Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt MOCH RIZAL OTOLUWA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat 11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt
Pemohon
NoNama
1MOCH RIZAL OTOLUWA
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT Cq KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan
PEMOHON ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON
menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2
Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan
terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-4598/M.1.12/Fd.2/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023;
Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON
sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-4634/M.1.12/Fd.1/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023 sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1);

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka MOCH. RIZAL OTOLUWA (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini)
dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;

5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil
Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil
sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);

6. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum
PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;

7. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a
quo Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex
aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya