Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
442/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt William TO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 442/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1William TO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan perkawinan orang tua Pemohon yang dilangsungkan secara Adat pada tanggal 21-05-1977 sah Menurut Hukum;
3.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
4.    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan orang tua Pemohon  ke dalam register perkawinan yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinanya;
5.    Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak