Petitum Permohonan |
- MenyatakanmenerimadanmengabulkanpermohonanPemohonuntukseluruhnya;
- MenyatakanSuratPerintahPenyidikanNomor:Sprin.Dik-/26/V/2023/Sek Kb Jrk tanggal 10 Mei 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangkaoleh Termohon terkait peristiwa pidana Tindak Pidana,”PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN dan atau PENGGELAPAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam21.00 WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanyaPenetapanaquotidakmempunyaikekuatanmengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwapidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diriPemohonsebagaimana
- dimaksuddalamPasal363 KUHP Jo 372 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekitar jam 21.00. WIB di Jl. Mesjid Assurrur No. 80 Rt.02/Rw.01, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk, 11530, Jakarta Barat,adalah TIDAK SAH dantidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanyatidakmempunyaikekuatanmengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di RUTAN POLSEK KEBON JERUK/POLRES METRO JAKARTA BARAT tanpa syarat;
- Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapanyangdikeluarkanlebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan TersangkaterhadapdiriPemohonolehTermohonoleh karenanyaPenetapanaquotidakmempunyaikekuatanmengikat;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkaraaquo.
|