Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | FATKHUR ROKHMAN | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TAMANSARI Cq UNIT RESKRIM POLSEK TAMANSARI JAKARTA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | 13/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Brt | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan Pemohon tanpa Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dalam dugaan Tindak Pidana yang dimaksudkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan HUKUM. Oleh karenanya penahanan pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/123/VII/2023/Sektor Tms tertanggal 14 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/135/VII/2023/Sektro Tms tanggal 15 Juli 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum ; Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan dalam penyidikan dan Membebaskan TERMOHON dari POLSEK METRO TAMANSARI segera seketika setelah Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pemeriksa Perkara Pra Peradilan dengan tanpa syarat. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |