Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.HOTMAIDA,SH
2.DENRI KASWORO, S.H.
3.JUWITA KAYANA, S.H., M.H.
4.MUHAMMAD ADIB ADAM, S.H.
5.DODI GAZALI EMIL, SH.,MH
PANJI SANISWARA BIN SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-296/M.1.12.4/Etl.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Disamarkan
2Disamarkan
3Disamarkan
4Disamarkan
5Disamarkan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI SANISWARA BIN SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO bersama-sama dengan SUPRIYANTO Alias SUPRI Alias SAPTO Alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO, TRI NUGROHO ALIAS tri turi Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) dan ARIF GUNAWAN  (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau pada waktu tertentu pertengahan tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karang Anyar  Provinsi Jawa Tengah, Sanggrahan RT.003/002 Desa Trayu Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, Turi RT.002/007 Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Bukit Mongkrang Desa Gondosuli Kidul Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karang Anyar Provinsi Jawa Tengah, Gunung Andong Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 219 / KMA / SK.HK2.2/XI/ 2023 tanggal 1 November 2023, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO, sehingga dapat diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek – obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------

Berawal sekitar pertengahan tahun 2017, Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO diajak oleh SUPRIYANTO Alias SUPRI Alias SAPTO Alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO masuk ke dalam organisasi Daulah Islamiyah yang bernama KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH dengan mengikuti kajian di rumah MUHAMMAD FAUZI BAASYIR Alias UZI, sehingga dari mengikuti kajian tersebut Terdakwa menjadi tertarik dan bergabung dengan KELOMPOK FIAH yang mendukung Anshor Daullah/Daullah Islamiyah/ISIS, selanjutnya Terdakwa selalu mengikuti kajian rutin yang dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Selasa malam Rabu setelah Sholat Isya pukul 19.30  s/d 22.00 WIB dengan berpindah-pindah di rumah anggota, dengan materi antara lain seri materi tauhid terjemahan Ustadz AMMAN ABDURRAHMAN yang membahas mengenai : makna laa ilaha illallah, kufur terhadap thogut dan anshor thogut, syirik akbar dan syirik demokrasi, 10 pembatal keislaman dan al wala wal bara, keutaman idad, jihad, informasi tentang daulahislamiyah/ISIS/IS ;
Pada pertengahan tahun 2017 sekira pukul 22.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa di Sanggrahan Kelurahan Trayu RT.03 RW.02 Kecamatan Banyudono kabupaten Boyolali Jawa Tengah Terdakwa melaksnakan BAIAT kepada Amirul Mukminin ABU BAKAR AL BAGHDADI dengan cara mengucapkan baiat tersebut di dalam hati. Adapun bunyi baiat  yang terdakwa ucapkan adalah ”saya berbaiat kepada Amirul Muikminin Wahalifatul Muslimin ABU BAKAR AL BAGHDADI dalam keadaan lapang maupun sempit dan dalam keadaan susah maupun senang dengan jujur dan taat dimanapun berada” ;
Bahwa selain melakukan kajian-kajian manhaj Daulah Islamiah, bersama dengan Ikhwan-ikhwan anshor daulah yang tergabung dalam KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH yang dipimpin MUHAMMAD FAUZI BAASYIR Als UZI, Terdakwa juga aktif melakukan kegiatan fisik dan keterampilan dalam rangka Idad (persiapan sebelum berjihad), antara lain akhir tahun 2018 KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH melaksankan idad mendaki Bukit Mongkrang di Desa Gondosuli Kidul Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karang Anyar Provinsi Jawa Tengah selama 1 (satu) hari yang diikuti oleh antara lain Supriyanto dan Tri Nugroho. Bulan Maret 2019 kembalin melaksanakan idad fisik mendaki Gunung Andong yang berada di Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Provinsi  Jawa Tengah selama 1 (satu) hari 1 (satu) malam, serta akhir tahun 2020 s/d bulan September tahun 2022 KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH dan SANTRI RQ Salim melakukan latihan memanah di RQ Salim Desa Minuran Keacamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah ;
Pertengahan tahun 2017 s/d awal 2020 Terdakwa masuk dalam Group WhatsApp yang bernama ”Angkringan”. Pada tahun 2021 setelah Group WhatsApp Angkiringan dibubarkan Terdakwa masuk ke Group WhatsAppbaru bernama ”Power Ranger”. Selanjutnya tahun 2021 Group WhatsApp Power Ranger dibubarkan dan membuat Group Whats App baru yang bernama ”Satria Baja Hitam”. Masih di tahun 2021 Terdakwa sebagai Admin WhatsApp yang diberi nama ”Wali Santri” ;
Pada akhir tahun 2020 s/d 2021 Terdakwa bergabung dengan ”LEMBAGA SAHABAT LANGIT”yang anggota seluruhnya pendukunh anshor daulah islamiyah/ISIS/IS untuk pengumpulan dana bagi Rumah Quran yang akan didirikan akhir tahun 2021 Lembaga Sahabat Langit dibubarkan dan didirikan Lembaga baru yang bernama Lembaga Sahabat Umat, yang visi dan misinya sama dengan Lembaga Sahabat Langit yaitu pengumpulan dana dan mendirikan Rumah Quran (RQ) Salim. Adapun kotak infaq / kotak amal yang disebarkanoleh Lembaga Sahabat Langit /Sahabat Umat erumah-rumah makan, warung klontong dan tempat pangkas rambut di daerah kota Solo dan Kabupaten Boyolali ;
Adapun Struktur Lembaga Sahabat Umat yaitu Ketua : Dodik Kuncoro (eks Napiter), Bendahara Supriyanto, Pengelola Fundraising Tri Nugroho, Anggota    antara lain Terdakwa dan Arif Gunawan.

Kegiatan Lembaga Sahabat Umat meliputi kajian dan laporan berupa :

1. Mengadakan taklim setiap malam Minggu di rumah Supriyanto, Arif Gunawan, dan Tri Nugroho

2. Memberkan infaq seikhlasnya

3. Melaporkan giat perkembangan mengajar di RQ Salim dan dana kotak amal untuk RQ Salim

4. Kajian tentang 10 pembatal keislaman

5. Kajian tentang Siro Nabawi

6. Pembacaan tafsir

7. Syirik demokrasi

8. Jihad

9. Al wala wal bara 

Pada tahun 2021 berdiri Rumah Quran (RQ) Salim dengan penggagas pertama Tri Nugroho bertempat di Rumah Mbak Menuk yang beralamat di Desa Minuran Kecamatan BAKI Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. RQ Salim didirikan untuk tempat belajar dan mengajar anak-anak pendukung anshor daulah islamiyah, anak-anak eks Napiter, anak-anak yang kurang mampu, anak-anak yatim piatu.

Struktur RQ Salim tahun 2021 :

Ketua : Muhammad Fauzi Baasyir Als Uzi

Bendahara : Supriyanto

Sekretaris dan Fundrasing  : Tri Nugroho

Anggota 4 (empat) orang, anatar lain Terdakwa

Santri yang belajar di RQ Salim pada tahun 2021 sekitar 20 (dua puluh) orang, antara lain anak dari Tri Nugrogo, anak dari Supriyanto dan anak dari Arif Gunawan. Kegiatan ekstrakulikuler di RQ Salim adalah memanah, berkuda dan berenang.

Bahwa sekira 2 (tiga) hari pasca kejadian bom bunuh diri yang dilakukan oleh AGUS SUJATNO Alias AGUS MUSLIM (meninggal dunia) di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, yaitu hari Jumat tanggal 09 Desember 2022  sekira pukul 17.00 WIB  Supriyanto Alias Supri Alias Sapto Alias Abu Salman Bin Suprapto datang ke rumah Terdakwa  Jl. Madu RT.003 RW.001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah untuk memangkas rambut, dan pada saat Supriyanto dipangkas rambutnya oleh Terdakwa, saat itu Supriyanto memberitahu Terdakwa bahwa bom yang dipakai oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim untuk meledakkan diri di Polsek Astana Anyar adalah buatannya (Supriyanto) yang dibuat di rumah Supriyanto di Sanggrahan Kelurahan Trayu RT.03 RW.02 Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah Terdakwa mendapat berita dan mengetahui bahwa  Supriyanto bisa membuat bom yang kemudian bom buatan Supriyanto tersebut dipakai oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim  (meninggal dunia) dalam aksi amaliyah di Polsek Astana Anyar, Terdakwa langsung membrowsing/mencari berita tentang adanya bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat dengan menggunakan Handphone merek OPPO Type A3S warna merah milik Terdakwa, dan ternyata benar saat itu banyak pemberitaan tentang terjadinya aksi bom bunuh diri yang dilakukan ole Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia) ;
Bahwa Terdakwa merahasiakan dan tidak menceritakan kepada siapapun tentang Supriyanto adalah pembuat bahan peledak/bom dikarenakan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan    Supriyanto tersebut adalah salah dan dilarangb, sehingga apabila Terdakwa menceritakan tentang Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia) dalam aksi amaliyah bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandungpasti akan ditangkap oleh pihak keamanan/Polisi dimana Supriyanto adalah Abang Kandung Terdakwa dan juga sama-sama tergabung dalam kelompok JAD FIAH ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan di Jl. Madu RT.003 RW.001 desa Kedonglengkong Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa di telefon oleh Kakak Ipar yang bernama Siti Aisyah (Isteri Supriyanto) yang memberitahukan bahwa Supriyanto ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menelephon Tri Nugroho, akan tertapi telefon Terdakwa tidak diangkat oleh Tri Nugroho, lalu sekitar 1 (satu) jam                kemudian yaitu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa di telefon balik oleh Tri Nugroho dengan menanyakan ada apaTerdakwa menephon, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Supriyanto ditangkap Polisi, dan mendengar berita tersebut Tri Nugroho meminta agar Terdakwa datang ke rumah Tri Nugroho ;
Keesokan harinya Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa mendatangi rumah Tri Nugroho di Jl. Turi RT.002/007 Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi AD 2859 AHD, selanjutnya di rumah Tri Nugroho kembali Terdakwa mengatakan bahwa Supriyanto ditangkap Polisi, mendengar hal itu Tri Nugroho mengatakan bahwa barang-barang untuk pembuatan bahan peledak/bom milik Supriyono ada di rumah sini dan mengajak Terdakwa untuk membuangnya, setuju dengan ajakan Tri Nugrogo selanjutnya Terdakwa melihat barang-barang untuk pembuatan bahan peledak/bom milik Supriyonoyang akan dibuang sudah disiapkan oleh Tri Nugroho, yaitu berupa :

2 (dua) karung goni plastik wana putih ;
2 (dua) buah plastik kresek besar warna hitam ;
1 (satu) buah plastik kresek besar warna merah ;

Bahwa selanjutnya Tri Nugrogo mengangkat dan meletakkan barang-barang tersebut ke dek sepeda motor dengan posisi 1 (satu) buah plastik kresek besar warna merah diletakkan paling bawah, kemudian ditumpuk dengan 2 (dua) karung goni plastik putih. Setelah Tri Nugroho meletakkan barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa duduk di depan mengendarai motor, sedangkan Tri Nugroho dibonceng/duduk di belakang sambil meletakkan 2 (dua) buah plastik kresek besar warna hitam di tengah boncengan jok motor. Kemuan Tri Nugroho mengarahkan Terdakwa ke lokasi pembuangan yaitu di jembatan sungai Bengawan Solo Desa Pondok Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. Sesampai di lokasi tersebut Terdakwa membuang ke Sungai bengawan Solo semua barang yang berada di dek motor depan berupa 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) plastik kresek besar warna merah, sedangkan Tri Nugroho membuang 2 (dua) plastik kresek besar warna hitam ;
Bahwa Terdakwa melakukan latihan fisk/idad mendaki bukit, naik gunung dan memanah dengan tujuan agar memiliki fisik yang kuat dan prima serta memiliki kemampuan ataun ketrampilan yang dibutuhkan untuk hijrah dan melakukan amaliyah jihad terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh daulah islamiyah sebagaimana yang diserukan oleh amirul mukminin daulah iuslamiyah Syeh Abu Bakar Al Baghdadi kepada para pendukungnya ;
Bahwa Terdakwa dan ikhwan-ikhwan anshor daulah pahami mengenai amaliah jihad yaitu amaliah berarti aksi penyerangan terhadap pihak-pihak yang dianggapa sebagai musuh daulah islamiyah/ISIS/IS yang dilakukan dengan cara penembakan menggunakan senjata api, pengeboman atau penikaman/penusukan menggunakan senjata tajam dan lai-lain dalm rangka jihad, adapunjihad yang dimaksud adalah jihad qital /berperang terhadap musuh daulah dengan maksud untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT maupun membea kaum muslimin yang tertindas. Adapun pihak-pihak yang dianggap musuh daulah islamiyah/ISIS/IS yaitu orang-orang kafir dari kalangan thogut dan anshor thogut, misalnya Pemerintah Indonesia yang tidak menerapkan hukum berdasarkan Syariat Islam, pihak keamanan TNI/POLRI yang menentang perjuangan pendukung daulah islamiyah/ISIS/IS ;
Bahwa Terdakwa mengetahui KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH Jama’ah Anshor Daulah (JAD) yang erafiliasi dengan Daulah Islamiyah/ISIS/IS pimpinan Syeh Abu Bakar Al Baghdadi merupakan Organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan Putusan Pengaduilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 809/Pid.Sus/2018/PN JKT. SEL tanggal 31 Juli 2018, dan benar bahwa Jama’ah Anshor Daulah (JAD) serta ikhwan-ikhwan Anshppor Daulah sudah ada terlibat dalam aksi terorisme di Indonesia diantaranya aksi terorisme yang dilakukan oleh pendukung daulah islamiyah yaitu antara lain bom Thamrin, bom Surabaya ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa ditangkap di halaman rumah Terdakwa di Jl. Madu RT.003 RW.001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Type A3S warna merah. Bahwa perbuatan Terdakwa bersama kelompok JAD KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH yang mendukung anshor daulah/daulah islamiyah/ISIS dapat menimbulkan suasana teror atau rasa ketakutan masyarakat secara meluas karena Terdakwa dan teman-temannya ingin merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menjadi Negara yang berdasarkan Syariat Islam serta menganggap bahwa seluruh aparat Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah thogut dan anshor thogut yang patut diperangi.

----- Perbuatan Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2002 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ----------------------------------------------------------------------------------

                                                                              ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO bersama-sama dengan TRI NUGROHO ALIAS tri turi Alias ABU UMAR Bin SADADI DARSO SUKAMTO (Alm) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau pada waktu tertentu pertengahan tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2023, bertempat Sanggrahan RT.003/002 Desa Trayu Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, Turi RT.002/007 Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Jl. Madu RT.003 RW.001 Desa Kedunglengkong Kec. Simo Kab. Boyolali Jawa Tengah, Jembatan Sungai Bengawan Solo Desa Pondok Kecamatan Grogol Kabaupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 219 / KMA / SK.HK2.2/XI/ 2023 tanggal 1 November 2023, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO, sehingga dapat diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Berawal sekitar pertengahan tahun 2017, Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO diajak oleh SUPRIYANTO Alias SUPRI Alias SAPTO Alias ABU SALMA Bin SUPRAPTO masuk ke dalam organisasi Daulah Islamiyah yang bernama KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH dengan mengikuti kajian di rumah MUHAMMAD FAUZI BAASYIR Alias UZI, sehingga dari mengikuti kajian tersebut Terdakwa menjadi tertarik dan bergabung dengan KELOMPOK FIAH yang mendukung Anshor Daullah/Daullah Islamiyah/ISIS, selanjutnya Terdakwa selalu mengikuti kajian rutin yang dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Selasa malam Rabu setelah Sholat Isya pukul 19.30  s/d 22.00 WIB dengan berpindah-pindah di rumah anggota, dengan materi antara lain seri materi tauhid terjemahan Ustadz AMMAN ABDURRAHMAN yang membahas mengenai : makna laa ilaha illallah, kufur terhadap thogut dan anshor thogut, syirik akbar dan syirik demokrasi, 10 pembatal keislaman dan al wala wal bara, keutaman idad, jihad, informasi tentang daulah islamiyah/ISIS/IS ;
Pada pertengahan tahun 2017 sekira pukul 22.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa di Sanggrahan Kelurahan Trayu RT.03 RW.02 Kecamatan Banyudono kabupaten Boyolali Jawa Tengah Terdakwa melaksnakan BAIAT kepada Amirul Mukminin ABU BAKAR AL BAGHDADI dengan cara mengucapkan baiat tersebut di dalam hati. Adapun bunyi baiat  yang terdakwa ucapkan adalah ”saya berbaiat kepada Amirul Muikminin Wahalifatul Muslimin ABU BAKAR AL BAGHDADI dalam keadaan lapang maupun sempit dan dalam keadaan susah maupun senang dengan jujur dan taat dimanapun berada” ;
Bahwa selain melakukan kajian-kajian manhaj Daulah Islamiah, bersama dengan Ikhwan-ikhwan anshor daulah yang tergabung dalam KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH yang dipimpin MUHAMMAD FAUZI BAASYIR Als UZI, Terdakwa juga aktif melakukan kegiatan fisik dan keterampilan dalam rangka Idad (persiapan sebelum berjihad), antara lain akhir tahun 2018 KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH melaksankan idad mendaki Bukit Mongkrang di Desa Gondosuli Kidul Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karang Anyar Provinsi Jawa Tengah selama 1 (satu) hari yang diikuti oleh antara lain Supriyanto dan Tri Nugroho. Bulan Maret 2019 kembalin melaksanakan idad fisik mendaki Gunung Andong yang berada di Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Provinsi  Jawa Tengah selama 1 (satu) hari 1 (satu) malam, serta akhir tahun 2020 s/d bulan September tahun 2022 KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH dan SANTRI RQ Salim melakukan latihan memanah di RQ Salim Desa Minuran Keacamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah ;
Pertengahan tahun 2017 s/d awal 2020 Terdakwa masuk dalam Group WhatsApp yang bernama ”Angkringan”. Pada tahun 2021 setelah Group WhatsApp Angkiringan dibubarkan Terdakwa masuk ke Group WhatsAppbaru bernama ”Power Ranger”. Selanjutnya tahun 2021 Group WhatsApp Power Ranger dibubarkan dan membuat Group Whats App baru yang bernama ”Satria Baja Hitam”. Masih di tahun 2021 Terdakwa sebagai Admin WhatsApp yang diberi nama ”Wali Santri” ;
Pada akhir tahun 2020 s/d 2021 Terdakwa bergabung dengan ”LEMBAGA SAHABAT LANGIT”yang anggota seluruhnya pendukung anshor daulah islamiyah/ISIS/IS untuk pengumpulan dana bagi Rumah Quran yang akan didirikan akhir tahun 2021 Lembaga Sahabat Langit dibubarkan dan didirikan Lembaga baru yang bernama Lembaga Sahabat Umat, yang visi dan misinya sama dengan Lembaga Sahabat Langit yaitu pengumpulan dana dan mendirikan Rumah Quran (RQ) Salim. Adapun kotak infaq / kotak amal yang disebarkanoleh Lembaga Sahabat Langit /Sahabat Umat erumah-rumah makan, warung klontong dan tempat pangkas rambut di daerah kota Solo dan Kabupaten Boyolali ;
Adapun Struktur Lembaga Sahabat Umat yaitu Ketua : Dodik Kuncoro (eks Napiter), Bendahara Supriyanto, Pengelola Fundraising Tri Nugroho, Anggota    antara lain Terdakwa dan Arif Gunawan.

Kegiatan Lembaga Sahabat Umat meliputi kajian dan laporan berupa :

1. Mengadakan taklim setiap malam Minggu di rumah Supriyanto, Arif Gunawan, dan Tri Nugroho

2. Memberkan infaq seikhlasnya

3. Melaporkan giat perkembangan mengajar di RQ Salim dan dana kotak amal untuk RQ Salim

4. Kajian tentang 10 pembatal keislaman

5. Kajian tentang Siro Nabawi

6. Pembacaan tafsir

7. Syirik demokrasi

8. Jihad

9. Al wala wal bara 

Pada tahun 2021 berdiri Rumah Quran (RQ) Salim dengan penggagas pertama Tri Nugroho bertempat di Rumah Mbak Menuk yang beralamat di Desa Minuran Kecamatan BAKI Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. RQ Salim didirikan untuk tempat belajar dan mengajar anak-anak pendukung anshor daulah islamiyah, anak-anak eks Napiter, anak-anak yang kurang mampu, anak-anak yatim piatu.

Struktur RQ Salim tahun 2021 :

Ketua : Muhammad Fauzi Baasyir Als Uzi

Bendahara : Supriyanto

Sekretaris dan Fundrasing  : Tri Nugroho

Anggota 4 (empat) orang, anatar lain Terdakwa

Santri yang belajar di RQ Salim pada tahun 2021 sekitar 20 (dua puluh) orang, antara lain anak dari Tri Nugrogo, anak dari Supriyanto dan anak dari Arif Gunawan. Kegiatan ekstrakulikuler di RQ Salim adalah memanah, berkuda dan berenang.

Bahwa sekira 2 (dua) hari pasca kejadian bom bunuh diri yang dilakukan oleh AGUS SUJATNO Alias AGUS MUSLIM (meninggal dunia) di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, yaitu hari Jumat tanggal 09 Desember 2022  sekira pukul 17.00 WIB  Supriyanto Alias Supri Alias Sapto Alias Abu Salman Bin Suprapto datang ke rumah Terdakwa  Jl. Madu RT.003 RW.001 Desa Kedunglengkong Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah untuk memangkas rambut, dan pada saat Supriyanto dipangkas rambutnya oleh Terdakwa, saat itu Supriyanto memberitahu Terdakwa bahwa bom yang dipakai oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim untuk meledakkan diri di Polsek Astana Anyar adalah buatannya (Supriyanto) yang dibuat di rumah Supriyanto di Sanggrahan Kelurahan Trayu RT.03 RW.02 Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, setelah Terdakwa mendapat berita dan mengetahui bahwa  Supriyanto bisa membuat bom yang kemudian bom buatan Supriyanto tersebut dipakai oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim  (meninggal dunia) dalam aksi amaliyah di Polsek Astana Anyar, Terdakwa langsung membrowsing/mencari berita tentang adanya bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat dengan menggunakan Handphone merek OPPO Type A3S warna merah milik Terdakwa, dan ternyata benar saat itu banyak pemberitaan tentang terjadinya aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia) ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan di Jl. Madu RT.003 RW.001 desa Kedonglengkong Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa di telefon oleh Kakak Ipar yang bernama Siti Aisyah (Isteri Supriyanto) yang memberitahukan bahwa Supriyanto ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menelephon Tri Nugroho, akan tertapi telefon Terdakwa tidak diangkat oleh Tri Nugroho, lalu sekitar 1 (satu) jam                kemudian yaitu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa di telefon balik oleh Tri Nugroho dengan menanyakan ada apaTerdakwa menelephon, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Supriyanto ditangkap Polisi, dan mendengar berita tersebut Tri Nugroho meminta agar Terdakwa datang ke rumah Tri Nugroho
Keesokan harinya Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa mendatangi rumah Tri Nugroho di Jl. Turi RT.002/007 Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi AD 2859 AHD, selanjutnya di rumah Tri Nugroho kembali Terdakwa mengatakan bahwa Supriyanto ditangkap Polisi, mendengar hal itu Tri Nugroho mengatakan bahwa barang-barang untuk pembuatan bahan peledak/bom milik Supriyono ada di rumah sini dan mengajak Terdakwa untuk membuangnya, setuju dengan ajakan Tri Nugrogo selanjutnya Terdakwa melihat barang-barang untuk pembuatan bahan peledak/bom milik Supriyonoyang akan dibuang sudah disiapkan oleh Tri Nugroho, yaitu berupa :

2 (dua) karung goni plastik wana putih ;
2 (dua) buah plastik kresek besar warna hitam ;
1 (satu) buah plastik kresek besar warna merah ;

Bahwa selanjutnya Tri Nugrogo mengangkat dan meletakkan barang-barang tersebut ke dek sepeda motor dengan posisi 1 (satu) buah plastik kresek besar warna merah diletakkan paling bawah, kemudian ditumpuk dengan 2 (dua) karung goni plastik putih. Setelah Tri Nugroho meletakkan barang-barang tersebut selanjutnya Terdakwa duduk di depan mengendarai motor, sedangkan Tri Nugroho dibonceng/duduk di belakang sambil meletakkan 2 (dua) buah plastik kresek besar warna hitam di tengah boncengan jok motor. Kemuan Tri Nugroho mengarahkan Terdakwa ke lokasi pembuangan yaitu di jembatan sungai Bengawan Solo Desa Pondok Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. Sesampai di lokasi tersebut Terdakwa membuang ke Sungai bengawan Solo semua barang yang berada di dek motor depan berupa 2 (dua) karung goni plastik warna putih dan 1 (satu) plastik kresek besar warna merah, sedangkan Tri Nugroho membuang 2 (dua) plastik kresek besar warna hitam ;
Bahwa Terdakwa melakukan latihan fisk/idad mendaki bukit, naik gunung dan memanah dengan tujuan agar memiliki fisik yang kuat dan prima serta memiliki kemampuan ataun ketrampilan yang dibutuhkan untuk hijrah dan melakukan amaliyah jihad terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh daulah islamiyah sebagaimana yang diserukan oleh amirul mukminin daulah islamiyah Syeh Abu Bakar Al Baghdadi kepada para pendukungnya ;
Bahwa Terdakwa dan ikhwan-ikhwan anshor daulah pahami mengenai amaliah jihad yaitu amaliah berarti aksi penyerangan terhadap pihak-pihak yang dianggapa sebagai musuh daulah islamiyah/ISIS/IS yang dilakukan dengan cara penembakan menggunakan senjata api, pengeboman atau penikaman/penusukan menggunakan senjata tajam dan lai-lain dalm rangka jihad, adapunjihad yang dimaksud adalah jihad qital /berperang terhadap musuh daulah dengan maksud untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT maupun membea kaum muslimin yang tertindas. Adapun pihak-pihak yang dianggap musuh daulah islamiyah/ISIS/IS yaitu orang-orang kafir dari kalangan thogut dan anshor thogut, misalnya Pemerintah Indonesia yang tidak menerapkan hukum berdasarkan Syariat Islam, pihak keamanan TNI/POLRI yang menentang perjuangan pendukung daulah islamiyah/ISIS/IS ;
Bahwa Terdakwa mengetahui KELOMPOK FIAH/HALAQOH ANSHOR DAULAH Jama’ah Anshor Daulah (JAD) yang erafiliasi dengan Daulah Islamiyah/ISIS/IS pimpinan Syeh Abu Bakar Al Baghdadi merupakan Organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan Putusan Pengaduilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 809/Pid.Sus/2018/PN JKT. SEL tanggal 31 Juli 2018, dan benar bahwa Jama’ah Anshor Daulah (JAD) serta ikhwan-ikhwan Anshppor Daulah sudah ada terlibat dalam aksi terorisme di Indonesia diantaranya aksi terorisme yang dilakukan oleh pendukung daulah islamiyah yaitu antara lain bom Thamrin, bom Surabaya ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022  sekira pukul 17.00 WIB  Supriyanto Alias Supri Alias Sapto Alias Abu Salman Bin Suprapto memberitahukan Terdakwa bahwa SUPRIYANTO membuat bahan peledak/bom yang telah digunakan AGUS SUJATNO Alias AGUS SALIM (meninggal dunia) dalam aksi amaliyah bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung Jawa Barat, namun Terdakwa tidak melaporkannya kepada pihak Kepolisian.  Bahwa Terdakwa merahasiakan dan tidak menceritakan kepada siapapun tentang Supriyanto adalah pembuat bahan peledak/bom dikarenakan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Supriyanto tersebut adalah salah dan dilarang, sehingga apabila Terdakwa menceritakan tentang Agus Sujatno Alias Agus Muslim (meninggal dunia) dalam aksi amaliyah bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung pasti akan ditangkap oleh pihak keamanan/Polisi, demikian juga Supriyanto adalah Abang Kandung Terdakwa dan juga sama-sama tergabung dalam kelompok JAD FIAH. Selanjutnya setelah Supriyono ditangkap oleh pihak Kepolisian untuk menghilangkan barangbukti/jejak pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dan Tri Nugroho membuang bahan-bahan untuk membuat bahan peledak/bom yang dititipkan Supriyanto kepada Tri Nugroho ke bawah jembatan Sungai Bengawan Solo. 

----- Perbuatan Terdakwa PANJI SANISWARA Bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2002 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pihak Dipublikasikan Ya