Petitum |
1.Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Penanganan Perkara tertanggal 28 November 2022 yang dibuat rangkap 2 (dua) dan telah ditandatangani oleh Penggugat sebagai Pihak Kedua dan Tergugat sebagai Pihak Pertama sah dan mengikat secara hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah lalai (wanprestasi) Perjanjian Penanganan Perkara tertanggal 28 November 2022 yang dibuat rangkap 2 (dua) dan telah ditandatangani oleh Penggugat sebagai Pihak Kedua dan Tergugat sebagai Pihak Pertama sah dan mengikat secara hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijatuhkan dalam perkara ini atas aset tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak JI. Pulau Damar D6 No.26/27, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|