Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt | Agus Susanto | Budy Hartanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan, TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT; 3. Menyatakan, Sah Secara Hukum Surat Kwintansi Pembelian kacang mete tanggal 30 Maret 2022; 4. Menyatakan, Sah dan Berharga Sita Jaminan (concervatoir Beslag) atas barang tidak Bergerak milik TERGUGAT, Berupa Rumah dan Tanah yang beralamat di Jl. Akasia 3 Blok B 11 No.26, Perumahan Taman Kedoya Baru, Kel.Kedoya Selatan,Kec.Kebun Jeruk, Jakarta Barat Prov.DKI Jakarta. serta barang bergerak milik TERGUGAT, yaitu berupa kendaraan roda empat dan roda dua; 5. Menghukum, TERGUGAT Untuk Membayar kepada PENGGUGAT sebagai berikut : 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per satu hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan tanggung jawab hukumnya sesuai isi Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde) atas perkara ini; 7. Menghukum TERGUGAT Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul dalam Perkara Ini; Dan Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |