Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.MUHAMAD RAMLI, S.H.
2.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
RANGGA INDRA SETIA BIN SUKARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-314/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD RAMLI, S.H.
2Azam Akhmad Akhsya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA INDRA SETIA BIN SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

       --------- Bahwa ia terdakwa RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri dengan teman terdakwa yaitu saksi ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu  tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024    bertempat di Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor    Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

       - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika terdakwa RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN sedang di rumah ada pesan singkat via WhatsApp (WA) dari seseorang untuk memesan sabu kepada terdakwa “bang ada sabu gak” terus terdakwa jawab “coba saya tanyain dulu ke teman saya ya” dibalas “ya dah bang tanyain dulu ke temen abang”, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO (berkas perkara terpisah) “ada sabu gak ini ada yang mau order 2 gram dan 3 paket” terus di balas “kalau 2 gram ga da adanya 1 gram dan 3 paket ntar saya ke rumah”, terdakwa balas “ya dh saya tunggu”, kemudian terdakwa menunggu saksi ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO (berkas perkara terpisah) dan sekira pukul 19.30 WIB saksi ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO (berkas perkara terpisah) datang menemui terdakwa yang berada di Jalan Budi Swadaya Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan dalam pertemuan tersebut saksi ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO (berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah dan 3 (tiga) paket plastik kecil berisi sabu tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima shabu tersebut kemudian 3 (tiga) paket sabu terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket dan terdakwa simpan di dalam dompet.

       - Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB ada seseorang pembeli memesan dengan mengirim pesan untuk menanyakan sabu tersebut “uda ada belum” dan terdakwa balas “iya dah ada”, kemudian  terdakwa mengarahkan ke seseorang pembeli untuk janjian ketemu di Jalan Gili Sampeng Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, setelah sepakat terdakwa meluncur ke lokasi di Jalan Gili Sampeng, Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa sampai di lokasi yang telah dijanjikan tepatnya di Jalan Gili Sampeng Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat lalu terdakwa menyerahkan sabu dengan menggunakan tangan kiri kepada seorang pembeli pada saat itu juga terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polisi yang melakukan penyamaran yang bernama AHMAD IBRAM RAMANDA dengan dibantu rekan anggota Polisi yaitu saksi NAZARUDDIN SAPANIKO dari Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah yang di genggam menggunakan tangan kiri dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 4 (empat) paket plastik kecil berisi sabu di dalam dompet warna biru serta barang bukti lain 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.

       - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut karena mendapatkan keuntungan/upah berupa uang dari saksi ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO (berkas perkara terpisah) apabila terdakwa berhasil mengantar sabu kepada pemesan/pembeli atas petunjuk saksi ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO (berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan menggunakan sabu secara gratis.

       - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0433/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO, S.T., dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti :

          1.  3(tiga) bungkus plastik klip masing-masng berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0655 gram.

          2.  2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1121 gram.

          adalah benar mengandung jenis Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 6 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

       KEDUA

 

       --------- Bahwa ia terdakwa RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri dengan teman terdakwa yaitu saksi ROMADON SAPUTRA Bin SUYATNO (berkas perkara terpisah) pada hari Minggu  tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024    bertempat di Jalan Gili Sampeng Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor    Narkotika `yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

       - Bahwa berawal saksi AHMAD IBRAM RAMANDA bersama dengan anggota Polisi diantaranya yaitu saksi NAZARUDDIN SAPANIKO sedang melaksanakan piket di Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat mendapat informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah Jalan Gili Sampeng Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat kemudian para anggota Polisi menindak lanjuti informasi tersebut dan saksi AHMAD IBRAM RAMANDA melakukan penyamaran (under cover buy) untuk membeli sabu kepada penjual/pengedar.

       - Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Gili Sampeng Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat saksi AHMAD IBRAM RAMANDA melakukan transaksi kepada terdakwa namun saat terdakwa menyerahkan sabu dengan menggunakan tangan kiri kepada seorang pembeli pada saat itu juga terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polisi yang melakukan penyamaran yang bernama AHMAD IBRAM RAMANDA dengan dibantu rekan anggota Polisi yaitu saksi NAZARUDDIN SAPANIKO dari Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah yang di genggam menggunakan tangan kiri dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 4 (empat) paket plastik kecil berisi sabu di dalam dompet warna biru serta barang bukti lain 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Unit Narkotika Polsek Palmerah Jakarta Barat guna proses lebih lanjut.

       - Bahwa barang bukti narkotika yang disita berupa1 (satu) paket plastik kecil berisi sabu yang di bungkus dengan plastik warna merah dan 4 (empat) paket plastik kecil berisi sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram tersebut dalam penguasaan terdakwa saat ditangkap.

       - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0433/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan DWI HERNANTO, S.T., dengan hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti :

          1.  3(tiga) bungkus plastik klip masing-masng berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0655 gram.

          2.  2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1121 gram.

          adalah benar mengandung jenis Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 6 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       - Bahwa perbuatan terdakwa RANGGA INDRA SETIA Bin SUKARMAN tersebut di atas tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan llmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.

      

            -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya