1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan telah meninggal dunia Orang tua (Ibu) pemohon Ilham Ilyasa telah meninggal dunia pada tanggal 03 November 2006 dikarenakan sakit Komplikasi sah menurut hukum;
3.Memerintahkan untuk melaporkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
4.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan dibuku register Akta Kematian orang tua/ibu Pemohon yang bernama Mujenah;
5.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|