Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, S.H.
2.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
AKRI HOHAKAI bin BAHRI HOHAKAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-319/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, S.H.
2Azam Akhmad Akhsya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKRI HOHAKAI bin BAHRI HOHAKAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

       --------- Bahwa ia terdakwa AKRI HOHAKAI Bin BAHRI HOHAKAI pada hari Rabu tanggal 13            Desember 2023 sekitar pukul 04.05 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Halte Bus Ancol Timur, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 15 November 2023 sekitar Pukul 09.00 WIB, terdakwa AKRI HOHAKAI Bin BAHRI HOHAKAI meminjam uang kepada sdr. MAR (penuntutan berkas perkara terpisah) sebesar           Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa pinjamin, dan sekitar pukul 19.30 WIB,          terdakwa di hubungi oleh sdr. MAR dan terdakwa di suruh untuk mencarikan/membelikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan terakwa kasih harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa jawab ok. Kemudian sekitar pukul 19.40 WIB terdakwa memesan narkotika tersebut kepada sdr. YONGKI (DPO) sesuai dengan pesanan sdr. MAR, tetapi untuk harga narkotika jenis shabunya 2 (dua) paket yang terdakwa beli dari sdr. YONGKI tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah itu terdakwa bayarkan uangnya, dan terdakwa kirimkan alamat ke tempa sdr. MAR yaitu di Sky House BSD Apartemen Tower Duxton 1 Lt.15 Unit D1-15L, Jl. Edutown Kel. Pegedangan Kab.              Tangerang dengan menggunakan nama terdakwa, dan sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa menunggu dan menerima pesanan tersebut dan setelah menerima, pesanan terdakwa tersebut terdakwa bawa ke tempat sdr. MAR dan erdakwa serahkan, setelah itu narkotika jenis shabunya terdakwa bersama sdr. MAR                    mengkonsumsi, dan sisanya di simpan oleh sdr. MAR.
  • Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa di hubungi oleh sdr. MAR dan terdakwa di pesenin narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram, dan setelah itu terdakwa memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. YONGKI (DPO), dan terdakwa bayar, dan terdkawa                  mengirimkan ke alamat sdr. MAR dengan menggunakan nama terdakwa, dan sekitar pukul 20.00 WIB       terdakwa menunggu dan menerima pesanan tersebut, setelah itu terdakwa serahkan kepada sdr. MAR dan dari 5 (lima) paket tersebut terdakwa bersama sdr. MAR mengkonsumsi yang 1 (satu) paket dan sisanya di       simpan oleh sdr. MAR.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, sdr. MAR memesan narkotika jenis daun ganja kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu       terdakwa baru memesan narkotika jenis daun ganja kepada sdr. YONGKI (DPO) dan terdakwa memesan dengan menggunakan alamat sdr. MAR, setelah itu terdakwa menunggu di sekitar tempat tinggal sdr. MAR karena belum ada kabar terdakwa pulang ke tempat tinggal terdakw,a dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa di hubungi oleh seseorang yang akan mengantarkan pesanan terdakwa tersebut, seelah itu terdakwa mengarahkan yang akan mengantarkan tersebut untuk       datang ke depan tempat kos terdakwa, setelah itu terdakwa menerima pesanan terdakwa tersebut dan            terdakwa simpan di dalam kosan terdakwa dan karena sdr. MAR tidak ada kabar maka terdakwa pergi ke wilayah Pademangan Jakarta Utara, dan sekitar pukul 04.05 WIB di Halte Bus Ancol Timur, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Pademangan, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, tiba-tiba terdakwa dicurigai gerak-geriknya oleh beberapa anggota Polisi diantaranya yaitu saksi I MADE SUSANTO, SH., saksi              SUMARNO dan saksi RISNALDI dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lalu para anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit           handphone Samsung, setelah itu dilakukan pengembangan di rumah kos terdakwa, Jl. Thamrin, depan Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Di tempat terdakwa tinggal di lakukan penggeledahan dan terdakwa serahkan barang bukti 4 (empat) linting yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 7,20 gram yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual narkotika jenis daun ganja tersebut karena mendapatkan            keuntungan terdakwa adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, karena terdakwa beli ke sdr. YONGKI (DPO) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) da terdakwa jual ke sdr. MAR (penuntutan berkas perkara terpisah) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 5877/NNF/2023      tanggal -2Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm dengan hasil Pemeriksaan barang bukti : 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,4042 gram tersebut adalah Ganja terdaftar dalam Glongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa AKRI HOHAKAI Bin BAHRI HOHAKAI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan                   pekerjaannya.

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1)     Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

       KEDUA

 

       --------- Bahwa ia terdakwa AKRI HOHAKAI Bin BAHRI HOHAKAI pada hari Rabu tanggal 13            Desember 2023 sekitar pukul 04.05 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Halte Bus Ancol Timur, Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang                   memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,          menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB
  • Bahwa barang bukti yang disita berupa 4 (empat) linting yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan   berat brutto 7,20 gram milik terdakwa yang dapat beli dari sdr. YONGKI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. : 5877/NNF/2023      tanggal -2Januari 2024, yang ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt. M.M., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm dengan hasil Pemeriksaan barang bukti : 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,4042 gram tersebut adalah Ganja terdaftar dalam Glongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa AKRI HOHAKAI Bin BAHRI HOHAKAI tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan                 pekerjaannya.

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 111 ayat (1)           Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya