Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
313/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt PT Owl Eyewear Indonesia PT Cipta Solusindo Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 313/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Owl Eyewear Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Cipta Solusindo Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Proyek Bintaro sebagaimana dimaksud dalam RAB Nomor 230957/CSP/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah batal demi hukum;

3.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada PENGGUGAT sehubungan dengan tidak dilaksanakannya pembayaran sisa pengembalian DP Proyek Bintaro yang telah disetujui oleh TERGUGAT;

4.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum pengembalian sebagian DP Proyek Bintaro yang dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Oktober 2023 melalui Bank BCA atas nama PT CIPTA SOLUSINDO PERKASA (TERGUGAT);

5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban pengembalian DP Proyek Bintaro kepada PENGGUGAT sebesar Rp280.837.500 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

No.    Keterangan     Nominal
1.     Pembayaran DP Proyek II     Rp330.837.500,00
2.     Pengembalian DP Proyek II     Rp50.000.000,00
    Sisa yang belum dibayarkan     Rp280.837.500,00

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik TERGUGAT yang ada dan/atau yang akan ada serta yang ditemukan oleh PENGGUGAT dikemudian hari dan terhadap hal tersebut akan dimohonkan oleh PENGGUGAT dikemudian hari;

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak