Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang beritikad baik dan benar sebagai pemilik yang sah secara hukum untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia atas 1 (satu) unit kendaraan merk/type Toyota All New Rush 1.5 S A/T T, Tahun 2019, Warna: Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHKE8FB3JKJ004045, Nomor Mesin: 2NRF945021, Nopol: B 2979 BIW;
- Menyatakan Putusan dalam perkara pidana nomor 218/Pid.Sus/2021/PN.Pbr, khususnya terkait dengan 1 (satu) unit kendaraan merk/type Toyota All New Rush 1.5 S A/T T, Tahun 2019, Warna: Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHKE8FB3JKJ004045, Nomor Mesin: 2NRF945021, Nopol: B 2979 BIW yang dinyatakan dirampas untuk negara dibatalkan;
- Memerintahkan Terbantah untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk/type Toyota All New Rush 1.5 S A/T T, Tahun 2019, Warna: Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHKE8FB3JKJ004045, Nomor Mesin: 2NRF945021, Nopol: B 2979 BIW kepada Pembantah dan dapat melaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya hukum lain dari Terbantah kepada Pembantah (uitvoerbaar bij voorrad);
- Memerintahkan Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, maka Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |