Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt 1.SORTA APRIANI THERESIA, SH
2.EKA WIDIASTUTI, S.H.,
3.Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4.KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH.
HAMDI ALS ANDI GREG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-335/M.1.12.4/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SORTA APRIANI THERESIA, SH
2EKA WIDIASTUTI, S.H.,
3Azam Akhmad Akhsya, S.H.
4KHAREZA MOKHAMAD THAYZAR, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDI ALS ANDI GREG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa  Terdakwa HAMDI ALS ANDI GREG  bersama-sama dengan saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saksi  Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Rio Aditia Alias IO (berkas perkara diajukan terpisah)  pada hari Senin   tanggal  11 Desember     2023   sekira pukul 17.10  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan   Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal pada pertengahan bulan Nopember 2023 ketika Terdakwa HAMDI ALS ANDI GREG    sedang berada di Apartemen Anandamaya Residence  Tower 3 unit 22 C Jakarta Pusat  Jl. Jenderal Sudirman Tanah Abang Jakarta Pusat   milik Gregor Haas (Dpo)  bersama dengan Saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri, membicarakan bahwa Gregor Haas  (Dpo) akan mengirim bahan kimia dari luar negeri karna Gregor Haas (Dpo) menerima telepon kemudian pembicaraan putus dan bubar. Selang satu minggu kemudian Gregor Haas (Dpo)  menghubungi Terdakwa ketika sedang berada di Cidahu untuk ke Apartemennya selanjutnya Terdakwa pergi ke Apartemennya dan ditempat tersebut sudah ada Gregor Haas (Dpo), saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri, Dita (pacar dari Gregor Haas) dan Pika (pacar dari Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri) dan selanjutnya  Terdakwa, Gregor Haas (Dpo) dan  saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri   membahas masalah pengiriman barang berupa Sabu ke alamat yang telah dikirim oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri setelah membicarakan permasalahan tersebut dan setelah selesai Terdakwa pulang ke Cidahu Sukabumi. Setelah tiba di  Cidahu satu hari kemudian Terdakwa pulang ke Bali sekira hari senin pada tanggal 4 Desember 2023 Terdakwa ditelepon oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri mengatakan “Hallo Mas Andi paket yang Gregor kirim bermasalah, kurir yang anter paket ke alamat itu tidak mau meninggalkan paket” . dijawab oleh Terdakwa “Ok saya akan kabari Gregor”. Selanjutnya terdakwa menghubungi Gregor Haas (Dpo)  mengatakan  “Hallo Greg paket yang km kirim ke alamat yang GERI berikan ke kamu itu bermasalah”. Dibalas oleh Gregor  Haas (Dpo)  “Ok kamu berangkat ke Jakarta hari ini nanti saya kirimin ongkos buat beli tiket” .      Tiga puluh menit kemudian Gregor  Haas (Dpo) mengirim uang kerekening terdakwa  untuk beli tiket ke Jakarta sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya saat itu juga terdakwa   membeli tiket untuk berangkat ke Jakarta. Kemudian pada hari senin tanggal 4 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib terdakwa  tiba di Jakarta  langsung menuju Apartemen Anandamaya dan setibanya diapartemen terdakwa menghubungi saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri    agar menjemputnya di lobby Apartemen setelah di jemput kemudian di dalam  Apartemen saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri    mengatakan  “Mas Paket itu bermasalah”. Dijawab terdakwa  “jangan di urusin lagi”, lalu saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri     mengatakan  “saya pusing” lalu terdakwa  berkata  “masalah besar kita di berikan sama Gregor” . Setelah selesai terdakwa  ijin pulang agar segera mengurus paketnya dan  mengatakan iya iya saja. Pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 Gregor Haas  (Dpo)  menghubungi terdakwa  agar mengambil paket dan terdakwa   menjawab iya iya saja dan selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri   mengatakan “Hallo Ger ada solusi gak” dijawab saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri   “tidak berani” dibalas oleh terdakwa  “Jangan diambil”. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 Gergor Haas (Dpo) menghubungi terdakwa  sekira jam 06.00 Wib namun hp tidak angkat, selanjutnya sekira jam 10.00 Wib Gregor Haas (Dpo)  menghubungi terdakwa  lagi  dan menyuruhnya untuk berangkat ke Jakarta selanjutnya terdakwa  berangkat ke Jakarta sekira jam 14.00 Wib setelah sampai Jakarta terdakwa  menghubungi  Saksi Gerson Indiran Kurniawan Alias Geri  dan menanyakan posisinya ada dimana karna dia berada di luar selanjutnya terdakwa menunggu disekitar Apartemen. Saat menunggu saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri, terdakwa ditelepon oleh Gregor Haas (Dpo) menanyakan paketnya dan terdakwa mengatakan “tenang nanti ditanya GERI” sambal terdakwa  mengirim sherlock posisinya agar Gregor Haas (Dpo) mengetahui posisinya sudah  di Jakarta karna saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri   tidak datang dan sudah malam  terdakwa pulang  ke Cidahu.

Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Gregor Haas (Dpo) mengatakan untuk mengambil paketnya selanjutnya terdakwa  berangkat ke Jakarta di perjalanan terdakwa menghubungi saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri   mengatakan  “Hallo Ger, Gregor marah-marang kamu harus ambil paketnya” dijawab oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri    “Ok kita suruh orang, saya tanya dulu orangnya, nanti saya kabari Mas Andi”. Lali lima menit kemudian terdakwa  medapat kabar oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  yang mengatakan  “Mas ada orang yang kita suruh untuk ambil paket tapi dia meminta pembayaran Rp. 20.000.000,- dan ia meminta bayar didepan Rp. 2.000.000,- nanti setelah selesai paket diambil bayar Rp. 18.000.000,-, Lalu dibalas oleh terdakwa  “Ok saya akan menghubungi Gregor”. Selanjutnya terdakwa  menghubungi Gregor Haas (Dpo)  mengatakan “Hallo Gregor ini ada orang yang mau ambil paketnya tapi dia minta ongkos Rp. 20.000.000,- pembayaran awal Rp.2.000.000,- setelah paket sukses diambil baru bayar sisanya”.  Dijawab oleh Gregor Haas “Ok”. Selanjutnya Gregor  Haas (Dpo) langsung mentransferkan  uang ke rekening BNI milik terdakwa  sebesar Rp. 5.000.000,- dan selanjutnya menghubungi saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  mengatakan  “Hallo Geri ini uangnya sudah dikirim oleh Gregor”, dijawab  oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri     “baik mas kita bertemu di lampu merah slipi”. Selanjutnya terdakwa berangkat ke lampu merah slipi dan bertemu dengan saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri   sekira pukul 16.00 Wib setelah bertemu kemudian terdakwa  mentransfer uang sebesar  Rp. 2.000.000,-  ke rekening saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri    dan salanjutnya terdakwa  di bonceng oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri untuk mengontrol anak buah saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri yang akan mengambil paket di DHL Slipi dan terdakwa  duduk di Halte dekat DHL untuk mengawasi dan tidak lama kemudian saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri mengatakan kepada terdakwa  “Mas paket itu bermasalah karna orang yang saya suruh ambil paket ditahan di DHL”. Lalu   terdakwa   di bonceng oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri untuk pergi ke Indomaret dan setelah sampai di Indomaret mereka mengobrol dan setelah selesai mengobrol terdakwa  pulang ke Cidahu sedangkan saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri pulang juga.   

Kemudian  pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri menghubungi terdakwa melalui Whatsapp mengatakan bahwa “Mas orang yang saya suruh sampai sekarang belum ada kabar, mungkin bener-benar dia di tahan” namun  pesan wa tersebut tidak terdakwa balas karna sedang tidur dan sekira jam 11.00 Wib saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri mengirim kembali  pesan melalui  Whatsapp mengatakan “Mas dimana” dan  dijawab terdakwa  “lagi di Bandung”. Selanjutnya sekira jam 19.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah mertuanya di jalan Cidahu Desa Jaya Bakti Kecamatan Cicuruk Kabupaten Sukabumi Jawa Barat  berhasil ditangkap oleh saksi Tatang Arena SH, dan Saksi Didin Rosidin  beserta Tim anggota Polisi dari Badan Narkotika Nasional   Jakarta berdasarkan pengembangan hasil Penangkapan Saksi Rio Aditia Alias IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Samsung A32 dengan No. 081238077021.

Kemudian  terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke  Kantor Badan Narkotika Nasional Cawang Jakarta. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku  bahwa shabu tersebut adalah  milik Gregor Haas  yang dipesan dari Mexico  untuk dikirim ke Indonesia dengan menggunakan  nama samaran  penerima dan alamat yang diberikan oleh saksi  Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  yaitu nama penerima  Edi  dengan  alamat  Jl. Hayam Wuruk no. 120 Kec. Gambir 10120 Gambir Jakarta Pusat dengan biaya  pengambilan paket sabu tersebut sebesar Rp. 20.000.000,-  dan uang jalan sebesar Rp. 2.000.000,-  yang disanggupi oleh Gregor Haas (Dpo) selanjutnya uang dikirim melalui Rekening BNI milik terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- lalu uang sebesar Rp. 2.000.000,- terdakwa kirim melalui transfer ke rekening BCA milik saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  sedangkan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhannya.  

Berdasarkan  Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023  dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika    Golongan I Jenis sabu total berat  brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara  total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk  Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember  2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa:

  • 1 satu (satu) bungkus plastic bening   berisikan  A. padatan warna  putih total sampel A: 5,5066  gram, hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Perintah  Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari  2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator.

Bahwa Terdakwa HAMDI Alias ANDI GREG  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

----- Perbuatan Terdakwa HAMDI AliaS ANDI GREG  diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

 

Atau

Kedua:

----- Bahwa   Terdakwa HAMDI ALS ANDI GREG  bersama-sama dengan saksi Angga Pratama, Saksi Raden Yoga Setiawan Als Acil, saksi  Rian Mahendro Putro Alias Putra, Saksi Gerson Indrian Kurniawan Als Geri, Saksi Rio Aditia Alias IO (berkas perkara diajukan terpisah)  pada hari Senin   tanggal  11 Desember     2023   sekira pukul 17.10  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan   Desember dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, , percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa  pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 14.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Gregor Haas (Dpo) mengatakan untuk mengambil paketnya selanjutnya terdakwa  berangkat ke Jakarta di perjalanan terdakwa menghubungi saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri   mengatakan  “Hallo Ger, Gregor marah-marang kamu harus ambil paketnya” dijawab oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri    “Ok kita suruh orang, saya tanya dulu orangnya, nanti saya kabari Mas Andi”. Lali lima menit kemudian terdakwa  medapat kabar oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  yang mengatakan  “Mas ada orang yang kita suruh untuk ambil paket tapi dia meminta pembayaran Rp. 20.000.000,- dan ia meminta bayar didepan Rp. 2.000.000,- nanti setelah selesai paket diambil bayar Rp. 18.000.000,-, Lalu dibalas oleh terdakwa  “Ok saya akan menghubungi Gregor”. Selanjutnya terdakwa  menghubungi Gregor Haas (Dpo)  mengatakan “Hallo Gregor ini ada orang yang mau ambil paketnya tapi dia minta ongkos Rp. 20.000.000,- pembayaran awal Rp.2.000.000,- setelah paket sukses diambil baru bayar sisanya”.  Dijawab oleh Gregor Haas “Ok”. Selanjutnya Gregor  Haas (Dpo) langsung mentransferkan  uang ke rekening BNI milik terdakwa  sebesar Rp. 5.000.000,- dan selanjutnya menghubungi saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  mengatakan  “Hallo Geri ini uangnya sudah dikirim oleh Gregor”, dijawab  oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri     “baik mas kita bertemu di lampu merah slipi”. Selanjutnya terdakwa berangkat ke lampu merah slipi dan bertemu dengan saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri   sekira pukul 16.00 Wib setelah bertemu kemudian terdakwa  mentransfer uang sebesar  Rp. 2.000.000,-  ke rekening saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri    dan salanjutnya terdakwa  di bonceng oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri untuk mengontrol anak buah saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri yang akan mengambil paket di DHL Slipi dan terdakwa  duduk di Halte dekat DHL untuk mengawasi dan tidak lama kemudian saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri mengatakan kepada terdakwa  “Mas paket itu bermasalah karna orang yang saya suruh ambil paket ditahan di DHL”. Lalu   terdakwa   di bonceng oleh saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri untuk pergi ke Indomaret dan setelah sampai di Indomaret mereka mengobrol dan setelah selesai mengobrol terdakwa  pulang ke Cidahu sedangkan saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri pulang juga.   

Kemudian  pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri menghubungi terdakwa melalui Whatsapp mengatakan bahwa “Mas orang yang saya suruh sampai sekarang belum ada kabar, mungkin bener-benar dia di tahan” namun  pesan wa tersebut tidak terdakwa balas karna sedang tidur dan sekira jam 11.00 Wib saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri mengirim kembali  pesan melalui  Whatsapp mengatakan “Mas dimana” dan  dijawab terdakwa  “lagi di Bandung”. Selanjutnya sekira jam 19.00 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah mertuanya di jalan Cidahu Desa Jaya Bakti Kecamatan Cicuruk Kabupaten Sukabumi Jawa Barat  berhasil ditangkap oleh saksi tatang Arena SH, dan Saksi Didin Rosidin  beserta Tim anggota Polisi dari Badan Narkotika Nasional   Jakarta berdasarka pengembangan hasil Penangkapan Saksi Rio Aditia Alias IO di Parkiran Motor DHL Express Slipi Jakarta Jl, Letjen S. Parman No. 39 Rt.2/ Rw.3 Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket DHL yang didalamnya berisi 1 (satu) buah decorative resin frame berisi diduga narkotika dengan berat brutto 5.100 (lima ribu seratus) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Samsung A32 dengan No. 081238077021.

Kemudian  terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke  Kantor Badan Narkotika Nasional Cawang Jakarta. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku  bahwa shabu tersebut adalah  milik Gregor Haas  yang dipesan dari Mexico  untuk dikirim ke Indonesia dengan menggunakan  nama samaran  penerima dan alamat yang diberikan oleh saksi  Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  yaitu nama penerima  Edi  dengan  alamat  Jl. Hayam Wuruk no. 120 Kec. Gambir 10120 Gambir Jakarta Pusat dengan biaya  pengambilan paket sabu tersebut sebesar Rp. 20.000.000,-  dan uang jalan sebesar Rp. 2.000.000,-  yang disanggupi oleh Gregor Haas (Dpo) selanjutnya uang dikirim melalui Rekening BNI milik terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- lalu uang sebesar Rp. 2.000.000,- terdakwa kirim melalui transfer ke rekening BCA milik saksi Gerson Indrian Kurniawan Alias Geri  sedangkan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhannya. 

Berdasarkan  Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.Sisih/27-INTD/XII/2023/BNN tanggal 11 Desember 2023  dan Berita Acaranya, telah melakukan penyisihan barang bukti Narkotika    Golongan I Jenis sabu total berat  brutto 5.100 (lima ribu serratus) gram dan disisihkan untuk Lab dan pembuktian perkara  total berat brutto 5 (lima) gram, dan disisihkan untuk  Profiling 2 (dua) gram, sisanya untuk dimusnahkan total berat brutto 5.093 (lima ribu sembulan puluh tiga) gram.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL.126EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggl 19 Desember  2023, yang dibuat dan ditandatangani Elektronik oleh Ir. Wahyu Widodo Kepala  Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa:

  • 1 satu (satu) bungkus plastic bening   berisikan  A. padatan warna  putih total sampel A: 5,5066  gram, hasil Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 lampiran Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Perintah  Pemusnahan Barang Bukti Nomor SPPBB/01-INTD/I/2024BNN tanggal 19 Januari  2024 dan Berita Acaranya, dimudnahkan sebanyak 5.093 (lima ribu Sembilan puluh tiga) gram bertempat di Kantor badan Narkotika Nasional jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I  bukan tanaman  jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Insenelator.

Bahwa Terdakwa HAMDI Alias ANDI GREG  dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mengetahui perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-undang.

----- Perbuatan Terdakwa HAMDI Alias ANDI GREG diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat  (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya