Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt Drs.RASMAN SIAHAAN MM 1.ANTONIUS MANALU
2.ROSMELINA PANE
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.RASMAN SIAHAAN MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANTONIUS MANALU
2ROSMELINA PANE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 407.778.084,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.     Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat baik secara lisan atau tulisan sesuai pasal 1320 dan  pasal 1338 KUH Perdata ;

3.     Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian yang disepakati bersama;

4.     Menetapkan Hutang Para Tergugat sebesar Rp. 407.778.084,-, (empat ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan delapan ribu delapan empat rupiah) dibayarkan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sesuai sesuai Kontrak di bank Banten;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk sita jaminan/ menjual aset berupa Rumah tinggal di Citra 1 blok H4  berupa rumah tinggal dan membayar  sejumlah Rp.407.778.084, kepada Penggugat.

6.     Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

7.     Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

8.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau :Jika Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapatlain, “mohon” kiranya memberikan Putusan yang menurut Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Peradilan yang Baik adalah “Patut” dan “Adil”, (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak