Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.EKA WIDIASTUTI, S.H.,
2.SORTA APRIANI THERESIA, SH
3.Angga Wardana, SH
4.EKA MAINA LISTUTI, SH.
ANGGA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-333/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA WIDIASTUTI, S.H.,
2SORTA APRIANI THERESIA, SH
3Angga Wardana, SH
4EKA MAINA LISTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa  Terdakwa ANGGA PRATAMA bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als IO, saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg  (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah)  pada hari Senin   tanggal  11 Desember     2023   sekira pukul 17.10  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan   Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal  pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa ANGGA PRATAMA dihubungi  oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil  melalui  Handphonenya  mengatakan  “Hallo lagi dimana” , dijawab Terdakwa “Lagi di serang lagi kerja” , dibalas  Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   “Mau jemput sabu gak”, lalu dijawab Terdakwa “dimana berapa banyak”, dibalas  Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   “di Selipi 20 gram”, dan dijawab Terdakwa “saya gak bisa lagi kerja kalo mau ada tuh ade adean saya”, di balas Terdakwa “Ya sudah”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO mengatakan “Hallo RIO dimana”, dijawab Saksi Rio Aditia Alias IO “di rumah baru bangun tidur, ada apa bang”, lalu dibalas Terdakwa “ada jemputan nih sabu mau gak”, lalu dijawab Saksi Rio Aditia Alias IO “dimana bang”, dibalas Terdakwa “di selipi”, kemudian Saksi Rio Aditia Alias IO mengatakan  “berapa banyak”, dijawab oleh Terdakwa “20 gram kata Yoga”, dan dijawab saksi Rio Aditia Alias Io  “ya sudah taikin aja No nya”  lalu  Terdakwa memberikan No. Handphone  0858 1932 3426 milik Saksi Rio Aditia Alias IO  kepada  Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil. Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira jam 14.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   mengatakan  “Hallo sudah ada kabar belum”, dijawab Terdakwa “belum ada kabar”, dibalas Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   “nanti kalo sudah ada kabar ada ongkos jalannya dua juta”, dijawab Terdakwa “ya sudah kalo gitu elu telpon No nya RIO”.  Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023  sekira jam 11.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO  mengatakan  “Hallo RIO di mana”, dijawab oleh saksi Rio Aditia Als IO “di rumah bang”, dibalas Terdakwa “nanti misalnya kalo jadi jemput ada uang jalannya dua juta” dijawab saksi Rio Aditia Als IO    “oo, ya sudah bang nanti kalo jadi kabarin aja”.

Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib  Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO, mengatakan  “Hallo RIO jemput”, dijawab saksi Rio Aditia Als IO      “di mana bang”, di balas Terdakwa  “Slipi DHL lampu merah”,  dibalas saksi Rio Aditia Als IO  “ya sudah bang OTW” dan dijawab Terdakwa “ya sudah hati-hati kalo sudah sampai kabarin”.    Lalu  sekira pukul 15.00 Wib saksi Rio Aditia Als IO menghubungi Terdakwa mengatakan “bang sudah sampai nih di lampu merah DHL bang”, dijawab Terdakwa “ya sudah tunggu”. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil    mengatakan “GA , RIO sudah sampai di depan DHL”, dijawab Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   “ ya sudah tunggu resinya dulu”. Selanjutnya Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   menghubungi  Terdakwa dan mengirimkan No. Resi paket DHL No. 7817212362  penerima  Edi  beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat, lalu Resi DHL tersebut  Terdakwa kirimkan ke saksi Rio Aditia Als IO setelah  mengirimkan resi tersebut tidak lama  kemudian Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO dan No Handphonenya tidak aktif dan mulai aktif sekira jam 17.30 Wib dan sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa baru sampai  dirumahnya  di Kampung Rawa lele Rt. 004/010 Kelurahan Kalideres Kecamatan kalideres Jakarta Barat langsung  ditangkap oleh oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi    saksi Rio Aditia Als IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu sertatus) gram dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru Nomor 081779910422.

Setelah  Terdakwa ANGGA PRATAMA  dan saksi RIO Aditia Alias Io diamankan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya.   Selanjutnya  untuk  menyerahkan paket DHL tersebut  kepada  Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil    dilakukan dengan cara Terdakwa disuruh untuk   janjian  bertemu dengan Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   di daerah Sawangan depok selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Rio Aditia Als IO dan petugas BNN menuju sawangan depok yang lokasinya sudah di sherlock oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   setelah sampai di tempat yang dimaksud Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   sudah tidak ada selanjutnya Terdakwa, saksi Rio Aditia Alis IO dan barang bukti  di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional di Cawang Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.  

Setelah diinterogasi Terdakwa ANGGA PRATAMA  mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya terdakwa diminta oleh saksi Raden Yoga  Setiawan Alias Acil  untuk mengambil paket di DHL Slipi yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.100 (lima ribu seratus) gram dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,-. Dikarenakan  terdakwa tidak bisa akhirnya terdakwa memerintahkan kepada saksi Rio Aditia Alias Rio untuk mengambil paket sabu tersebut dengan  upah sebesar Rp. 1.000.000,-  yang  selanjutnya akan mendapat arahan dari saksi Raden Yoga  Setiawan Alias Acil.

Berdasarkan  Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023  dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika    Golongan I Jenis sabu total berat  brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara  total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk  Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember  2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa:

  • 1 satu (satu) bungkus plastic bening   berisikan  A. padatan warna  putih total sampel A: 5,5066  gram, hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Perintah  Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari  2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator.

Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----- Perbuatan Terdakwa ANGGA PRATAMA  diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---

 

Atau

Kedua:

----- Bahwa  Terdakwa ANGGA PRATAMA bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als Io, saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg  (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah)  pada hari Senin   tanggal  11 Desember     2023   sekira pukul 17.10  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan   Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib  Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO, mengatakan  “Hallo RIO jemput”, dijawab saksi Rio Aditia Als IO            “di mana bang”, di balas Terdakwa  “Slipi DHL lampu merah”,  dibalas saksi Rio Aditia Als IO  “ya sudah bang OTW” dan dijawab Terdakwa “ya sudah hati-hati kalo sudah sampai kabarin”.    Lalu  sekira pukul 15.00 Wib saksi Rio Aditia Als IO menghubungi Terdakwa mengatakan “bang sudah sampai nih di lampu merah DHL bang”, dijawab Terdakwa “ya sudah tunggu”. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil    mengatakan “GA , RIO sudah sampai di depan DHL”, dijawab Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   “ ya sudah tunggu resinya dulu”. Selanjutnya Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   menghubungi  Terdakwa dan mengirimkan No. Resi paket DHL No. 7817212362  penerima  Edi  beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat, lalu Resi DHL tersebut  Terdakwa kirimkan ke saksi Rio Aditia Als IO setelah  mengirimkan resi tersebut tidak lama  kemudian Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO dan No Handphonenya tidak aktif dan mulai aktif sekira jam 17.30 Wib dan sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa baru sampai  dirumahnya  di Kampung Rawa lele Rt. 004/010 Kelurahan Kalideres Kecamatan kalideres Jakarta Barat langsung  ditangkap oleh oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi    saksi Rio Aditia Als IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu sertatus) gram dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru Nomor 081779910422.

Setelah  Terdakwa ANGGA PRATAMA  dan saksi RIO Aditia Alias Io diamankan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya.   Selanjutnya  untuk  menyerahkan paket DHL tersebut  kepada  Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil    dilakukan dengan cara Terdakwa disuruh untuk   janjian  bertemu dengan Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   di daerah Sawangan depok selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Rio Aditia Als IO dan petugas BNN menuju sawangan depok yang lokasinya sudah di sherlock oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   setelah sampai di tempat yang dimaksud Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil   sudah tidak ada selanjutnya Terdakwa, saksi Rio Aditia Alis IO dan barang bukti  di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional di Cawang Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.  

Setelah diinterogasi Terdakwa ANGGA PRATAMA  mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya terdakwa diminta oleh saksi Raden Yoga  Setiawan Alias Acil  untuk mengambil paket di DHL Slipi yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.100 (lima ribu seratus) gram dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,-. Dikarenakan  terdakwa tidak bisa akhirnya terdakwa memerintahkan kepada saksi Rio Aditia Alias Rio untuk mengambil paket sabu tersebut dengan  upah sebesar Rp. 1.000.000,-  yang  selanjutnya akan mendapat arahan dari saksi Raden Yoga  Setiawan Alias Acil.

Berdasarkan  Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023  dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika    Golongan I Jenis sabu total berat  brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara  total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk  Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember  2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa:

  • 1 satu (satu) bungkus plastic bening   berisikan  A. padatan warna  putih total sampel A: 5,5066  gram, hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Perintah  Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari  2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator.

Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA  dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang.

----- Perbuatan Terdakwa ANGGA PRATAMA  diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat  (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---

Pihak Dipublikasikan Ya