Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
325/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | 1.Puryanto 2.Budhi Susetyo 3.Tan Maij Siang |
1.FAVEHOTEL PURI INDAH (BRITS HOTEL PURI INDAH) 2.General Manager Favehotel Puri Indah (Brits Hotel Puri Indah) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 325/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap TANAH DAN BANGUNAN FAVEHOTEL PURI INDAH (HOTEL BRITS PURI INDAH) MILIK TERGUGAT I YANG TERLETAK DI JALAN KEMBANG ABADI UTAMA BLOK A.1 NO.1, KELURAHAN KEMBANGAN SELATAN, KECAMATAN KEMBANGAN, JAKARTA BARAT; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT I, PENGUGAT II dan PENGGUGAT III sebesar Rp.23.040.500.000,- (dua puluh tiga miliar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan dalam perkara ini sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, (verzet), banding, kasasi, dan peninjauan kembali; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |