Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
2.EKA MAINA LISTUTI, SH.
BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-292/M/1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Azam Akhmad Akhsya, S.H.
2EKA MAINA LISTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA    :

--------------- Bahwa terdakwa BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN pada tanggal 16 Januari 2024 dan tanggal 31 Januari 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Daan Mogot Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dan di Jl. Peternakan II Kel. Kapuk Kel. Cengkareng Jakarta Barat atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau orang lain Secara Melawan Hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 16 Januari 2024 Terdakwa BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN bertemu dengan Sdr YOPI (DPO) lalu Sdr YOPI mengajak terdakwa dan Sdr LOPEZ (DPO) untuk melakukan penipuan dengan cara berpurapura menjadi pihak debkolektor leasing, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ pergi berkeliling menggunakan 2 (dua) sepeda motor ke daerah Jl. Raya Daan Mogot Kec. Cengkareng Jakarta barat selanjutnya terdakwa memasukkan nomor polisi N-MAX yang menjadi target penipuan via aplikasi E-tilang untuk mengetahui nama pemilik dan alamat sepeda motor N-MAX tersebut, setelah mengetahui pemilik motor N-MAX tersebut terdakwa bersama dengan Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ mendekati dan memberhentikan satu motor N-MAX milik saksi FAJAR dan terdakwa mengatakan bahwa angsuran motor N-MAX milik saksi FAJAR tersebut telat dan belum dibayar dan menyuruh saksi korban tersebut untuk ikut ke kantor leasing, kemudian saksi FAJAR menyerahkan motor N-MAX tersebut beserta STNK kepada terdakwa dan Sdr YOPI, lalu terdakwa dan Sdr YOPI  membawa kabur sepeda motor NMAX milik saksi FAJAR tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN kembali bertemu Sdr YOPI (DPO) dan Sdr LOPEZ (DPO) untuk melakukan penipuan yang sama yaitu dengan cara berpurapura menjadi pihak debkolektor leasing, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ pergi berkeliling menggunakan 2 (dua) sepeda motor ke daerah Jl. Peternakan II Kel. Kapuk Kel. Cengkareng Jakarta Barat selanjutnya terdakwa memasukkan nomor polisi BEAT yang menjadi target penipuan via aplikasi Etilang untuk mengetahui nama pemilik dan alamat sepeda motor BEAT tersebut, setelah mengetahui pemilik motor BEAT tersebut terdakwa bersama dengan Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ mendekati dan memberhentikan satu motor BEAT milik saksi SUNANDAR dan terdakwa mengatakan kepada saksi SUNANDAR bahwa angsuran motor BEAT tersebut telat dan belum dibayar dan menyuruh saksi korban tersebut untuk ikut ke kantor leasing, kemudian saksi SUNANDAR menyerahkan motor BEAT tersebut beserta STNK kepada terdakwa dan Sdr YOPI, lalu terdakwa dan Sdr YOPI  membawa kabur sepeda motor BEAT milik saksi SUNANDAR tersebut
  • Bahwa kemudian setelah berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut, Terdakwa BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN menghubungi saksi PRIHATININGSIH Alias ANTIN (berkas perkara terpisah) melalui saksi ARMANDO PEKEL NEPARASI (berkas perkara terpisah) untuk menjual motor tersebut dari Jakarta, lalu terdakwa diarahkan oleh saksi ARMANDO PEKEL NEPARASI untuk bertemu saksi JASMANI Als GONDRONG (berkas perkara terpisah) di Jakarta, lalu terdakwa bertemu dan menyerahkan motor NMAX dan Motor BEAT tersebut kepada saksi JASMANI di Jl. Bojong Cengkareng Jakarta Barat untuk selanjutnya saksi JASMANI membawa motor tersebut ke Blora Jawa Tengah
  • Bahwa terdakwa menjual sepeda motor NMAX kepada saksi PRIHATININGSIH Alias ANTIN sebesar Rp 11.000.000. (sebelas juta rupiah) dan untuk sepeda motor BEAT dijual dengan harga Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah), Kemudian hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi tiga bersama Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ dengan rincian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 4.500.000. (empat juta lima ratu ribu rupiah), Sdr. YOPI mendapatkan uang sebesar Rp 4.500.000.- (empat juta lima ratu ribu rupiah), dan Sdr LOPES mendapatkan uang sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa INDRA FEBRIANTO tidak pernah mengembalikan motor saksi korban FAJAR dan saksi korban SUNANDAR tersebut, sehingga saksi korban FAJAR mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000. (tiga puluh juta rupiah) dan saksi korban SUNANDAR mengalami kerugian sebesar 18.228.000. (delapan belas juta dua ratus dua puluh delapan ratus ribu rupiah)

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------

A T A U

 

Kedua          :

--------------- Bahwa terdakwa BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN pada tanggal 16 Januari 2024 dan tanggal 31 Januari 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Daan Mogot Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dan di Jl. Peternakan II Kel. Kapuk Kel. Cengkareng Jakarta Barat atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada tanggal 16 Januari 2024 Terdakwa BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN bertemu dengan Sdr YOPI (DPO) lalu Sdr YOPI mengajak terdakwa dan Sdr LOPEZ (DPO) untuk melakukan penipuan dengan cara berpurapura menjadi pihak debkolektor leasing, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ pergi berkeliling menggunakan 2 (dua) sepeda motor ke daerah Jl. Raya Daan Mogot Kec. Cengkareng Jakarta barat selanjutnya terdakwa memasukkan nomor polisi N-MAX yang menjadi target penipuan via aplikasi E-tilang untuk mengetahui nama pemilik dan alamat sepeda motor N-MAX tersebut, setelah mengetahui pemilik motor N-MAX tersebut terdakwa bersama dengan Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ mendekati dan memberhentikan satu motor N-MAX milik saksi FAJAR dan terdakwa mengatakan bahwa angsuran motor N-MAX milik saksi FAJAR tersebut telat dan belum dibayar dan menyuruh saksi korban tersebut untuk ikut ke kantor leasing, kemudian saksi FAJAR menyerahkan motor N-MAX tersebut beserta STNK kepada terdakwa dan Sdr YOPI, lalu terdakwa dan Sdr YOPI  membawa kabur sepeda motor NMAX milik saksi FAJAR tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN kembali bertemu Sdr YOPI (DPO) dan Sdr LOPEZ (DPO) untuk melakukan penipuan yang sama yaitu dengan cara berpurapura menjadi pihak debkolektor leasing, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ pergi berkeliling menggunakan 2 (dua) sepeda motor ke daerah Jl. Peternakan II Kel. Kapuk Kel. Cengkareng Jakarta Barat selanjutnya terdakwa memasukkan nomor polisi BEAT yang menjadi target penipuan via aplikasi Etilang untuk mengetahui nama pemilik dan alamat sepeda motor BEAT tersebut, setelah mengetahui pemilik motor BEAT tersebut terdakwa bersama dengan Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ mendekati dan memberhentikan satu motor BEAT milik saksi SUNANDAR dan terdakwa mengatakan kepada saksi SUNANDAR bahwa angsuran motor BEAT tersebut telat dan belum dibayar dan menyuruh saksi korban tersebut untuk ikut ke kantor leasing, kemudian saksi SUNANDAR menyerahkan motor BEAT tersebut beserta STNK kepada terdakwa dan Sdr YOPI, lalu terdakwa dan Sdr YOPI  membawa kabur sepeda motor BEAT milik saksi SUNANDAR tersebut
  • Bahwa kemudian setelah berhasil mendapatkan sepeda motor tersebut, Terdakwa BLENDI STENDI RUPIATTA als ETEN menghubungi saksi PRIHATININGSIH Alias ANTIN (berkas perkara terpisah) melalui saksi ARMANDO PEKEL NEPARASI (berkas perkara terpisah) untuk menjual motor tersebut dari Jakarta, lalu terdakwa diarahkan oleh saksi ARMANDO PEKEL NEPARASI untuk bertemu saksi JASMANI Als GONDRONG (berkas perkara terpisah) di Jakarta, lalu terdakwa bertemu dan menyerahkan motor NMAX dan Motor BEAT tersebut kepada saksi JASMANI di Jl. Bojong Cengkareng Jakarta Barat untuk selanjutnya saksi JASMANI membawa motor tersebut ke Blora Jawa Tengah
  • Bahwa terdakwa menjual sepeda motor NMAX kepada saksi PRIHATININGSIH Alias ANTIN sebesar Rp 11.000.000. (sebelas juta rupiah) dan untuk sepeda motor BEAT dijual dengan harga Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah), Kemudian hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi tiga bersama Sdr YOPI dan Sdr LOPEZ dengan rincian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 4.500.000. (empat juta lima ratu ribu rupiah), Sdr. YOPI mendapatkan uang sebesar Rp 4.500.000.- (empat juta lima ratu ribu rupiah), dan Sdr LOPES mendapatkan uang sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa INDRA FEBRIANTO tidak pernah mengembalikan motor saksi korban FAJAR dan saksi korban SUNANDAR tersebut, sehingga saksi korban FAJAR mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000. (tiga puluh juta rupiah) dan saksi korban SUNANDAR mengalami kerugian sebesar 18.228.000. (delapan belas juta dua ratus dua puluh delapan ratus ribu rupiah)

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya