Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 276.283.300 (dua ratus tujuh puluh enam ratus dua puluh delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda milik Tergugat berupa tanah dan bangunan setempat terletak di jalan Hayam Wuruk No.125 AB, Mangga Besar, Jakarta Barat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari bila tidak melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|