Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt | Drs.RASMAN SIAHAAN MM | 1.ANTONIUS MANALU 2.ROSMELINA PANE |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 407.778.084,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat baik secara lisan atau tulisan sesuai pasal 1320 dan pasal 1338 KUH Perdata ; 3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian yang disepakati bersama; 4. Menetapkan Hutang Para Tergugat sebesar Rp. 407.778.084,-, (empat ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan delapan ribu delapan empat rupiah) dibayarkan secara kontan dan seketika kepada Penggugat sesuai sesuai Kontrak di bank Banten; 5. Menghukum Para Tergugat untuk sita jaminan/ menjual aset berupa Rumah tinggal di Citra 1 blok H4 berupa rumah tinggal dan membayar sejumlah Rp.407.778.084, kepada Penggugat. 6. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Atau :Jika Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapatlain, “mohon” kiranya memberikan Putusan yang menurut Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Peradilan yang Baik adalah “Patut” dan “Adil”, (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |