Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Brt HANDY JOHAN 1.LEWERISSA RINALDO YULIUS
2.ELIAS THOMAS
3.LIE SIANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 284/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDY JOHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Memory Mangi SapangHANDY JOHAN
Tergugat
NoNama
1LEWERISSA RINALDO YULIUS
2ELIAS THOMAS
3LIE SIANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PREMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
 
3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: No. 39/Pdt.Eks.RL/2003/PN.Jkt.Brt. Jo.No. 362/28/2019 tertanggal 15 Maret 2024.
 
4. Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: No. 39/Pdt.Eks.RL/2003/PN.Jkt.Brt. Jo.No. 362/28/2019 tertanggal 15 Maret 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan/atau tidak dapat dieksekusi terhadap Pelawan.
 
5. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Para Terlawan (uitvoerbaar bij voor raad).
 
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak