Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
312/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | Fransika Indriyati | Yudo Prasetyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 312/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat tertanggal 18 Agustus 2023; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 18 Agustus 2023 kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutang pokok kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 433.200.000,- (empat ratus tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) sejak keputusan hukum perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat seketika dan sekaligus sebesar sebesar Rp 766.800.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sejak gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde) ; 7. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan dari Tergugat, berupa : Sertipikat Hak Milik No. 735 berupa tanah seluas 106 m2 yang berdiri diatasnya bangunan atas nama Ratna Sari Inten dengan batas – batas Tembok c-d yang berdiri didalam, Tembok b-c yang tengah-tengahnya menjadi batas, Tembok dua lapis d-a, yang selapis berdiri didalam, dimana tanah dan bangunan itu merupakan Ruko tempat usaha Tergugat dan keluarganya, yang telah diletakkan dalam perkara ini; 9. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan mentaati putusan ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |