1. Menerima Perlawanan yang di ajukan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan.
3. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar.
4. Menyatakan Pelawan sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus di lindungi hukum.
5. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 16 Maret 2020 Nomor : 18/2019 Eks.Jo.No.461/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 18/2019 Eks.Jo.No.461/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt Tertanggal 20 November 2019 terhadap tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Sawo II No. 17 RT. 005/09, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dengan Luas 275 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 591/ Jati Pulo, Palmerah Tertanggal 18 Juni 1998 dengan surat ukur Tanggal 5 Februari 1998, Nomor : 3/JP/1998, seluas 275 M2 yang terdaftar atas nama DELLY MARTIS (Turut Terlawan).
6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan dalam Perkara ini.
7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat upaya Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
8. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya Perkara.
Atau
Bahwa bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|