Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
956/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt Jo. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 956/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Nursasih Putra Anugrah, S.H.PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt Jo. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar selaku Pemilik yang sah secara hukum atas :

a.    1 (satu) Bidang Tanah seluas 1.035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sebagaimana SHGB No.3419/Bantarjati atas nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses;

b.    1 (satu) Bidang Tanah seluas 5.733 M2 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sebagaimana SHGB No.3431/Bantarjati atas nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses;

3.    Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2113 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 16 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. tertanggal 24 Januari 2023, pada angka 4 yaitu mengenai Barang Bukti Bidang Tanah seluas 1.035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sebagaimana SHGB No.3419/Bantarjati atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses, dan Bidang Tanah seluas 5.733 M2 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sebagaimana SHGB No.3431/Bantarjati atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses, Batal Demi Hukum;

4.    Menyatakan Bidang Tanah seluas 1.035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sebagaimana SHGB No.3419/Bantarjati atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses, dan Bidang Tanah seluas 5.733 M2 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sebagaimana SHGB No.3431/Bantarjati atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses bukan merupakan Barang Bukti Yang Dirampas pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2113 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 16 Mei 2023 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. tertanggal 24 Januari 2023;

5.    Memerintahkan TERLAWAN untuk segera dan seketika menyerahkan Bidang Tanah seluas 1.035 M2 (seribu tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sebagaimana SHGB No.3419/Bantarjati atas nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, dan Bidang Tanah seluas 5.733 M2 (lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sebagaimana SHGB No.3431/Bantarjati atas nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses kepada PELAWAN, serta menghapusnya dari daftar Barang Bukti Sita Yang Dirampas;

6.    Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

7.    Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara a quo.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, PELAWAN mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak