Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt Rommi Irawan Makagiansar PT. Benteng Persada Multindo Cabang Jakarta Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rommi Irawan Makagiansar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Benteng Persada Multindo Cabang Jakarta Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.498.302,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 189.498.302,40 (seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua rupiah koma empat puluh sen);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak