Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
786/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt | 1.Sjarifujin Mustafa 2.Chendrata Mustafa 3.PT. Rapico Busana Permata Indah |
3.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 4.PT. BRIngin Sejahtera Makmur 5.PT. Asuransi Ramayana Tbk. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 786/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Mengabulkan provisi dari Para Pelawan Tersita; 2. Menangguhkan pelaksanaan pelelangan di muka umum (Lelang Eksekusi) atas tanah dan bangunan berupa: a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 782/Rawabuaya, GS No: 296/5945/1982 tanggal 16 Desember 1982 seluas: 2.436 M2, terletak di Jl. Dharma Wanita V/IA, RT/RW: 007/01, Kelurahan: Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Sjarifujin Mustafa. b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1406/Rawabuaya GS No: 8236/1992 tanggal 11 Februari 1986 seluas: 677 M2, terletak di Jl. Dharma Wanita V/IA, RT/RW: 007/01, Kelurahan: Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Sjarifujin Mustafa. c. Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 973/Rawabuaya GS No: 28/892/1986 tanggal 11 Februari 1986 seluas: 2.440 M2 yang terletak di Desa Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Chendrata Mustafa. d. Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1081/Rawabuaya GS No: 53/3117/1986 tanggal 16 Juli 1986 seluas: 1.415 M2 terletak di Desa Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Chendrata Mustafa.
Primair: 1. Mengabulkan perlawanan Para Pelawan Tersita untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Para Pelawan Tersita sebagai Para Pelawan yang benar dan jujur. a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 782/Rawabuaya, GS No: 296/5945/1982 tanggal 16 Desember 1982 seluas: 2.436 M2, terletak di Jl. Dharma Wanita V/IA, RT/RW: 007/01, Kelurahan: Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Sjarifujin Mustafa. b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1406/Rawabuaya GS No: 8236/1992 tanggal 11 Februari 1986 seluas: 677 M2, terletak di Jl. Dharma Wanita V/IA, RT/RW: 007/01, Kelurahan: Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Sjarifujin Mustafa. c. Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 973/Rawabuaya GS No: 28/892/1986 tanggal 11 Februari 1986 seluas: 2.440 M2 yang terletak di Desa Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Chendrata Mustafa. d. Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1081/Rawabuaya GS No: 53/3117/1986 tanggal 16 Juli 1986 seluas: 1.415 M2 terletak di Desa Rawa Buaya, Kecamatan: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat an. Chendrata Mustafa.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |