Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
991/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt 1.BEDJO WASITO
2.SUSTRIYANTI
WIE KIAW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 991/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEDJO WASITO
2SUSTRIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIE KIAW
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus adalah beralasan dan berdasar hukum;
4.Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi Nomor: 36/Pdt.Eks.RL/2023 /PN.Jkt.Pst Jo. Nomor: 292/26/2022 yang diajukan oleh TERLAWAN haruslah ditangguhkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
5.Menetapkan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorraad);
6.Menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada TERLAWAN;

ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat C.q Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak