Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor PK 8211220221100018 tertanggal 29 November 2022 berlaku sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Pembiayaan tersebut di atas merupakan perbuatan cidera janji / wanprestasi;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar 349.248.227,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bidang tanah milik TERGUGAT terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Bangun Nusa RT.005/003 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, Jakarta Barat
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) |