Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.Nurhayati Ulfia
2.Octavia Rouli Megawaty
SARHANI BIN AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 322/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Tar-317/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati Ulfia
2Octavia Rouli Megawaty
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARHANI BIN AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan republik indonesia

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT

Jl.Kembangan Raya No.1 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat 11610

Tlp (021) 29521963 fax. (021) 29521963 http:/www.kejari-jakbar.go.id

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

         

 

S U R A T   D A K W A A N.

No. Reg. Perk. : PDM-240/JKTBRT/03/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

N a m a

:

Sarhani Bin Agus

Tempat Lahir

:

Lebak

Umur/Tgl.Lahir

:

38 tahun / 06 September 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kp. Koncang Rt.09/02 Kel. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak Banten

A g a m a         

:

Islam

Pekerjaan        

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan      

:

SMP (lulus)

 

B.  PENAHANAN   : Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan masing-masing oleh :

- Penyidik            

:

RUTAN, sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d 12 Februari 2024;

- Perpanjangan dari PU

:

RUTAN, sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024;

- Penuntut Umum         

:

RUTAN, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024;

- Diperpanjang PN       

:

RUTAN, sejak tanggal 10 April 2024 s/d 09 Mei 2024.

 

C.  DAKWAAN   :

-------- Bahwa terdakwa SARHANI Bin AGUS pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. Jamrud RT.13 RW.07 Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 wib Terdakwa berada di PT. MASA JAYA BERSAMA yang beralamat di JI. Peternakan II Kel. Kapuk Kec. Cengkareng Jakarta Barat, kemudian Terdakwa sedang membuka Facebook dan melihat di market place ada sepeda motor Merk Yamaha Type X-Ride, No Pol. F 4395 OS, tahun 2017 Warna Abu-abu, No. Rangka : MH32BU005H36282, No. Mesin : 2BU362693 atas nama NURAENI yang di posting oleh FARID RIZKI (berkas terpisah) menggunakan akun Facebook @TITI MINARTI yang di jual seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana sepeda motor tersebut di jual oleh FARID RIZKI (berkas terpisah) tanpa surat/dokumen alias bodong, kemudian Terdakwa klik postingan tersebut dan mendapat balasan dari akun Facebook @TITI MINARTI bahwa sepeda motor tersebut belum terjual, hingga Terdakwa bertukar nomor whatsapp dengan akun Facebook @TITI MINARTI yang dengan nomor 083831554023, yang mana nomor Whatsapp tersebut dikuasai oleh FARID RIZKI (berkas terpisah), kemudian Terdakwa dan FARID RIZKI (berkas terpisah) melanjutkan percakapan menggunakan whatsaap, dan Terdakwa bersama FARID RIZKI (berkas terpisah) menyetujui jual beli sepeda motor Merk Yamaha Type X-Ride, No Pol. F 4395 OS, tahun 2017 Warna Abu-abu, No. Rangka : MH32BU005H36282, No. Mesin : 2BU362693 atas nama NURAENI milik saksi korban Ahmad Saepudin yang di jual oleh Terdakwa tanpa surat/dokumen dan Terdakwa mengetahui hal tersebut, lalu pada pukul 16.00 wib ketika Terdakwa sudah pulang kerja, Terdakwa bertemu dengan FARID RIZKI (berkas terpisah) di JI. Jamrud RT. 13 RW.07, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng Jakarta Barat yang mana Terdakwa mengirim lokasi melalui Whatsapp hingga pada pukul 17.00 wib Terdakwa bertemu dengan FARID RIZKI (berkas terpisah), setelah melihat kondisi sepeda motor kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada FARID RIZKI (berkas terpisah);
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli sepeda motor Merk Yamaha Type X-Ride, No Pol. F 4395 OS, TH 2017 Warna Abu-abu, No. Rangka : MH32BU005H36282, No. Mesin : 2BU362693 atas nama NURAENI tersebut, Terdakwa gunakan untuk bekerja sehari-hari kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Terdakwa mengganti plat nomor tersebut yang awalnya No. Pol. F 4395 OS menjadi A 4329 OX dengan alasan karena Terdakwa takut jika ada masalah ketika Terdakwa menggunakan plat asli;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Type X-Ride, No Pol. F 4395 OS, tahun 2017 Warna Abu-abu, No. Rangka : MH32BU005H36282, No. Mesin : 2BU362693 atas nama NURAENI merupakan hasil curian barang milik saksi korban Ahmad Saepudin, akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ahmad Saepudin menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP. ------

 

Jakarta, 21 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Nurhayati Ulfia, SH, MH.

Jaksa Madya NIP. 19850121 200812 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya