Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | 1.EKA WIDIASTUTI, S.H., 2.SORTA APRIANI THERESIA, SH 3.Angga Wardana, SH 4.EKA MAINA LISTUTI, SH. |
ANGGA PRATAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | T-333/M.1.12.4/Enz.2/04/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als IO, saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa ANGGA PRATAMA dihubungi oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil melalui Handphonenya mengatakan “Hallo lagi dimana” , dijawab Terdakwa “Lagi di serang lagi kerja” , dibalas Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “Mau jemput sabu gak”, lalu dijawab Terdakwa “dimana berapa banyak”, dibalas Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “di Selipi 20 gram”, dan dijawab Terdakwa “saya gak bisa lagi kerja kalo mau ada tuh ade adean saya”, di balas Terdakwa “Ya sudah”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO mengatakan “Hallo RIO dimana”, dijawab Saksi Rio Aditia Alias IO “di rumah baru bangun tidur, ada apa bang”, lalu dibalas Terdakwa “ada jemputan nih sabu mau gak”, lalu dijawab Saksi Rio Aditia Alias IO “dimana bang”, dibalas Terdakwa “di selipi”, kemudian Saksi Rio Aditia Alias IO mengatakan “berapa banyak”, dijawab oleh Terdakwa “20 gram kata Yoga”, dan dijawab saksi Rio Aditia Alias Io “ya sudah taikin aja No nya” lalu Terdakwa memberikan No. Handphone 0858 1932 3426 milik Saksi Rio Aditia Alias IO kepada Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira jam 14.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengatakan “Hallo sudah ada kabar belum”, dijawab Terdakwa “belum ada kabar”, dibalas Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “nanti kalo sudah ada kabar ada ongkos jalannya dua juta”, dijawab Terdakwa “ya sudah kalo gitu elu telpon No nya RIO”. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO mengatakan “Hallo RIO di mana”, dijawab oleh saksi Rio Aditia Als IO “di rumah bang”, dibalas Terdakwa “nanti misalnya kalo jadi jemput ada uang jalannya dua juta” dijawab saksi Rio Aditia Als IO “oo, ya sudah bang nanti kalo jadi kabarin aja”. Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO, mengatakan “Hallo RIO jemput”, dijawab saksi Rio Aditia Als IO “di mana bang”, di balas Terdakwa “Slipi DHL lampu merah”, dibalas saksi Rio Aditia Als IO “ya sudah bang OTW” dan dijawab Terdakwa “ya sudah hati-hati kalo sudah sampai kabarin”. Lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi Rio Aditia Als IO menghubungi Terdakwa mengatakan “bang sudah sampai nih di lampu merah DHL bang”, dijawab Terdakwa “ya sudah tunggu”. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengatakan “GA , RIO sudah sampai di depan DHL”, dijawab Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “ ya sudah tunggu resinya dulu”. Selanjutnya Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menghubungi Terdakwa dan mengirimkan No. Resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat, lalu Resi DHL tersebut Terdakwa kirimkan ke saksi Rio Aditia Als IO setelah mengirimkan resi tersebut tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO dan No Handphonenya tidak aktif dan mulai aktif sekira jam 17.30 Wib dan sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa baru sampai dirumahnya di Kampung Rawa lele Rt. 004/010 Kelurahan Kalideres Kecamatan kalideres Jakarta Barat langsung ditangkap oleh oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi saksi Rio Aditia Als IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu sertatus) gram dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru Nomor 081779910422. Setelah Terdakwa ANGGA PRATAMA dan saksi RIO Aditia Alias Io diamankan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. Selanjutnya untuk menyerahkan paket DHL tersebut kepada Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil dilakukan dengan cara Terdakwa disuruh untuk janjian bertemu dengan Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil di daerah Sawangan depok selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Rio Aditia Als IO dan petugas BNN menuju sawangan depok yang lokasinya sudah di sherlock oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil setelah sampai di tempat yang dimaksud Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil sudah tidak ada selanjutnya Terdakwa, saksi Rio Aditia Alis IO dan barang bukti di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional di Cawang Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut. Setelah diinterogasi Terdakwa ANGGA PRATAMA mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya terdakwa diminta oleh saksi Raden Yoga Setiawan Alias Acil untuk mengambil paket di DHL Slipi yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.100 (lima ribu seratus) gram dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,-. Dikarenakan terdakwa tidak bisa akhirnya terdakwa memerintahkan kepada saksi Rio Aditia Alias Rio untuk mengambil paket sabu tersebut dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- yang selanjutnya akan mendapat arahan dari saksi Raden Yoga Setiawan Alias Acil. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. ----- Perbuatan Terdakwa ANGGA PRATAMA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---
Atau Kedua: ----- Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA bersama-sama dengan saksi Rio Aditia Als Io, saksi Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Hamdi Als Andi Greg (masing-masing berkas perkara diajukan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO, mengatakan “Hallo RIO jemput”, dijawab saksi Rio Aditia Als IO “di mana bang”, di balas Terdakwa “Slipi DHL lampu merah”, dibalas saksi Rio Aditia Als IO “ya sudah bang OTW” dan dijawab Terdakwa “ya sudah hati-hati kalo sudah sampai kabarin”. Lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi Rio Aditia Als IO menghubungi Terdakwa mengatakan “bang sudah sampai nih di lampu merah DHL bang”, dijawab Terdakwa “ya sudah tunggu”. Lalu Terdakwa menghubungi Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil mengatakan “GA , RIO sudah sampai di depan DHL”, dijawab Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil “ ya sudah tunggu resinya dulu”. Selanjutnya Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil menghubungi Terdakwa dan mengirimkan No. Resi paket DHL No. 7817212362 penerima Edi beralamat Jl. Hayam Wuruk No. 120 Gambir Jakarta Pusat, lalu Resi DHL tersebut Terdakwa kirimkan ke saksi Rio Aditia Als IO setelah mengirimkan resi tersebut tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi saksi Rio Aditia Als IO dan No Handphonenya tidak aktif dan mulai aktif sekira jam 17.30 Wib dan sekira pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa baru sampai dirumahnya di Kampung Rawa lele Rt. 004/010 Kelurahan Kalideres Kecamatan kalideres Jakarta Barat langsung ditangkap oleh oleh saksi II Yusanto, SH dan Saksi Harizon Adzhar Anggota polisi dari Badan Narkotika Nasional, berdasarkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi saksi Rio Aditia Als IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu sertatus) gram dan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix warna biru Nomor 081779910422. Setelah Terdakwa ANGGA PRATAMA dan saksi RIO Aditia Alias Io diamankan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. Selanjutnya untuk menyerahkan paket DHL tersebut kepada Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil dilakukan dengan cara Terdakwa disuruh untuk janjian bertemu dengan Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil di daerah Sawangan depok selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Rio Aditia Als IO dan petugas BNN menuju sawangan depok yang lokasinya sudah di sherlock oleh Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil setelah sampai di tempat yang dimaksud Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil sudah tidak ada selanjutnya Terdakwa, saksi Rio Aditia Alis IO dan barang bukti di bawa ke kantor Badan Narkotika Nasional di Cawang Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut. Setelah diinterogasi Terdakwa ANGGA PRATAMA mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya terdakwa diminta oleh saksi Raden Yoga Setiawan Alias Acil untuk mengambil paket di DHL Slipi yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.100 (lima ribu seratus) gram dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,-. Dikarenakan terdakwa tidak bisa akhirnya terdakwa memerintahkan kepada saksi Rio Aditia Alias Rio untuk mengambil paket sabu tersebut dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- yang selanjutnya akan mendapat arahan dari saksi Raden Yoga Setiawan Alias Acil. Berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023 dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu total berat brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari 2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator. Bahwa Terdakwa ANGGA PRATAMA dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang. ----- Perbuatan Terdakwa ANGGA PRATAMA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |