Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt Surya Febriyanto Sihotang, S.H Tan Ali Siswanto Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Surya Febriyanto Sihotang, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tan Ali Siswanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Penanganan Perkara tertanggal 28 November 2022 yang dibuat rangkap 2 (dua) dan telah ditandatangani oleh Penggugat sebagai Pihak Kedua dan Tergugat sebagai Pihak Pertama sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah lalai (wanprestasi) Perjanjian Penanganan Perkara tertanggal 28 November 2022 yang dibuat rangkap 2 (dua) dan telah ditandatangani oleh Penggugat sebagai Pihak Kedua dan Tergugat sebagai Pihak Pertama sah dan mengikat secara hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijatuhkan dalam perkara ini atas aset tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak JI. Pulau Damar D6 No.26/27, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak