Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt RUDY HARTONO ISKANDAR KEPALA KEPOLISIAN R. I, KAPOLRI C.Q. BARESKRIM MABES POLRI C.Q. DIR. TI PI KOR MABES POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1RUDY HARTONO ISKANDAR
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI KABARESKRIM Cq DIREKTUR TINDAK PIDANA KORUPSI DIR TIPIDKOR BARESKRIM POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M  E  N  G  A  D  I  L  I :

 

PRIMAIR :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas nama : PEMOHON yang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/12/VIII/2022/ Tipidkor Tentang : Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022 atas Laporan polisi nomer : LP/656/VI/2016/Bareskrim pada tanggal 27 Juni 2016, adalah  TIDAK SAH Menurut Hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT LAGI;

 

3.     Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA atas nama : PEMOHON yang berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor Tentang : Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022 atas Laporan polisi nomer : LP/A/0702/XI/2021/SPKT.DITTIPIKOR/ BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 November 2021, adalah  TIDAK SAH Menurut Hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT LAGI;

 

4.     Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak SAH serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Lagi Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/12/VIII/2022/ Tipidkor Tentang : Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta TA 2015 seluas 4,69 Ha dan TA 2016  1.137 M2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang – undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana;

 

 

5.     Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak SAH serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Lagi Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor Tentang : Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022, atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, membawa ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta TA 2015 seluas 4,69 Ha dan TA 2016  1.137 M2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang – undang No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang;

 

  1. Laporan polisi nomer : LP/656/VI/2016/Bareskrim pada tanggal 27 Juni 2016 dan Laporan polisi nomer : LP/A/0702/XI/2021/SPKT.DITTIPIKOR/ BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 November 2021 TIDAK DAPAT digunakan lagi sebagai dasar TERMOHON dalam Menetapkan diri PEMOHON sebagai Tersangka;

 

  1. 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan yang digunakan sebagai dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/12/VIII/2022/ Tipidkor Tentang : Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, atas Laporan Polisi : LP/656/VI/2016/Bareskrim pada tanggal 27 Juni 2016 yaitu :
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 110.a / VI / 2016 / Tipidkor, tanggal 27 Juni 2016;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 113.a / VII / 2016 / Tipidkor, tanggal 12 Juli 2016;
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 123.a / V / 2017 / Tipidkor, tanggal 31 Mei 2017;
  4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 123 / I / 2018 / Dit Reskrimsus, tanggal 30 Januari 2018;
  5. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 2658 / IX / RES.3.3. / 2020 / Dit Reskrimsus, tanggal 23 September 2020;
  6. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 83 / I / RES.3.3. / 2021 / Dit Reskrimsus, tanggal 16 Januari 2021;
  7. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 37.a / III / 2021 / Tipidkor, tanggal 18 Maret 2021;
  8. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 62.a / IV / 2021 / Tipidkor, tanggal 29 April 2021;
  9. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 85.a / VI / 2021 / Tipidkor, tanggal 28 Juni 2021;
  10. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 118.a / X / 2021 / Tipidkor, tanggal 12 Oktober 2021;
  11. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 132.a / XI / 2021 / Tipidkor, tanggal 11 November 2021;

Adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Surat Perintah Penyidikan yang digunakan sebagai dasar oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor Tentang : Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022 dalam Perkara Tindak Pidana P:encucian Uang (TPPU), atas Laporan Polisi : LP/A/0702/XI/2021/SPKT. DITTIPIKOR/ BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 November 2021  yaitu :
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 135.a / XI / 2021 / Tipidkor, tanggal 30 November 2021;

Adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. BERITA ACARA PENYITAAN pada hari Selasa tanggal 26 Bulan Juli Tahun 2022 Pukul 12.30 WIB, dengan menggunakan DASAR HUKUMLaporan Polisi Nomor: LP / 656 / VI / 2016 / Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016 TIDAK SAH Menurut Hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. BERITA ACARA PENYITAAN, pada hari Rabu tanggal 21 bulan September Tahun 2022, Pukul 11.45 WIB, dengan menggunakan DASAR HUKUMLaporan Polisi Nomor: LP/A/0702/XI/2021/SPKT. DITTIPIKOR/ BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 November 2021 TIDAK SAH Menurut Hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. BERITA ACARA PENYITAAN, pada hari Selasa tanggal 22 bulan November Tahun 2022, Pukul 18.00 WIB, dengan menggunakan DASAR HUKUMLaporan Polisi Nomor: LP/A/0702/XI/2021/SPKT. DITTIPIKOR/ BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 November 2021 TIDAK SAH Menurut Hukum dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM serta BATAL DEMI HUKUM, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. BERITA ACARA PENYITAAN pada hari Selasa tanggal 26 Bulan Juli Tahun 2022 Pukul 12.30 WIB dan BERITA ACARA PENYITAAN, pada hari Rabu tanggal 21 bulan September Tahun 2022, Pukul 11.45 WIB serta BERITA ACARA PENYITAAN pada hari Selasa tanggal 22 Bulan November Tahun 2022 Pukul 18.00 WIB kepada PEMOHON SEGERA setelah putusan a quo;

 

  1. S.Tap/12/VIII/2022/ Tipidkor Tentang : Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor Tentang : Penetapan Tersangka, tertanggal 24 Agustus 2022;

 

  1.  

 

  1. Laporan polisi nomer : LP/656/VI/2016/Bareskrim pada tanggal 27 Juni 2016 dan Laporan polisi nomer : LP/A/0702/XI/2021/ SPKT.DITTIPIKOR/ BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 November 2021 atas nama diri PEMOHON;

 

  1. Laporan Polisi Nomor: LP / 656 / VI / 2016 / Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016 dan  Laporan Polisi Nomor: LP/A/0702/XI/2021/SPKT. DITTIPIKOR/ BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 November 2021 tersebut;

 

 

  1. Praperadilan dalam kedudukannya di masyarakat ;

 

18. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

          Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon PUTUSAN yang Seadil-adilnya ( Ex aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya