Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
313/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | PT Owl Eyewear Indonesia | PT Cipta Solusindo Perkasa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 313/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Proyek Bintaro sebagaimana dimaksud dalam RAB Nomor 230957/CSP/IX/2023 tertanggal 26 September 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah batal demi hukum; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji kepada PENGGUGAT sehubungan dengan tidak dilaksanakannya pembayaran sisa pengembalian DP Proyek Bintaro yang telah disetujui oleh TERGUGAT; 4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum pengembalian sebagian DP Proyek Bintaro yang dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Oktober 2023 melalui Bank BCA atas nama PT CIPTA SOLUSINDO PERKASA (TERGUGAT); 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban pengembalian DP Proyek Bintaro kepada PENGGUGAT sebesar Rp280.837.500 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut: No. Keterangan Nominal 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik TERGUGAT yang ada dan/atau yang akan ada serta yang ditemukan oleh PENGGUGAT dikemudian hari dan terhadap hal tersebut akan dimohonkan oleh PENGGUGAT dikemudian hari; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. Atau
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |