Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk keseluruhannya;
- Menyatakan PEMOHON adalah Pemilik yang sah 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nomor polisi B 2013 POQ, Merek Hyundai Creta Prime RS/AT, Tahun 2022/Warna Biru, No Rangka MF3PE812TNJ000739, No. Mesin G4FLNQ100771 dan BPKB NIK/NIB No. 3171017003880002;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp. Sita/187/X/2023/Sat Reskrim/Res JB tanggal 02 Oktober 2023, yang telah dikeluarkan/diterbitkan oleh TERMOHON I.
- Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON I terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nomor polisi B 2013 POQ, Merek Hyundai Creta Prime RS/AT, Tahun 2022/Warna Biru, No Rangka MF3PE812TNJ000739, No. Mesin G4FLNQ100771 dan BPKB NIK/NIB No. 3171017003880002 milik Pemohon adalah tindakan yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tertanggal 19 Oktober 2023 dan Surat Nomor: B/2380/X/2023/Sat Reskrim/Res JB, perihal pemberitahuan penyitaan mobil Hyundai Creta Nomor Polisi: B 2013 POQ dan BPKB mobil Hyundai Creta Nomor Polisi: B 2013 POQ atas nama AGATHA MARTINA SETIAWAN, tertanggal 09 Oktober 2023 adalah surat/berita acara yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga batal demi hukum ;
- Menghukum dan memerintahkan TERMOHON II untuk menolak dan atau tidak melaksanakan permohonan-permohonan TERMOHON berdasarkan Pasal 43 KUHAP;
- Menghukum dan memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II mengeluarkan objek sita dari daftar barang sita dalam berkas perkara atas nama Tersangka AGATHA MARTINA SETIAWAN, serta mengembalikan kepada Pemohon secara seketika, langsung, menyeluruh dan berlaku sejak putusan ini dibacakan, benda berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Empat Nomor polisi B 2013 POQ, Merek Hyundai Creta Prime RS/AT, Tahun 2022/Warna Biru, No Rangka MF3PE812TNJ000739, No. Mesin G4FLNQ100771 dan BPKB NIK/NIB No. 3171017003880002;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan ini, ternyata ada berpendapat lain, maka dimohonkan dengan hormat agar kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |