanti kalo sudah sampai DHL nanti dikirim” dan dijawab oleh terdakwa “ya sudah ia”. Lalu sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Alias IO mengatakan “ya sudah jalan” dan dijawab Saksi Rio Aditia Alias IO “ia bang ”. Selanjutnya saksi Rio Aditia Alias IO menghubungi terdakwa mengatakan sudah sampai kantor DHL dan dibalas oleh terdakwa “ya sudah tunggu saja”. Lalu terdakwa menghubungi saksi Rian Putra Mahendro Alisa Putra mengatakan “itu RIO sudah sampai di DHL” dan tidak lama kemudian saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra mengirimkan Resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat tersebut dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang bensin saksi Rio Aditia Als IO. Selanjutnya No. Resi yang diterima tersebut terdakwa kirim ke saksi RIO Aditia Alias IO dan tidak lama RIO menghubungi terdakwa “bang ini paket gak bisa diambil karna harus ada KTP dan surat kuasa”, dijawab terdakwa “ya sudah balik kanan saja”. Selanjutnya sudah tidak ada kabar lagi dari RIO dan tiba-tiba sekira jam 20.00 Wib saksi ANGGA menghubungi tersangka mengatakan “nih paket sudah sama saya” (sambil mengirim Video paket), dijawab terdakwa “ko bisa sama lu paketnya ade lu kemana kan udah di kabarin ade lu suruh balik kanan”, dibalas saksi Angga Pratama “ia ini sudah sama gw, gw bela-belain ujan-ujanan ya udah buruan sherlock gw mau ketemuan”. Sebelum terdakwa mengirimkan sherlock lokasi ke saksi Angga Pratama , terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra terlebih dahulu mengatakan “Hallo bang ini paketnya sudah sama Angga”, dijawab saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “coba Video in”, lalu video paket dikirim sambil terdakwa bertanya “itu sebenarnya barang berapa banyak”, dibalas saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “itu sebenarnya 2 Kg”, lalu terdakwa mengatakan “ah yang bener lu kemarin ngomong 20 gram knapa sekarang jadi 2 kg kalo sebanyak ini gw gak bakal mau”, dijawab saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “ya sudah gw juga baru tahu sekarang” sambil terdakwa Sherlock lokasi di McDonald’s Bojong Sari Sawangan Depok dan tidak lama kemudian saksi Angga Pratama menghubungi terdakwa sambil mengatakan sudah sampai di Jl. Abdul Wahab depan Karya Bakti Sawangan Depok sedang makan nasi goreng. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “gimana ini Angga sudah sampai dan lagi makan nasi goreng gw gak berani nyamperin dan gw gak ada motor”, dijawab oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “ya udah naik grab”, dibalas terdakwa “enggak ah”. Karna saksi Angga Pratama terus menghubungi terdakwa agar paket tersebut diambil sekira jam 21.20 Wib dengan menggunakan grab terdakwa lewat lokasi yang dikatakan saksi Angga Pratama dan ditempat tersebut sudah banyak orang lalu terdakwa arah balik pulang kerumah, setelah mengganti baju terdakwa pergi ke Citerep untuk melarikan diri karna takut dan di perjalanan tepatnya daerah Tajur Alam Citayem Bogor Handphone dan kartu simCardnya dibuang oleh terdakwa untuk menghilangkan jejak. Kemudian di daerah Citerep terdakwa bersembunyi dan tidur depan ruko selama satu hari dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa menemui temannya untuk meminjam Handphone supaya dapat menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk meminta uang. Selanjutnya Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra memberitahukan agar bertemu di McDonald’s Sukahati Cibinong selanjutnya terdakwa pergi ke McDonald’s Sukahati Cibinong Jl. Raya Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat setelah sampai di tempat tersebut sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menemui Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra yang sudah berada di McDonald’s Sukahati Cibinong ketika terdakwa mendekat langsung di tangkap oleh saksi Alvi Ferdian Tobing dan Dany Nanda Maryamal berserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, saksi Angga Pratama dan Rio Aditia Alias IO Saksi Rio Aditia Alias IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram. Setelah diinterogasi Terdakwa Raden Yoga Setiawan Alias Acil mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, terdakwa diminta oleh Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk mencari orang yang mau mengambil paket DHL berisi Narkotika jenis sabu di kantor DHL Slipi Jakarta Barat dengan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang rencananya uang tersebut akan diberikan kepada Saksi Angga Pratama dan Saksi Rio Aditia Alias IO masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,-. Dan terdakwa telah menerima uang transfer sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri untuk membeli bensin saksi Rio Aditia Alias IO. Selanjutnya Terdakwa, saksi RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023 dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu total berat brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. ----- Perbuatan Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
Atau Kedua: ----- Bahwa Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als Io, saksi Angga Pratama, Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa di hubungi saksi Angga Pratama melalui wa mengatakan “ini sudah ada yang hubungi gw disuruh jalan”, dijawab terdakwa “ia bentar gw kabarin dulu ke bang putra ”. Lalu sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias PUTRA mengatakan “ini gimana sudah ada yang ngabarin suruh jalan ongkosnya bagaimana nih”, dijawab oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “jalan aja dulu nanti kalo sudah sampai DHL nanti dikirim” dan dijawab oleh terdakwa “ya sudah ia”. Lalu sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Alias IO mengatakan “ya sudah jalan” dan dijawab Saksi Rio Aditia Alias IO “ia bang ”. Selanjutnya saksi Rio Aditia Alias IO menghubungi terdakwa mengatakan sudah sampai kantor DHL dan dibalas oleh terdakwa “ya sudah tunggu saja”. Lalu terdakwa menghubungi saksi Rian Putra Mahendro Alisa Putra mengatakan “itu RIO sudah sampai di DHL” dan tidak lama kemudian saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra mengirimkan Resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat tersebut dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang bensin saksi Rio Aditia Als IO. Selanjutnya No. Resi yang diterima tersebut terdakwa kirim ke saksi RIO Aditia Alias IO dan tidak lama RIO menghubungi terdakwa “bang ini paket gak bisa diambil karna harus ada KTP dan surat kuasa”, dijawab terdakwa “ya sudah balik kanan saja”. Selanjutnya sudah tidak ada kabar lagi dari RIO dan tiba-tiba sekira jam 20.00 Wib saksi ANGGA menghubungi tersangka mengatakan “nih paket sudah sama saya” (sambil mengirim Video paket), dijawab terdakwa “ko bisa sama lu paketnya ade lu kemana kan udah di kabarin ade lu suruh balik kanan”, dibalas saksi Angga Pratama “ia ini sudah sama gw, gw bela-belain ujan-ujanan ya udah buruan sherlock gw mau ketemuan”. Sebelum terdakwa mengirimkan sherlock lokasi ke saksi Angga Pratama , terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra terlebih dahulu mengatakan “Hallo bang ini paketnya sudah sama Angga”, dijawab saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “coba Video in”, lalu video paket dikirim sambil terdakwa bertanya “itu sebenarnya barang berapa banyak”, dibalas saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “itu sebenarnya 2 Kg”, lalu terdakwa mengatakan “ah yang bener lu kemarin ngomong 20 gram knapa sekarang jadi 2 kg kalo sebanyak ini gw gak bakal mau”, dijawab saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “ya sudah gw juga baru tahu sekarang” sambil terdakwa Sherlock lokasi di McDonald’s Bojong Sari Sawangan Depok dan tidak lama kemudian saksi Angga Pratama menghubungi terdakwa sambil mengatakan sudah sampai di Jl. Abdul Wahab depan Karya Bakti Sawangan Depok sedang makan nasi goreng. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “gimana ini Angga sudah sampai dan lagi makan nasi goreng gw gak berani nyamperin dan gw gak ada motor”, dijawab oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “ya udah naik grab”, dibalas terdakwa “enggak ah”. Karna saksi Angga Pratama terus menghubungi terdakwa agar paket tersebut diambil sekira jam 21.20 Wib dengan menggunakan grab terdakwa lewat lokasi yang dikatakan saksi Angga Pratama dan ditempat tersebut sudah banyak orang lalu terdakwa arah balik pulang kerumah, setelah mengganti baju terdakwa pergi ke Citerep untuk melarikan diri karna takut dan di perjalanan tepatnya daerah Tajur Alam Citayem Bogor Handphone dan kartu simCardnya dibuang oleh terdakwa untuk menghilangkan jejak. Kemudian di daerah Citerep terdakwa bersembunyi dan tidur depan ruko selama satu hari dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa menemui temannya untuk meminjam Handphone supaya dapat menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk meminta uang. Selanjutnya Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra memberitahukan agar bertemu di McDonald’s Sukahati Cibinong selanjutnya terdakwa pergi ke McDonald’s Sukahati Cibinong Jl. Raya Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat setelah sampai di tempat tersebut sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menemui Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra yang sudah berada di McDonald’s Sukahati Cibinong ketika terdakwa mendekat langsung di tangkap oleh saksi Alvi Ferdian Tobing dan Dany Nanda Maryamal berserta Tim Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, saksi Angga Pratama dan Rio Aditia Alias IO Saksi Rio Aditia Alias IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram. Setelah diinterogasi Terdakwa Raden Yoga Setiawan Alias Acil mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, terdakwa diminta oleh Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk mencari orang yang mau mengambil paket DHL berisi Narkotika jenis sabu di kantor DHL Slipi Jakarta Barat dengan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang rencananya uang tersebut akan diberikan kepada Saksi Angga Pratama dan Saksi Rio Aditia Alias IO masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,-. Dan terdakwa telah menerima uang transfer sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri untuk membeli bensin saksi Rio Aditia Alias IO. Selanjutnya Terdakwa, saksi RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023 dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu total berat brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang. ----- Perbuatan Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |