Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
453/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt CHAN BEE LING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 453/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHAN BEE LING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan mendiang Yong Ek kye yang dilangsungkan pada tanggal tanggal 6  Desember  1952, yang dilangsungkan di singapura  akta 4890/52 adalah sah .
3.Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon dengan mendiang suami pemohon yang bernama Yong Ek kye ke dalam register perkawinan yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinanya;
5.Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak