Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
786/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt 1.Sjarifujin Mustafa
2.Chendrata Mustafa
3.PT. Rapico Busana Permata Indah
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
4.PT. BRIngin Sejahtera Makmur
5.PT. Asuransi Ramayana Tbk.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 786/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sjarifujin Mustafa
2Chendrata Mustafa
3PT. Rapico Busana Permata Indah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHMUD KUSUMA, S.H., M.H.Sjarifujin Mustafa
2MAHMUD KUSUMA, S.H., M.H.Chendrata Mustafa
3MAHMUD KUSUMA, S.H., M.H.PT. Rapico Busana Permata Indah
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2PT. BRIngin Sejahtera Makmur
3PT. Asuransi Ramayana Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

1.    Mengabulkan provisi dari Para Pelawan Tersita;

2.    Menangguhkan pelaksanaan pelelangan di muka umum (Lelang Eksekusi) atas tanah dan bangunan berupa:

a.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 782/Rawabuaya, GS No: 296/5945/1982 tanggal 16 Desember 1982 seluas: 2.436 M2, terletak di Jl. Dharma Wanita V/IA, RT/RW: 007/01, Kelurahan: Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Sjarifujin Mustafa.

b.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1406/Rawabuaya GS No: 8236/1992 tanggal 11 Februari 1986 seluas: 677 M2, terletak di Jl. Dharma Wanita V/IA, RT/RW: 007/01, Kelurahan: Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Sjarifujin Mustafa.

c.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 973/Rawabuaya GS No: 28/892/1986 tanggal 11 Februari 1986 seluas: 2.440 M2 yang terletak di Desa Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Chendrata Mustafa.

d.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1081/Rawabuaya GS No: 53/3117/1986 tanggal 16 Juli 1986 seluas: 1.415 M2 terletak di Desa Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Chendrata Mustafa.


3.    Menangguhkan biaya putusan Provisi ini sampai dengan putusan akhir.

 


DALAM POKOK PERKARA:

Primair:

1.    Mengabulkan perlawanan Para Pelawan Tersita untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Para Pelawan Tersita sebagai Para Pelawan yang benar dan jujur.
 
3.    Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pengangkatan atas Penetapan Sita No: 12/2018 Eks. Jo. Nomor: 239/1994 Jo. Nomor: 6264/1996 Jo. Nomor: 8858/1996, tanggal 10 Oktober 2018 atas tanah dan bangunan:

a.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 782/Rawabuaya, GS No: 296/5945/1982 tanggal 16 Desember 1982 seluas: 2.436 M2, terletak di Jl. Dharma Wanita V/IA, RT/RW: 007/01, Kelurahan: Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Sjarifujin Mustafa.

b.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1406/Rawabuaya GS No: 8236/1992 tanggal 11 Februari 1986 seluas: 677 M2, terletak di Jl. Dharma Wanita V/IA, RT/RW: 007/01, Kelurahan: Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Sjarifujin Mustafa.

c.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 973/Rawabuaya GS No: 28/892/1986 tanggal 11 Februari 1986 seluas: 2.440 M2 yang terletak di Desa Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Chendrata Mustafa.

d.    Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1081/Rawabuaya GS No: 53/3117/1986 tanggal 16 Juli 1986 seluas: 1.415 M2 terletak di Desa Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Chendrata Mustafa.


4.    Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara ini.


Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak