Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt Maryono Ropi Hapidaini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ropi Hapidaini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.471.079,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------------------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh tunggakan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 122.471.079,-(seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh Sembilan rupiah);---------------------------------------
  4. Menyatakan berharga dan sah Surat Pernyataan Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 10 Mei  2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Vinita Irlena BR Ginting S.H., Mkn dengan Nomor: 06/LEG-NOT/V/2023 tertanggal Cilegon, 10 Mei 2023;-
  5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan ini;-----------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan ini;-----------------------------------------------

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex ae quo et bono).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak