Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt Vellisia Friska 1.Irwan Hartono alias Irwan
2.Sdri. Wming Untung Hartono alias Wming Untung
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 367/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vellisia Friska
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Winter Eduward Situmorang,SH.,MH.Vellisia Friska
Tergugat
NoNama
1Irwan Hartono alias Irwan
2Sdri. Wming Untung Hartono alias Wming Untung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

i.    Mengabulkan Gugatan Perlawanan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
ii.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
iii.    Menyatakan:
a.    Akta Jual Beli No. 580/2017 tanggal 29 September 2017, dibuat di hadapan EMMY HALIM, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Barat, oleh dan di antara PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. (Turut Terlawan IV, selaku Penjual) dan VELLISIA FRISKA (Pelawan, selaku Pembeli), yaitu atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 8625/XXIX/J/Tanjung Duren Selatan, Gambar Denah No. 8625/2010 tanggal 26-10-2010, seluas 67.07 m2 (enam puluh tujuh koma nol tujuh meter persegi), Nomor Induk Bangunan: 09.03.02.04.05079, Nomor Obyek Pajak: 31.74.030.008.021-2816.0;
b.    Salinan Buku Tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 8625/XXIX/J/Tanjung Duren Selatan, Gambar Denah No. 8625/2010 tanggal 26-10-2010, seluas 67.07 m2 (enam puluh tujuh koma nol tujuh meter persegi), Nomor Induk Bangunan: 09.03.02.04.05079, yaitu atas Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Mediterania Garden Residences 2, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Lantai 32 No. J/32/JG Blok J, atas nama pemilik: VELLISIA FRISKA (Pelawan);  
c.    Akta Jual Beli No. 581/2017 tanggal 29 September 2017, dibuat di hadapan EMMY HALIM, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Barat, oleh dan di antara PT AGUNG PODOMORO LAND, Tbk. (Turut Terlawan IV, selaku Penjual) dan VELLISIA FRISKA (Pelawan, selaku Pembeli), yaitu atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 5916/-I/BASEMENT/Tanjung Duren Selatan, Gambar Denah No. 5916/2010 tanggal 26-10-2010, seluas 77.04 m2 (tujuh puluh tujuh koma nol empat meter persegi), Nomor Indentifikasi Bidang Tanah: 09.03.02.04.05079, Nomor Obyek Pajak: 31.74.030.008.021-0107.0;
d.    Salinan Buku Tanah Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 5916/-I/BASEMENT/Tanjung Duren Selatan, Gambar Denah No. 5916/2010 tanggal 26-10-2010, seluas 77.04 m2 (tujuh puluh tujuh koma nol empat meter persegi), Nomor Indentifikasi Bidang Tanah: 09.03.02.04.05079, Nomor Obyek Pajak: 31.74.030.008.021-0107.0, yaitu atas Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Mediterania Garden Residences 2, Jalan S. Parman, Jakarta BaratLantai G No. E/SH7/EM Blok BASEMENT, atas nama pemilik: VELLISIA FRISKA (Pelawan);
sebagai sah dan berharga;  
iv.    Menyatakan:
a.    Unit Apartemen Mediterania Garden Residences 2, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Lantai 32 No. J/32/JG Blok J; ataupun
b.    Kepemilikan Unit Shophouse Apartemen Mediterania Garden Residences 2, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Lantai G No. E/SH7/EM Blok BASEMENT;
adalah sah sebagai milik Pelawan;
v.    Menyatakan:
a.    Unit Apartemen Mediterania Garden Residences 2, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Lantai 32 No. J/32/JG Blok J; ataupun
b.    Kepemilikan Unit Shophouse Apartemen Mediterania Garden Residences 2, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Lantai G No. E/SH7/EM Blok BASEMENT;
adalah tidak termasuk Budel Waris Alm. BUDIJONO HARTONO
vi.    Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara aquo;
vii.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

ATAU
Apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak