Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.FAISAL NUR, SH.,MH
2.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, SH
3.DEASY MARIANA MARUF, SH.,MH
INDRA HAMRIANSYAH bin HAMDAN SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-000/M.1.12.4/Etl.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Disamarkan
2Disamarkan
3Disamarkan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA HAMRIANSYAH bin HAMDAN SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
--------    Bahwa terdakwa INDRA HAMRIANSYAH bin HAMDAN SANI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi SHAFWANI, SE. alias IWAN bin KAMARUDDIN, DENNI CHANDRA LUBIS alias FARHAN alias BARON bin ERWIN, dan MUHAMMAD SALIM alias DODO alias LIAN alias SERGE bin ROJALI PANE (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dan saksi MUNFARID alias ARIF alias LION alias DARMO alias BAGUS JANUARI alias ASEP bin MOH. FANANI, SYAHRUL alias TOPAN alias BENZ alias ANGGA bin UMARDI, ARIF EFENDI alias QUTAIBAH alias UMAIR alias ABU ABBAD alias ILHAM alias SATRIA alias BAGJA alias JORDAN bin TOHA, INDRA SYAHPUTRA alias INDRA UNO alias ONO KAY alias ICAN alias JAROT bin MISRUN (masing-masing telah dilakukan penuntutan) pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023 bertempat di rumah mertua saksi DENNI CHANDRA LUBIS beralamat Jalan Km 15 Diski Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, dirumah saksi DENI CANDRA LUBIS beralamat Jalan Karya Yasa Gang K 68C LK XI Medan Kel/ Desa Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan, Masjid Maudjzah Mubarok Al kawari Jalan Bintang Terang Kab. Deli Serdang, Pondok Pesantren Makos Sidus Siddiqin, Seumedam dan Hutan Babo Aceh Tamiang, di Bumi Perkemahan Hutan Sibolangit Deli Serdang, di Gunung Barus Brastagi Kabupaten Tana Karo, Gunung Cakrabuana Tasikmalaya, di Villa Green Hill Sibolangit alamat di Sikeben Kec. Sibolangit Kab. Deli Serang, di Masjid As Syifa LKk V Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Asrama Haji Medan, dan villa daerah Berastagi. Namun berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 221/KMA/SK.HK2.2/XI/2023 tanggal 01 November 2023 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa INDRA HAMRIANSYAH bin HAMDAN SANI, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal  dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas Internasional, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal sekitar tahun 2007 sampai dengan 2010 bertempat diantaranya di Masjid Taqwa Polonia Kota Medan, Tedakwa bersama diantaranya saksi DENI CHANDRA, IRFAN dan ISMED mengikuti kajian yang dibawakan oleh saksi SHAFWANI, SE., dengan materi kajian diataranya :  
1.    Jihad artinya secara bahasa bersungguh-sungguh, secara istilah memerangi orang kafir;
2.    Jamaah:
a.    Secara ilmu orang yang mengikuti perintah Allah Dengan bermanfaz Salaf;    
b.    Secara siyasi (politis) bergabungnya sekelompok orang dengan dipimpin seorang pemimpin dan mempunyai aturan;
c.    Jamaah yang dimaksud adalah sekumpulan orang yang dipimpin seorang pemimpin yang mempunyai aturan yang bermanjaz Salaf.;
3.    Imamah adalah seseorang yang diberi amanat oleh Allah SWT untuk mengurusi urusan umat, syarat-syarat imamah Islam yaitu laki-laki, aqil balik, mempunyai ilmu, tidak cacat panca indra, adil, dan mempunyai sifat wara dan penyanyang dan orang yang merdeka, dan
4.    Baiat ada 2 yaitu baiat besar adalah yang berbaiah kepada kholifah (dunia) dan baiat kecil adalah baiat kepada seseorang yang diberi amanat dalam satu Jamaah atau kelompok;
tujuan Terdakwa bersama saksi DENI CHANDRA mengikuti materi kajian yang dibawakan oleh saksi SHAFWANI, SE. adalah salah satu tahapan menjadi calon anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang pada akhirnya mendapat pemahaman tentang konsep bahwa penegakan Syariat Islam harus dilakukan secara berjamaah dan harus berbaiat kepada amir.
-    Bahwa Terdakwa bersama saksi DENI CHANDRA setelah beberapa kali mengikuti dan akhirnya memahami materi kajian diantaranya terkait jihad, jamaah, imamah, dan baiat. Selanjutnya sekitar tahun 2012 bertempat di rumah mertua saksi DENNI CHANDRA LUBIS beralamat Jalan Km 15 Diski Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENNI CHANDRA LUBIS, PUJIANTO, dan SOFYAN melaksanakan baiat/ muahadah dengan cara mereka duduk melingkar, lalu mereka di panggil satu persatu untuk di baiat oleh petugas baiat dari Jawa, dengan cara petugas baiat mengucapkan kalimat baiat/ muahadah sembil berjabat tangan dengan peserta/Terdakwa dengan kalimat “aku membaiat kamu untuk mendengar dan taat diatas kebajikan dan ketaqwaan, apabila amir atau Terdakwa berada didalam kebenaran dan ketaatan maka bagimu mendengar dan taat, apabila aku atau amir berada didalam kemaksiatan atau kebatilan maka tidak ada ketaatan bagimu” dan Terdakwa menjawab “qobiltu haadzihi muahadata mastatok”tu artinya “menerima muahadah atau perjanjian ini sekemampuan Terdakwa”. Sehingga kemudian sejak saat itu Terdakwa bersama saksi DENI CHANDRA mulai bergabung dalam organisasi JI dan melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut :
1.    Mengikuti DEPDIKA (Departemen Pendidikan dan Kaderisasi)/ ADIRA (Akademi Pendidikan dan Kaderisasi) organisasi teroris JI.
a.    Sekitar tahun 2012 s/d 2014 bertempat Jl. Bandeng Kakap No. 16 A Desa Pajak Baru Belawan Bahagia Kota Medan, dirumah SURONO beralamat Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dan dirumah saksi DENI CANDRA LUBIS beralamat Jalan Karya Yasa Gang K 68C LK XI Medan Kel/ Desa Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENNI CHANDRA LUBIS, PUJIANTO, dan SOFYAN, dengan berganti-ganti tempat mengikuti kegiatan ADIRA diantaranya terkait DOKAM (Doktrin Keamanan), SOP JI, khitman, menolong sesama anggota JI, matlubin dll.;
b.    Sekitar tahun 2014 bertempat Masjid Maudjzah Mubarok Al kawari Jalan Bintang Terang Kab. Deli Serdang, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENNI CHANDRA LUBIS, PUJIANTO, dan SOFYAN, menerima penyampaiaan dari SUYANTO bahwa mereka semua  sudah di nyatakan lulus pendidikan di ADIRA, selanjutnya SUYANTO alias ANTO selaku kepala sekolah BUCHORI memberikan data penempatan masing-masing peserta, yang mana Terdakwa bersama dengan DENI CANDRA diminta SUYANTO untuk bergabung ke ADIRA Wilayah Sumbagut;
2.    Jasadiyah/ Idad.
Sekitar tahun 2014 Terdakwa bersama diantaranya saksi DENNI CHANDRA LUBIS, saksi MUNFARID alias ARIF, PUJIANTO, dan SOFYAN melakukan beberapa kegiatan yang dipimpin oleh SUYANTO alias ANTO dibantu panitia diantaranya saksi SYAHRUL alias TOPAN, GUNTUR, dan WAHYU, adapun kegiatan sebagai berikut:
a.    Bertempat Pondok Pesantren Makos Sidus Siddiqin, Seumedam Aceh Tamiang (Pondok Pesantren yang sudah tidak beroperasi), mengikuti pelatihan berupa lempar pisau dan disetelah pelatihan tersebut diberikan kajian tentang semangat menegakkan agama Allah secara berjamaah;
b.    Bertempat di Bumi Perkemahan Hutan Sibolangit Deli Serdang, mengikuti kegiatan dengan materi camping, survival hutan, mereka tidak diberikan makanan selama 3 (tiga) hari dan mereka hanya memakan makanan yang ada di hutan seperti daun-daunan, dibekali navigasi darat, menentukan titik koordinat dari peta selama kurang lebih 3 hari;
c.    Bertempat di Gunung Barus Brastagi Kabupaten Tana Karo, mengikuti kegiatan KAT Hiking, berkemah dan Survival Hutan selama 7 (tujuh) hari, sebagai kegiatan pada semester akhir pendidikan di DEPDIKA/ ADIRA yaitu kegiatan fisik berupa push up, set up, roling depan, merayap lompat harimau dan baris berbaris, survival hutan.
3.     Terdakwa saat menjadi Sekertaris ADIRA organisasi teroris JI, mengikuti kegiatan diantaranya:
a.     Sekitar tahun 2014 bertempat dirumah DENI CANDRA LUBIS beralamat Jalan Karya Yasa Gang K 68C LK XI Medan Kel/ Desa Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan, Terdakwa ditunjuk oleh SUYANTO untuk menggantikan WAHYU menjadi Sekertaris sekolah ADIRA Buchori untuk pendidikan dan kaderisasi anggota baru JI wilayah Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau. Selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh SUYANTO untuk mengikuti Pelatihan Administrasi dan IT  ADIRA di Semarang;
b.    Sekitar tahun 2015 bertempat di Hutan Gunung Barus melalui jalur Tj. Barus, Kec. Barusjahe Kab. Karo, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA LUBIS, saksi SYAHRUL alias TOPAN, dan saksi MUNFARID alias ARIF, mengadakan Kegiatan Alam Terbuka (KAT) kepada siswa ADIRA angkatan tahun 2014 yaitu diantaranya saksi MUHAMMAD SALIM, SAMSUL, INDRA SYAHPUTRA alias ONO, dan RUSNAN;
c.    Sekitar tahun 2015 bertempat Gunung Cakrabuana Tasikmalaya, Terdakwa bersama saksi DENI CANDRA LUBIS mengikuti pelatihan semi militer tactical training (TT) ADIRA dengan pelatih/ instruktur yaitu saksi ARIF EFENDI alias BAGJA dan 2 orang lainnya;
d.    Sekitar tahun 2016 bertempat di Villa Green Hill Sibolangit alamat di Sikeben Kec. Sibolangit Kab. Deli Serang, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA LUBIS, saksi SYAHRUL, dan saksi MUNFARID mengikuti kegiatan rapat bulanan dengan pembahasan diantaranya yaitu Laporan-laporan dari masing masing staff dan rencana mengadakan kegiatan tactical training (TT) ADIRA bagi pengurus yang belum mengikuti kegiatan tersebut;
e.    Sekitar tahun 2016 bertempat di Hutan Gunung Barus Kabupaten Kabanjahe, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA LUBIS, saksi SYAHRUL, dan saksi MUNFARID menjadi panitia pelaksaan pelatihan semi militer Tactical Training (TT) pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan menggunakan cover PA Ormed, dengan peserta diantaranya yaitu saksi SALIM, PUJI, SOFYAN dan 2 orang lainnya dan instruktur dari DIKLAT ADIRA Pusat yaitu saksi ARIF EFENDI alias BAGJA, diselang waktu pelatihan diberikan tausiah tentang semangat menegakan syariat Islam dan pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan sebelum melaksanakan jihad yang disampikan oleh ISMAIL alias LANANG dan ARIF EFENDI BAGJA kepada peserta. adapun kegiatan lainnya yang dilakukan yaitu: baris berbaris, rolling, formasi menyerang, formasi bertahan, cara pelucutan logisitik, ambush, cara menembak, cara berjalan merayap, berjalan merangkak dan berjalan secara senyap, cara metode pengobatan darurat, cara menggunakan senjata menggunakan replica senjata, dan teknik perang;
f.    Sekitar tahun 2017 bertempat Villa Green Hill Sibolangit alamat Sikeben Kec. Sibolangit Kab. Deli Serang, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA, saksi SYAHRUL, saksi MUHAMMAD SALIM, saksi MUNFARID, dan INDRA SAPUTRA alias ONO, mengikuti RAKOR (Rapat Koordinasi) sekolah ADIRA Buchori yang saat itu ISMAIL alias LANANG memberikan sosialisasi dan menjelaskan program JI terkait JIHAD GLOBAL yaitu membuka akses seluas-luasnya untuk berperan aktif berkerjasama dengan kelompok mujahidin internasional yang saat itu sudah bekerjasama dengan faksi AL QAEDAH JABHA AL NUSRA di Suriah;
g.    Sekitar tahun 2018 bertempat di Masjid As Syifa LKk V Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Terdakwa bersama dengan perwakilan T3 diantaranya yaitu saksi DENI CHANDRA PURBA dan ISMAIL alias LANANG mengikuti pembentukan DESKA (Kaderisasi Sinkronisasi Keamanan) yang dipimpin oleh IRFAN IRAWAN (Kosin Sumbagut) didasari atas kendala sinkorinisasi antar bidang yang melaksanakan perekrutan anggota JI;
h.    Sekitar tahun 2018 bertempat di Hutan Babo Aceh Tamiang, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA PURBA, saksi SYAHRUL, saksi MUHAMMAD SALIM melaksanakan Weapon Training (WT) dengan praktek menembak sasaran hidup dan menggunakan senapan PCP dengan instruktur SUTANTO alias AWAN dan saksi ARIF EFENDI alias BAGJA, adapun materi yang disampikan adalah pengenalan senjata PCP, teori-terori menembak, adab membawa senjata, teknik zeroing, bongkar pasang senapan PCP yang disampaikan SUTANTO alias AWAN.
4.     Terdakwa saat menjadi Kepala Sekolah ADIRA organisasi teroris JI, mengikuti kegiatan diantaranya:
a. Sekira awal tahun 2019 bertempat di Villa Green Hill Sibolangit, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA LUBIS, saksi SYAHRUL, dan saksi MUHAMMAD SALIM mengikuti rapat bulanan ADIRA membahas diantaranya tentang penunjukan Terdakwa menjadi kepala sekolah ADIRA Buchori;
b    Bertempat di Asrama Haji Medan, Terdakwa bersama diantaranya saksi SYAHRUL, saksi MUNFARID, dan saksi MUHAMMAD SALIM mengikuti TURBA (Turun Kebawah) ketua ADIRA baru atas nama BIM, selanjutnya BIM menyampaikan tausiah tentang istiqomah dalam memperjuangan syariat islam, saminah watonah dan memaksimalakan potensi dalam perjuangan serta melakukan peningkatan keterampilan seperti menembak dll.
5.     Terdakwa saat menjadi ketua Korwil Sumbagut dalam struktur organisasi teroris JI, mengikuti kegiatan diantaranya:
Sekitar tahun 2020 bertempat di villa daerah Berastagi, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA PURBA, INDRA SAPUTRA dan SYUKUR, melakukan pertemuan membahas diantaranya yaitu arahan tentang alternative komunikasi selain converstation yaitu onion, kegiatan bidang-bidang sudah di non aktifkan, dan focus terhadap pelayanan, pasca tertangkapnya amir JI PARAWIJAYANTO sekitar Mei 2019, sehingga perjalanan JI mulai goyang, maka dibentuklah tim Lajnah atau panitia sementara sampai terpilihnya amir yang baru, berbarengan dengan datangnya covid 19 maka Lajnah memerintahkan wilayah agar meleburkan bidang-bidang dan membentuk TDC.
6.     Terdakwa dalam masa pelarian, diantaranya:
Sekitar akhir 2020 Terdakwa di antar oleh saksi SYAHRUL alias TOPAN berangkat menuju Poll Bus Harapan Indah beralamat jalan Ring Road No 9B Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan untuk membeli tiket dengan tujuan Takengon. Setiba di Takengon Terdakwa dijemput panitia yang bernama HASBI.
-    Bahwa Terdakwa mengetahui visi-misi organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yaitu visi penegakan Syariat Islam di dunia/ jihad global dengan terwujudnya kembali khilafah, dengan misi menempuh jalan dakwah, tarbiyah, amar mahruf nahi mungkar, idad, jihad fisabililah.
-    Bahwa organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang keberadaannya telah dilarang di Indonesia sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2189/Pid.B/PN/JKT.Sel, tanggal 21 April 2008. Namun Terdakwa bersama anggota organisasi JI lainnya tetap menjadi pendukung Organisasi JI dengan cara Terdakwa berbai`at kepada amir JI, mengikuti DEPDIKA (Departemen Pendidikan dan Kaderisasi)/ ADIRA (Akademi Pendidikan dan Kaderisasi) organisasi teroris JI, Jasadiyah/ Idad, menjadi Sekertaris ADIRA, Kepala Sekolah ADIRA, dan menjadi ketua Korwil Sumbagut dalam struktur organisasi teroris JI sampai akhirnya Terdakwa tertangkap pada tanggal 25 Agustus 2023.   
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi SHAFWANI, SE. alias IWAN bin KAMARUDDIN, DENNI CHANDRA LUBIS alias FARHAN alias BARON bin ERWIN, dan MUHAMMAD SALIM alias DODO alias LIAN alias SERGE bin ROJALI PANE tersebut dapat mengakibatkan korban jiwa, menimbulkan ketakutan dan trauma serta keresahan bagi warga masyarakat sekitar di wilayah Sumatera Utara pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
--------    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang.------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa INDRA HAMRIANSYAH bin HAMDAN SANI pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Masjid As Syifa LKk V Kec. Medan Sunggal Kota Medan, di Hutan Babo Aceh Tamiang, Villa Green Hill Sibolangit, Asrama Haji Medan, dan Villa daerah Berastagi. Namun berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 221/KMA/SK.HK2.2/XI/2023 tanggal 01 November 2023 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa INDRA HAMRIANSYAH bin HAMDAN SANI, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa berawal Tedakwa bersama diantaranya saksi DENI CHANDRA, IRFAN dan ISMED mengikuti kajian yang dibawakan oleh saksi SHAFWANI, SE., dengan materi kajian diataranya :  
1.    Jihad artinya secara bahasa bersungguh-sungguh, secara istilah memerangi orang kafir;
2.    Jamaah:
a.    Secara ilmu orang yang mengikuti perintah Allah Dengan bermanfaz Salaf;    
b.    Secara siyasi (politis) bergabungnya sekelompok orang dengan dipimpin seorang pemimpin dan mempunyai aturan;
c.    Jamaah yang dimaksud adalah sekumpulan orang yang dipimpin seorang pemimpin yang mempunyai aturan yang bermanjaz Salaf.;
3.    Imamah adalah seseorang yang diberi amanat oleh Allah SWT untuk mengurusi urusan umat, syarat-syarat imamah Islam yaitu laki-laki, aqil balik, mempunyai ilmu, tidak cacat panca indra, adil, dan mempunyai sifat wara dan penyanyang dan orang yang merdeka, dan
4.    Baiat ada 2 yaitu baiat besar adalah yang berbaiah kepada kholifah (dunia) dan baiat kecil adalah baiat kepada seseorang yang diberi amanat dalam satu Jamaah atau kelompok;
tujuan Terdakwa bersama saksi DENI CHANDRA mengikuti materi kajian yang dibawakan oleh saksi SHAFWANI, SE. adalah salah satu tahapan menjadi calon anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang pada akhirnya mendapat pemahaman tentang konsep bahwa penegakan Syariat Islam harus dilakukan secara berjamaah dan harus berbaiat kepada amir.
-    Bahwa Terdakwa bersama saksi DENI CHANDRA setelah beberapa kali mengikuti dan akhirnya memahami materi kajian diantaranya terkait jihad, jamaah, imamah, dan baiat. Selanjutnya bertempat di rumah mertua saksi DENNI CHANDRA LUBIS beralamat Jalan Km 15 Diski Desa Paya Bakung Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENNI CHANDRA LUBIS, PUJIANTO, dan SOFYAN melaksanakan baiat/ muahadah dengan cara mereka duduk melingkar, lalu mereka di panggil satu persatu untuk di baiat oleh petugas baiat dari Jawa, dengan cara petugas baiat mengucapkan kalimat baiat/ muahadah sembil berjabat tangan dengan peserta/Terdakwa dengan kalimat “aku membaiat kamu untuk mendengar dan taat diatas kebajikan dan ketaqwaan, apabila amir atau Terdakwa berada didalam kebenaran dan ketaatan maka bagimu mendengar dan taat, apabila aku atau amir berada didalam kemaksiatan atau kebatilan maka tidak ada ketaatan bagimu” dan Terdakwa menjawab “qobiltu haadzihi muahadata mastatok”tu artinya “menerima muahadah atau perjanjian ini sekemampuan Terdakwa”. Sehingga kemudian sejak saat itu Terdakwa bersama saksi DENI CHANDRA mulai bergabung dalam organisasi JI dan melakukan beberapa kegiatan diantaranya sebagai berikut :
1.    Mengikuti DEPDIKA (Departemen Pendidikan dan Kaderisasi)/ ADIRA (Akademi Pendidikan dan Kaderisasi) organisasi teroris JI.
a.    Bertempat Jl. Bandeng Kakap No. 16 A Desa Pajak Baru Belawan Bahagia Kota Medan, dirumah SURONO beralamat Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dan dirumah saksi DENI CANDRA LUBIS beralamat Jalan Karya Yasa Gang K 68C LK XI Medan Kel/ Desa Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENNI CHANDRA LUBIS, PUJIANTO, dan SOFYAN, dengan berganti-ganti tempat mengikuti kegiatan ADIRA diantaranya terkait DOKAM (Doktrin Keamanan), SOP JI, khitman, menolong sesama anggota JI, matlubin dll.;
b.    Bertempat Masjid Maudjzah Mubarok Al kawari Jalan Bintang Terang Kab. Deli Serdang, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENNI CHANDRA LUBIS, PUJIANTO, dan SOFYAN, menerima penyampaiaan dari SUYANTO bahwa mereka semua  sudah di nyatakan lulus pendidikan di ADIRA, selanjutnya SUYANTO alias ANTO selaku kepala sekolah BUCHORI memberikan data penempatan masing-masing peserta, yang mana Terdakwa bersama dengan DENI CANDRA diminta SUYANTO untuk bergabung ke ADIRA Wilayah Sumbagut;
2.    Jasadiyah/ Idad.
Terdakwa bersama diantaranya saksi DENNI CHANDRA LUBIS, saksi MUNFARID alias ARIF, PUJIANTO, dan SOFYAN melakukan beberapa kegiatan yang dipimpin oleh SUYANTO alias ANTO dibantu panitia diantaranya saksi SYAHRUL alias TOPAN, GUNTUR, dan WAHYU, adapun kegiatan sebagai berikut:
a.    Bertempat Pondok Pesantren Makos Sidus Siddiqin, Seumedam Aceh Tamiang (Pondok Pesantren yang sudah tidak beroperasi), mengikuti pelatihan berupa lempar pisau dan disetelah pelatihan tersebut diberikan kajian tentang semangat menegakkan agama Allah secara berjamaah;
b.    Bertempat di Bumi Perkemahan Hutan Sibolangit Deli Serdang, mengikuti kegiatan dengan materi camping, survival hutan, mereka tidak diberikan makanan selama 3 (tiga) hari dan mereka hanya memakan makanan yang ada di hutan seperti daun-daunan, dibekali navigasi darat, menentukan titik koordinat dari peta selama kurang lebih 3 hari;
c.    Bertempat di Gunung Barus Brastagi Kabupaten Tana Karo, mengikuti kegiatan KAT Hiking, berkemah dan Survival Hutan selama 7 (tujuh) hari, sebagai kegiatan pada semester akhir pendidikan di DEPDIKA/ ADIRA yaitu kegiatan fisik berupa push up, set up, roling depan, merayap lompat harimau dan baris berbaris, survival hutan.
3.     Terdakwa saat menjadi Sekertaris ADIRA organisasi teroris JI, mengikuti kegiatan diantaranya:
a.     Bertempat dirumah DENI CANDRA LUBIS beralamat Jalan Karya Yasa Gang K 68C LK XI Medan Kel/ Desa Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan, Terdakwa ditunjuk oleh SUYANTO untuk menggantikan WAHYU menjadi Sekertaris sekolah ADIRA Buchori untuk pendidikan dan kaderisasi anggota baru JI wilayah Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau. Selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh SUYANTO untuk mengikuti Pelatihan Administrasi dan IT  ADIRA di Semarang;
b.    Bertempat di Hutan Gunung Barus melalui jalur Tj. Barus, Kec. Barusjahe Kab. Karo, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA LUBIS, saksi SYAHRUL alias TOPAN, dan saksi MUNFARID alias ARIF, mengadakan Kegiatan Alam Terbuka (KAT) kepada siswa ADIRA angkatan tahun 2014 yaitu diantaranya saksi MUHAMMAD SALIM, SAMSUL, INDRA SYAHPUTRA alias ONO, dan RUSNAN;
c.    Bertempat Gunung Cakrabuana Tasikmalaya, Terdakwa bersama saksi DENI CANDRA LUBIS mengikuti pelatihan semi militer tactical training (TT) ADIRA dengan pelatih/ instruktur yaitu saksi ARIF EFENDI alias BAGJA dan 2 orang lainnya;
d.    Bertempat di Villa Green Hill Sibolangit alamat di Sikeben Kec. Sibolangit Kab. Deli Serang, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA LUBIS, saksi SYAHRUL, dan saksi MUNFARID mengikuti kegiatan rapat bulanan dengan pembahasan diantaranya yaitu Laporan-laporan dari masing masing staff dan rencana mengadakan kegiatan tactical training (TT) ADIRA bagi pengurus yang belum mengikuti kegiatan tersebut;
e.    Bertempat di Hutan Gunung Barus Kabupaten Kabanjahe, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA LUBIS, saksi SYAHRUL, dan saksi MUNFARID menjadi panitia pelaksaan pelatihan semi militer Tactical Training (TT) pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan menggunakan cover PA Ormed, dengan peserta diantaranya yaitu saksi SALIM, PUJI, SOFYAN dan 2 orang lainnya dan instruktur dari DIKLAT ADIRA Pusat yaitu saksi ARIF EFENDI alias BAGJA, diselang waktu pelatihan diberikan tausiah tentang semangat menegakan syariat Islam dan pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan sebelum melaksanakan jihad yang disampikan oleh ISMAIL alias LANANG dan ARIF EFENDI BAGJA kepada peserta. adapun kegiatan lainnya yang dilakukan yaitu: baris berbaris, rolling, formasi menyerang, formasi bertahan, cara pelucutan logisitik, ambush, cara menembak, cara berjalan merayap, berjalan merangkak dan berjalan secara senyap, cara metode pengobatan darurat, cara menggunakan senjata menggunakan replica senjata, dan teknik perang;
f.    Bertempat Villa Green Hill Sibolangit alamat Sikeben Kec. Sibolangit Kab. Deli Serang, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA, saksi SYAHRUL, saksi MUHAMMAD SALIM, saksi MUNFARID, dan INDRA SAPUTRA alias ONO, mengikuti RAKOR (Rapat Koordinasi) sekolah ADIRA Buchori yang saat itu ISMAIL alias LANANG memberikan sosialisasi dan menjelaskan program JI terkait JIHAD GLOBAL yaitu membuka akses seluas-luasnya untuk berperan aktif berkerjasama dengan kelompok mujahidin internasional yang saat itu sudah bekerjasama dengan faksi AL QAEDAH JABHA AL NUSRA di Suriah;
g.    Sekitar tahun 2018 bertempat di Masjid As Syifa LKk V Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Terdakwa bersama dengan perwakilan T3 diantaranya yaitu saksi DENI CHANDRA PURBA dan ISMAIL alias LANANG mengikuti pembentukan DESKA (Kaderisasi Sinkronisasi Keamanan) yang dipimpin oleh IRFAN IRAWAN (Kosin Sumbagut) didasari atas kendala sinkorinisasi antar bidang yang melaksanakan perekrutan anggota JI;
h.    Sekitar tahun 2018 bertempat di Hutan Babo Aceh Tamiang, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA PURBA, saksi SYAHRUL, saksi MUHAMMAD SALIM melaksanakan Weapon Training (WT) dengan praktek menembak sasaran hidup dan menggunakan senapan PCP dengan instruktur SUTANTO alias AWAN dan saksi ARIF EFENDI alias BAGJA, adapun materi yang disampikan adalah pengenalan senjata PCP, teori-terori menembak, adab membawa senjata, teknik zeroing, bongkar pasang senapan PCP yang disampaikan SUTANTO alias AWAN.
4.     Terdakwa saat menjadi Kepala Sekolah ADIRA organisasi teroris JI, mengikuti kegiatan diantaranya:
a.     Sekira awal tahun 2019 bertempat di Villa Green Hill Sibolangit, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA LUBIS, saksi SYAHRUL, dan saksi MUHAMMAD SALIM mengikuti rapat bulanan ADIRA membahas diantaranya tentang penunjukan Terdakwa menjadi kepala sekolah ADIRA Buchori;
b    Bertempat di Asrama Haji Medan, Terdakwa bersama diantaranya saksi SYAHRUL, saksi MUNFARID, dan saksi MUHAMMAD SALIM mengikuti TURBA (Turun Kebawah) ketua ADIRA baru atas nama BIM, selanjutnya BIM menyampaikan tausiah tentang istiqomah dalam memperjuangan syariat islam, saminah watonah dan memaksimalakan potensi dalam perjuangan serta melakukan peningkatan keterampilan seperti menembak dll.
5.     Terdakwa saat menjadi ketua Korwil Sumbagut dalam struktur organisasi teroris JI, mengikuti kegiatan diantaranya:
Sekitar tahun 2020 bertempat di villa daerah Berastagi, Terdakwa bersama diantaranya saksi DENI CANDRA PURBA, INDRA SAPUTRA dan SYUKUR, melakukan pertemuan membahas diantaranya yaitu arahan tentang alternative komunikasi selain converstation yaitu onion, kegiatan bidang-bidang sudah di non aktifkan, dan focus terhadap pelayanan, pasca tertangkapnya amir JI PARAWIJAYANTO sekitar Mei 2019, sehingga perjalanan JI mulai goyang, maka dibentuklah tim Lajnah atau panitia sementara sampai terpilihnya amir yang baru, berbarengan dengan datangnya covid 19 maka Lajnah memerintahkan wilayah agar meleburkan bidang-bidang dan membentuk TDC.
6.     Terdakwa dalam masa pelarian, diantaranya:
Sekitar akhir 2020 Terdakwa di antar oleh saksi SYAHRUL alias TOPAN berangkat menuju Poll Bus Harapan Indah beralamat jalan Ring Road No 9B Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan untuk membeli tiket dengan tujuan Takengon. Setiba di Takengon Terdakwa dijemput panitia yang bernama HASBI.
-    Bahwa Terdakwa mengetahui visi-misi organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yaitu visi penegakan Syariat Islam di dunia/ jihad global dengan terwujudnya kembali khilafah, dengan misi menempuh jalan dakwah, tarbiyah, amar mahruf nahi mungkar, idad, jihad fisabililah.
-    Bahwa organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang keberadaannya telah dilarang di Indonesia sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2189/Pid.B/PN/JKT.Sel, tanggal 21 April 2008. Namun Terdakwa bersama anggota organisasi JI lainnya tetap menjadi pendukung Organisasi JI dengan cara Terdakwa berbai`at kepada amir JI, mengikuti DEPDIKA (Departemen Pendidikan dan Kaderisasi)/ ADIRA (Akademi Pendidikan dan Kaderisasi) organisasi teroris JI, Jasadiyah/ Idad, menjadi Sekertaris ADIRA, Kepala Sekolah ADIRA, dan menjadi ketua Korwil Sumbagut dalam struktur organisasi teroris JI sampai akhirnya Terdakwa tertangkap pada tanggal 25 Agustus 2023.
--------    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 12 A ayat (2)  UU No.5 Tahun 2018 tentang Perpu No.1 Tahun 2002 

Pihak Dipublikasikan Ya