Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt RINALDO KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1RINALDO
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-4599/M.1.12/Fd.1/08/2023

4. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON
sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-4653/M.1.12/Fd.1/08/2023 sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;                                                                                

5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka RINALDO (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);

7. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;

8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya