1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara Tunai dan Sekaligus atas Kerugian PENGGUGAT yaitu :
- Kerugian Materil atas Bodykit Fortuner Model LEXUS sebesar Rp. 23.000.000 ;
- Kerugian Materil untuk kendaraan umum / Taxi Online dan Taksi Konvensional kurang lebih selama 1 (satu) bulan sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ) ;
- Kerugian Materil atas biaya jasa bantuan hukum sebesar Rp. 35.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) ;
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |