Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.BHAROTO, S.H.
2.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-320/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BHAROTO, S.H.
2Azam Akhmad Akhsya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di kosan Terdakwa JI. Walungan Poncol Rt. 003/008 Kel. Kamal Kec. Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 02.00 wib Terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI ditangkap oleh Saksi ANDRI FEROLIN STOK, Saksi RIKKI INDRATMO dan Saksi DANNY PRASETYA selaku anggota kepolisian atas informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli Narkotika, dengan adanya informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di Kalideres Jakarta Barat, tepatnya di Kost-kosan JI. Walungan Poncol Rt. 003/008 Kel. Kamal Kec. Kalideres Jakarta Barat kemudian dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram dengan rincian:  1,00 (satu koma nol nol) gram, 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,39 (nol koma sembilan) gram, 1 (satu) buah alat isap sabu, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah Hp Merek Redmi Note 11 warna Biru yang ditemukan di dalam kosan terdakwa,
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ROMI (DPO) sedangkan narkotika jenis ganja terdakwa beli dari Sdr. KUS (DPO), kemudian narkotika jenis sabu dan ganja tersebut terdakwa jual kembali dengan harga paketan Rp 100.000.- dan Rp 200.000.-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0370/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI berupa :
  1. 9 (Sembilan) bungkus plastic klip (kode 1 s.d 9) masing-masing berikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0103 gram, diberi nomor barang bukti 0324/2024/NF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2115 gram, diberi nomor barang bukti 0325/2024/NF adalah benar narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di kosan Terdakwa JI. Walungan Poncol Rt. 003/008 Kel. Kamal Kec. Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dil-akukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut ::---

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 02.00 wib Terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI ditangkap oleh Saksi ANDRI FEROLIN STOK, Saksi RIKKI INDRATMO dan Saksi DANNY PRASETYA selaku anggota kepolisian atas informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli Narkotika, dengan adanya informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di Kalideres Jakarta Barat, tepatnya di Kost-kosan JI. Walungan Poncol Rt. 003/008 Kel. Kamal Kec. Kalideres Jakarta Barat kemudian dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram dengan rincian:  1,00 (satu koma nol nol) gram, 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,39 (nol koma sembilan) gram, 1 (satu) buah alat isap sabu, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah Hp Merek Redmi Note 11 warna Biru yang ditemukan di dalam kosan terdakwa,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0370/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip (kode 1 s.d 9) masing-masing berikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0103 gram, diberi nomor barang bukti 0324/2024/NF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------ DAN -------------------------------------------------------------------------------

KETIGA :

-------- Bahwa ia terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di kosan Terdakwa JI. Walungan Poncol Rt. 003/008 Kel. Kamal Kec. Kalideres Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dil-akukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut ::----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 02.00 wib Terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI ditangkap oleh Saksi ANDRI FEROLIN STOK, Saksi RIKKI INDRATMO dan Saksi DANNY PRASETYA selaku anggota kepolisian atas informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli Narkotika, dengan adanya informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di Kalideres Jakarta Barat, tepatnya di Kost-kosan JI. Walungan Poncol Rt. 003/008 Kel. Kamal Kec. Kalideres Jakarta Barat kemudian dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,97 (dua koma sembilan tujuh) gram dengan rincian:  1,00 (satu koma nol nol) gram, 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,39 (nol koma sembilan) gram, 1 (satu) buah alat isap sabu, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah Hp Merek Redmi Note 11 warna Biru yang ditemukan di dalam kosan terdakwa,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0370/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa GUNTUR WAHYUDI INDRIATNA Als GUGUN Bin KETUT SUMARI berupa 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2115 gram, diberi nomor barang bukti 0325/2024/NF adalah benar narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya