Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.SORTA APRIANI THERESIA, SH
2.Tolhas B Hutagalung, SH
3.BHAROTO, S.H.
4.ZULKIPLI, SH. MH
RADEN YOGA SETIAWAN ALS ACIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-332/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SORTA APRIANI THERESIA, SH
2Tolhas B Hutagalung, SH
3BHAROTO, S.H.
4ZULKIPLI, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN YOGA SETIAWAN ALS ACIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa  Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN ALS ACIL bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als Io, saksi Angga Pratama, Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg  (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah)  pada hari Senin   tanggal  11 Desember 2023   sekira pukul 17.10  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan   Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib terdawka  RADEN YOGA SETIAWAN ALS  ACIL  dihubungi oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra lewat Handphone  mengatakan  “Hallo lagi dimana” , dijawab oleh terdakwa  “Lagi di rumah bang” dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra  “berani gak nih jemput sabu ongkosnya sepuluh juta di bagi dua lima juta lima juta ”  dan dijawab oleh terdakwa   “emang di mana berapa banyak” dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “di Slipi paket DHL 20 gram”  lalu terdakwa menjawab “ya nanti dah saya nyari orang” dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra  “Ya sudah naikin Nomor”. Selanjutnya  terdakwa  menghubungi saksi Angga Pratama  mengatakan  “Hallo Ga dimana” dan dijawab oleh saksi Angga Pratama  “di tempat kerja ada apa”, dibalas oleh terdakwa  “ada jemputan nih sabu mau gak”  dijawab oleh Saksi Angga Pratama  “gw lagi di tempat kerjaan”, dijawab terdakwa “oo ditempat kerja ada orang gak untuk ngambil”, dibalas oleh Saksi Angga Pratama  “ada nih ade adean gw, emang ambil dimana berapa banyak”, dijawab oleh terdakwa “ambil di Slipi kantor DHL barangnya 20 gram”,  dibalas saksi Angga Pratama “ya sudah”. Lalu saksi  ANGGA Pratama  memberikan no. Handphone milik saksi Rio Aditia Alias IO dengan No. Hp.  0858 1932 3426.  Kemudian terdakwa   menghubungi   Nomor Hp tersebut  mengatakan  “Hallo ini bener Rio”, dijawab  saksi Rio Aditia Als IO  “ia bang saya RIO”. Lalu  No. Hp  085819323426  saksi  Rio Aditia Alias IO tersebut terdakwa  kirim ke saksi Rian Mahendro Putro Als  Putra sambil  mengatakan ini No Handphone yang akan mengambil paket di DHL.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib  terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias  PUTRA  mengatakan “Hallo bang jadi gak”  dibalas oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias PUTRA “tunggu kabar”. Selanjutnya  sekira pukul  14.30 Wib terdakwa  menghubungi saksi Angga Pratama  melalui Handphone  mengatakan “Hallo sudah ada kabar belum”, dijawab oleh saksi Angga Pratama  “belum ada kabar”, dibalas oleh terdakwa  “nanti kalo sudah ada kabar ada ongkos jalannya dua juta”, dibalas oleh saksi Angga Pratama  “ya sudah kalo gitu elu telpon No nya RIO ” .

Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa  di hubungi saksi Angga Pratama melalui wa  mengatakan  “ini sudah ada yang hubungi gw disuruh jalan”, dijawab terdakwa  “ia bentar gw kabarin dulu ke bang putra ”. Lalu sekira pukul 15.00 Wib  terdakwa  menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias PUTRA  mengatakan  “ini gimana sudah ada yang ngabarin suruh jalan ongkosnya bagaimana nih”, dijawab oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra  “jalan aja dulu nanti kalo sudah sampai DHL nanti dikirim”  dan dijawab oleh terdakwa  “ya sudah ia”. Lalu sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Alias IO  mengatakan  “ya sudah jalan” dan dijawab Saksi Rio Aditia Alias IO  “ia bang ”.

Selanjutnya saksi Rio Aditia Alias IO  menghubungi terdakwa mengatakan sudah sampai kantor DHL dan dibalas oleh terdakwa   “ya sudah tunggu saja”. Lalu terdakwa menghubungi saksi Rian Putra Mahendro Alisa Putra  mengatakan “itu RIO sudah sampai di DHL” dan tidak lama kemudian saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra mengirimkan Resi paket DHL No. 7817212362  penerima  Edi  beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat    tersebut dan uang  sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang bensin saksi Rio Aditia Als IO.  Selanjutnya No. Resi yang diterima tersebut terdakwa kirim ke  saksi RIO Aditia Alias IO dan tidak lama RIO menghubungi  terdakwa  “bang ini paket gak bisa diambil karna harus ada KTP dan surat kuasa”, dijawab terdakwa  “ya sudah balik kanan saja”.

Selanjutnya sudah tidak ada kabar lagi dari RIO dan tiba-tiba sekira jam 20.00 Wib saksi ANGGA menghubungi tersangka  mengatakan  “nih paket sudah sama saya” (sambil mengirim Video paket), dijawab terdakwa “ko bisa sama lu paketnya ade lu kemana kan udah di kabarin  ade lu suruh balik kanan”, dibalas saksi Angga Pratama   “ia ini sudah sama gw, gw bela-belain ujan-ujanan ya udah   buruan sherlock gw mau ketemuan”. Sebelum terdakwa mengirimkan sherlock lokasi ke saksi Angga Pratama , terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra terlebih dahulu mengatakan  “Hallo bang ini paketnya sudah sama Angga”, dijawab saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra  “coba Video in”, lalu video paket dikirim sambil terdakwa bertanya “itu sebenarnya barang berapa banyak”, dibalas saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “itu sebenarnya 2 Kg”, lalu terdakwa  mengatakan  “ah yang bener lu kemarin ngomong 20 gram knapa sekarang  jadi 2 kg kalo sebanyak ini gw gak bakal mau”, dijawab saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “ya sudah gw juga baru tahu sekarang” sambil  terdakwa  Sherlock lokasi  di McDonald’s Bojong Sari Sawangan Depok dan tidak lama  kemudian saksi Angga Pratama  menghubungi terdakwa  sambil  mengatakan sudah sampai di Jl. Abdul Wahab depan Karya Bakti Sawangan Depok sedang makan nasi goreng. Selanjutnya terdakwa  menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “gimana ini Angga sudah sampai dan lagi makan nasi goreng    gw gak berani nyamperin dan gw gak ada motor”, dijawab oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “ya udah naik grab”, dibalas terdakwa  “enggak ah”. Karna saksi Angga Pratama terus menghubungi terdakwa  agar paket tersebut diambil sekira jam 21.20 Wib dengan menggunakan grab terdakwa  lewat lokasi yang dikatakan saksi Angga Pratama  dan ditempat tersebut sudah banyak orang lalu terdakwa  arah balik pulang kerumah, setelah mengganti baju terdakwa  pergi ke Citerep untuk melarikan diri karna takut dan di perjalanan tepatnya daerah Tajur Alam Citayem Bogor Handphone dan kartu simCardnya dibuang oleh terdakwa untuk menghilangkan jejak. 

Kemudian di daerah Citerep  terdakwa  bersembunyi dan tidur depan ruko selama satu hari dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa  menemui temannya untuk meminjam Handphone supaya dapat  menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk meminta uang. Selanjutnya Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra memberitahukan agar bertemu di McDonald’s Sukahati Cibinong selanjutnya terdakwa pergi ke McDonald’s Sukahati Cibinong Jl. Raya Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat setelah sampai di tempat tersebut sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menemui Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra yang sudah berada di McDonald’s Sukahati Cibinong ketika terdakwa  mendekat langsung di tangkap  oleh saksi Alvi Ferdian Tobing dan Dany Nanda Maryamal berserta Tim  Anggota  polisi dari Badan Narkotika Nasional  yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap  Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, saksi Angga Pratama  dan Rio Aditia Alias IO Saksi Rio Aditia Alias IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram.

Setelah diinterogasi Terdakwa  Raden Yoga Setiawan Alias Acil   mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya,   terdakwa diminta  oleh Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk mencari orang yang mau mengambil paket DHL  berisi Narkotika jenis sabu di kantor DHL Slipi Jakarta Barat dengan dijanjikan akan  mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima  juta rupiah) yang rencananya uang tersebut akan diberikan kepada Saksi Angga Pratama dan Saksi Rio Aditia Alias IO masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,-. Dan terdakwa telah menerima uang transfer  sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dari saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  untuk membeli bensin saksi Rio Aditia Alias IO. Selanjutnya Terdakwa, saksi RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang Jakarta  untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan  Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023  dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika    Golongan I Jenis sabu total berat  brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara  total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk  Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember  2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa:

  • 1 satu (satu) bungkus plastic bening   berisikan  A. padatan warna  putih total sampel A: 5,5066  gram, hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Perintah  Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari  2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator.

Bahwa Terdakwa  RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL   dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika      golongan I  tersebut  tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----- Perbuatan Terdakwa  RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL   diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

 

Atau

Kedua:

----- Bahwa  Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL   bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als Io, saksi Angga Pratama, Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg  (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah)  pada hari Senin   tanggal  11 Desember     2023   sekira pukul 17.10  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan   Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa  di hubungi saksi Angga Pratama melalui wa  mengatakan  “ini sudah ada yang hubungi gw disuruh jalan”, dijawab terdakwa  “ia bentar gw kabarin dulu ke bang putra ”. Lalu sekira pukul 15.00 Wib  terdakwa  menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias PUTRA  mengatakan  “ini gimana sudah ada yang ngabarin suruh jalan ongkosnya bagaimana nih”, dijawab oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra  “jalan aja dulu nanti kalo sudah sampai DHL nanti dikirim”  dan dijawab oleh terdakwa  “ya sudah ia”. Lalu sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Alias IO  mengatakan  “ya sudah jalan” dan dijawab Saksi Rio Aditia Alias IO  “ia bang ”.

Selanjutnya saksi Rio Aditia Alias IO  menghubungi terdakwa mengatakan sudah sampai kantor DHL dan dibalas oleh terdakwa   “ya sudah tunggu saja”. Lalu terdakwa menghubungi saksi Rian Putra Mahendro Alisa Putra  mengatakan “itu RIO sudah sampai di DHL” dan tidak lama kemudian saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra mengirimkan Resi paket DHL No. 7817212362  penerima  Edi  beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat    tersebut dan uang  sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang bensin saksi Rio Aditia Als IO.  Selanjutnya No. Resi yang diterima tersebut terdakwa kirim ke  saksi RIO Aditia Alias IO dan tidak lama RIO menghubungi  terdakwa  “bang ini paket gak bisa diambil karna harus ada KTP dan surat kuasa”, dijawab terdakwa  “ya sudah balik kanan saja”.

Selanjutnya sudah tidak ada kabar lagi dari RIO dan tiba-tiba sekira jam 20.00 Wib saksi ANGGA menghubungi tersangka  mengatakan  “nih paket sudah sama saya” (sambil mengirim Video paket), dijawab terdakwa “ko bisa sama lu paketnya ade lu kemana kan udah di kabarin  ade lu suruh balik kanan”, dibalas saksi Angga Pratama   “ia ini sudah sama gw, gw bela-belain ujan-ujanan ya udah   buruan sherlock gw mau ketemuan”. Sebelum terdakwa mengirimkan sherlock lokasi ke saksi Angga Pratama , terdakwa menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra terlebih dahulu mengatakan  “Hallo bang ini paketnya sudah sama Angga”, dijawab saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra  “coba Video in”, lalu video paket dikirim sambil terdakwa bertanya “itu sebenarnya barang berapa banyak”, dibalas saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “itu sebenarnya 2 Kg”, lalu terdakwa  mengatakan  “ah yang bener lu kemarin ngomong 20 gram knapa sekarang  jadi 2 kg kalo sebanyak ini gw gak bakal mau”, dijawab saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “ya sudah gw juga baru tahu sekarang” sambil  terdakwa  Sherlock lokasi  di McDonald’s Bojong Sari Sawangan Depok dan tidak lama  kemudian saksi Angga Pratama  menghubungi terdakwa  sambil  mengatakan sudah sampai di Jl. Abdul Wahab depan Karya Bakti Sawangan Depok sedang makan nasi goreng. Selanjutnya terdakwa  menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “gimana ini Angga sudah sampai dan lagi makan nasi goreng    gw gak berani nyamperin dan gw gak ada motor”, dijawab oleh saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra “ya udah naik grab”, dibalas terdakwa  “enggak ah”. Karna saksi Angga Pratama terus menghubungi terdakwa  agar paket tersebut diambil sekira jam 21.20 Wib dengan menggunakan grab terdakwa  lewat lokasi yang dikatakan saksi Angga Pratama  dan ditempat tersebut sudah banyak orang lalu terdakwa  arah balik pulang kerumah, setelah mengganti baju terdakwa  pergi ke Citerep untuk melarikan diri karna takut dan di perjalanan tepatnya daerah Tajur Alam Citayem Bogor Handphone dan kartu simCardnya dibuang oleh terdakwa untuk menghilangkan jejak. 

Kemudian di daerah Citerep  terdakwa  bersembunyi dan tidur depan ruko selama satu hari dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa  menemui temannya untuk meminjam Handphone supaya dapat  menghubungi saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk meminta uang. Selanjutnya Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra memberitahukan agar bertemu di McDonald’s Sukahati Cibinong selanjutnya terdakwa pergi ke McDonald’s Sukahati Cibinong Jl. Raya Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat setelah sampai di tempat tersebut sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menemui Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra yang sudah berada di McDonald’s Sukahati Cibinong ketika terdakwa  mendekat langsung di tangkap  oleh saksi Alvi Ferdian Tobing dan Dany Nanda Maryamal berserta Tim  Anggota  polisi dari Badan Narkotika Nasional  yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap  Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, saksi Angga Pratama  dan Rio Aditia Alias IO Saksi Rio Aditia Alias IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram.

Setelah diinterogasi Terdakwa  Raden Yoga Setiawan Alias Acil   mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya,   terdakwa diminta  oleh Saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra untuk mencari orang yang mau mengambil paket DHL  berisi Narkotika jenis sabu di kantor DHL Slipi Jakarta Barat dengan dijanjikan akan  mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima  juta rupiah) yang rencananya uang tersebut akan diberikan kepada Saksi Angga Pratama dan Saksi Rio Aditia Alias IO masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,-. Dan terdakwa telah menerima uang transfer  sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  dari saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  untuk membeli bensin saksi Rio Aditia Alias IO. Selanjutnya Terdakwa, saksi RIAN MAHENDRO PUTRO Alias PUTRA dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang Jakarta  untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan  Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023  dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika    Golongan I Jenis sabu total berat  brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara  total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk  Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember  2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa:

  • 1 satu (satu) bungkus plastic bening   berisikan  A. padatan warna  putih total sampel A: 5,5066  gram, hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Perintah  Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari  2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator.

Bahwa Terdakwa  RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL  dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang.

----- Perbuatan Terdakwa RADEN YOGA SETIAWAN Alias ACIL  diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat  (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya