Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
424/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt W Wiena Winata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 424/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1W Wiena Winata
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta     Kelahiran Pemohon Nomor 4896/JB/1990 yang semula bernama WIENA     menjadi WILHELMINA WIENA WINATA.
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Kartu     Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor 3173-0863-1090-0008 dan Kartu     Keluarga (KK) dengan Nomor 3173-0818-1220-0018 yang semula bernama     W WIENA WINATA menjadi WILHELMINA WIENA WINATA.
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama     tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan     dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu.
    5. Menetapkan biaya-biaya menurut Hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak