1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4896/JB/1990 yang semula bernama WIENA menjadi WILHELMINA WIENA WINATA.
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 3173-0863-1090-0008 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3173-0818-1220-0018 yang semula bernama W WIENA WINATA menjadi WILHELMINA WIENA WINATA.
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu.
5. Menetapkan biaya-biaya menurut Hukum.
|