Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | RINALDO | KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-4599/M.1.12/Fd.1/08/2023 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka RINALDO (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah); 7. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON; 8. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |