Petitum Permohonan |
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan perkara tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHAP dan pasal 385 KUHAP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan surat penetapan tersangka nomor: S. Tap/24/III/2023/Sat Reskrim/Res JB, pada tanggal 30 Maret 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHAP dan 385 KUHAP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kepada pemohon
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |