Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 16 Januari 2024 sebesar Rp. 284.156.675,- (dua ratus delapan puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah)
- Utang Pokok : Rp.194.208.805,-
- Bunga : Rp. 86.197.870,-
- Denda : Rp. 3.750.000,-
Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);
|