Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia PT Tamasyaria Dunia (Cruise Center) Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Tamasyaria Dunia (Cruise Center)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 276.283.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 276.283.300 (dua ratus tujuh puluh enam ratus dua puluh delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda milik Tergugat berupa tanah dan bangunan setempat terletak di jalan Hayam Wuruk No.125 AB, Mangga Besar, Jakarta Barat;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari bila tidak melaksanakan isi putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak