1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan perkawinan orang tua Pemohon yang dilangsungkan secara Adat pada tanggal 21-05-1977 sah Menurut Hukum;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan orang tua Pemohon ke dalam register perkawinan yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinanya;
5. Menetapkan biaya – biaya menurut Hukum;
|