Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt 1.MAT YASIN, S.H.
2.MUHAMAD RAMLI, SH
TASLIM Bin Alm. ARBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 287/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T-322/M.1.12.4/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAT YASIN, S.H.
2MUHAMAD RAMLI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASLIM Bin Alm. ARBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa TASLIM bin ARBI pada tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di KFC Tanjung Duren Kel. Tanjung Duren Utara Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau di suatu tempat setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula sekitar bulan Mei 2020 terdakwa TASLIM bin ARBI dihubungi oleh saksi korban BAKHTIAR AR RAKHMAN dan ditanya apakah benar terdakwa mempunyai usaha penyewaan mobil dump truk lali dijawab oleh terdakwa dengan “iya”, kemudian terdakwa mengirimkan legalitas perusahaan terdakwa yang beralamat di Palembang lalu korban mengatakan kalau korban sedang mencari mobil dump truk untuk disewa mengangkut pasir di Tuban dan korban menanyakan apakah terdakwa memiliki mobil dump truk untuk disewa lalu dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki mobil dump truk karena mobil dum truk terdakwa sedang bermasalah dengan leasing namun terdakwa bisa mencarikan sewa mobil dump untuk korban, kemudian terdakwa menanyakan korban membutuhkan mobil dump truk Index berapa, dan dijawab oleh korban sedang membutuhkan mobil dump truk dengan Index 25 atau Index 26 lalu terdakwa mengtakan kepada korban bahwa terdakwa akan mencari mobil untuk disewa dan terdakwa akan meminta biaya kepada korban untuk operasional menyewa mobil ke Palembang karena penyewa mobil ada di Palembang, kemudian korban datang ke Jakarta menemui terdakwa dan menanyakan berapa pasaran nobil dump truk untuk disewa perbulan lalu dijawab oleh terdakwa bahwa harga sewa mobil dump truk perbulan sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) unit mobil dump truk, lalu terdakwa memberitahu korban bahwa terdakwa mmpunyai teman di Palembang yang menyewakan mobil dump truk namun terdakwa tidak mempunyai uang untuk melihat mobil dump truk di Palembang, lalu korban bertanya berapa kebutuhan terdakwa untuk melihat mbil dump truk di Palembang, dan terdakwa menjawab membutuhkan uang sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu korban bertanya kapan berangkat ke Palembang dan terdakwa menjawab sesegera mungkin akan berangkat ke Palembang, lalu korban langsung mentransfer uang Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan terdakwa melihat mobil dump truk di Palembang, kemudian keesokan nharinya terdakwa langsung berangkat ke Palembang untuk melihat mobil dump truk yang akan disewa lalu setibanya terdakwa di tempat penyewaan mobil dump truk terdakwa bertemu dengan pemilik penyewaan mobil dump truk namun pemilik mobil dump truk tidak ingin menyewakan mobil dump truk kepada terdakwa karena pemiliknya mengatakan mobil dump truk tidak mau untuk mengangkat pasir karena berat, lalu terdakwa menjelaskan kepada korban bahwa pemilik penyewaan mobil dump truk di Palembang tidak mau mobil dump truk nya disewa karena mobil dump truk tida mau untuk mengangkut pasir, kemudian terdakwa kembali ke Jakarta sambil mencari penyewaan mobil dump truk di Cilegon, kemudian terdakwa memberitahu korban bahwa ada penyewaan moibil dump truk di Cilegon lalu sebelum berangkat ke Cilegon terdakwa meminta uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional ke Cilegon kemudian korban mentrabsfer uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa untuk biaya operasional ke Cilegon, setelah diberikan uang oleh korban terdakwa berangkat ke Cilegon untuk ketempat penyewaan mobil dump truk di Cilegon, sesampainya di tempat penyewaan mobil dump truk di Cilegon terdakwa mengirimkan Foto dan Video bahwa terdakwa sudah sampai di tempat penyewaan mobil dump truk, kemudian terdakwa kembali ke tempat tinggal terdakwa di Apartemen Mediterania I, lalu terdakwa menelepon korban dan mengatakan bahwa pemilik penyewaan mobil dump truk membutuhkan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk service mobil dump truk yang mau diewa namun korban tidak mempunyai uang, kemudian mengatakan mempunyau uang hanya Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) lalu terdakwa mengatakan berapa saja dulu yang ada, lalu korban langsung mentransfer uang Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ke rkening terdakwa, kemudian setelah menerima transfer uang terdakwa langsung mentrabsfer kepada pemilik penyewaan mobil dump trukdi Cilegon terdakwa mengirimkan bukti transfer berupa screenshot transfer terdakwa kepada korban, lalu terdakwa memberitahu korban bahwa terdakwa membutuhkan uang untuk akomodasi pemilik penyewaan mobil dump truk sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu korban mentrabnsfer ke rekening terdakwa, kemudian pada tanggal 15 Juli 2020 terdakwa mengatakan kepada korban bahwa mbil dump truk siap berangkat dari Cllegon, sopir mobil dump truk membutuhkan uang untuk biaya transfortasi ke Tuban sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu korban bertanya untuk kegunaan apa dan dijawab terdakwa untuk kebutuhan sopir membeli solar lalu korban mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekeing terdakwa, lalu terdakwa langsung trabsferv ke pemilik penyewaan mobil drump truk lalu terdakwa mengatakan kepada pemilik penyewaan mobil drump truk untuk bertemu dahulu di Semarang bersama korban, lalu pemilik penyewaan mobil drump truk mengatakan akan jalan pada sore hari kemudian pada malam harinya terdakwa menyusul naik bus dari Grogol ke Semarang, setibanyan di Semarang terdakwa bertemu korban di Hotel tempat terdakwa menginap sambil menunggu mobil dump truk sampai. Lalu terdakwa bertanya kepada pemilik penyewaan mobil drump truk sudah sanpai mana pemilik penyewaan mobil drump truk menjawab masih di Tol lalu terdakwa dan korban menggu hingga siang hari namun mobil dump truk tidak kunjung tiba, ketika terdakwa menghubungi pemilik penyewaan mobil drump truk sudah tidak bisa dihubungi                      
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

ATAU

Kedua :

 

Bahwa terdakwa TASLIM bin ARBI pada tanggal 01 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di KFC Tanjung Duren Kel. Tanjung Duren Utara Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, atau di suatu tempat setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

  • Bermula sekitar bulan Mei 2020 terdakwa TASLIM bin ARBI dihubungi oleh saksi korban BAKHTIAR AR RAKHMAN dan ditanya apakah benar terdakwa mempunyai usaha penyewaan mobil dump truk lali dijawab oleh terdakwa dengan “iya”, kemudian terdakwa mengirimkan legalitas perusahaan terdakwa yang beralamat di Palembang lalu korban mengatakan kalau korban sedang mencari mobil dump truk untuk disewa mengangkut pasir di Tuban dan korban menanyakan apakah terdakwa memiliki mobil dump truk untuk disewa lalu dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki mobil dump truk karena mobil dum truk terdakwa sedang bermasalah dengan leasing namun terdakwa bisa mencarikan sewa mobil dump untuk korban, kemudian terdakwa menanyakan korban membutuhkan mobil dump truk Index berapa, dan dijawab oleh korban sedang membutuhkan mobil dump truk dengan Index 25 atau Index 26 lalu terdakwa mengtakan kepada korban bahwa terdakwa akan mencari mobil untuk disewa dan terdakwa akan meminta biaya kepada korban untuk operasional menyewa mobil ke Palembang karena penyewa mobil ada di Palembang, kemudian korban datang ke Jakarta menemui terdakwa dan menanyakan berapa pasaran nobil dump truk untuk disewa perbulan lalu dijawab oleh terdakwa bahwa harga sewa mobil dump truk perbulan sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) unit mobil dump truk, lalu terdakwa memberitahu korban bahwa terdakwa mmpunyai teman di Palembang yang menyewakan mobil dump truk namun terdakwa tidak mempunyai uang untuk melihat mobil dump truk di Palembang, lalu korban bertanya berapa kebutuhan terdakwa untuk melihat mbil dump truk di Palembang, dan terdakwa menjawab membutuhkan uang sekitar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu korban bertanya kapan berangkat ke Palembang dan terdakwa menjawab sesegera mungkin akan berangkat ke Palembang, lalu korban langsung mentransfer uang Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan terdakwa melihat mobil dump truk di Palembang, kemudian keesokan nharinya terdakwa langsung berangkat ke Palembang untuk melihat mobil dump truk yang akan disewa lalu setibanya terdakwa di tempat penyewaan mobil dump truk terdakwa bertemu dengan pemilik penyewaan mobil dump truk namun pemilik mobil dump truk tidak ingin menyewakan mobil dump truk kepada terdakwa karena pemiliknya mengatakan mobil dump truk tidak mau untuk mengangkat pasir karena berat, lalu terdakwa menjelaskan kepada korban bahwa pemilik penyewaan mobil dump truk di Palembang tidak mau mobil dump truk nya disewa karena mobil dump truk tida mau untuk mengangkut pasir, kemudian terdakwa kembali ke Jakarta sambil mencari penyewaan mobil dump truk di Cilegon, kemudian terdakwa memberitahu korban bahwa ada penyewaan moibil dump truk di Cilegon lalu sebelum berangkat ke Cilegon terdakwa meminta uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional ke Cilegon kemudian korban mentrabsfer uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa untuk biaya operasional ke Cilegon, setelah diberikan uang oleh korban terdakwa berangkat ke Cilegon untuk ketempat penyewaan mobil dump truk di Cilegon, sesampainya di tempat penyewaan mobil dump truk di Cilegon terdakwa mengirimkan Foto dan Video bahwa terdakwa sudah sampai di tempat penyewaan mobil dump truk, kemudian terdakwa kembali ke tempat tinggal terdakwa di Apartemen Mediterania I, lalu terdakwa menelepon korban dan mengatakan bahwa pemilik penyewaan mobil dump truk membutuhkan uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk service mobil dump truk yang mau diewa namun korban tidak mempunyai uang, kemudian mengatakan mempunyau uang hanya Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) lalu terdakwa mengatakan berapa saja dulu yang ada, lalu korban langsung mentransfer uang Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ke rkening terdakwa, kemudian setelah menerima transfer uang terdakwa langsung mentrabsfer kepada pemilik penyewaan mobil dump trukdi Cilegon terdakwa mengirimkan bukti transfer berupa screenshot transfer terdakwa kepada korban, lalu terdakwa memberitahu korban bahwa terdakwa membutuhkan uang untuk akomodasi pemilik penyewaan mobil dump truk sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu korban mentrabnsfer ke rekening terdakwa, kemudian pada tanggal 15 Juli 2020 terdakwa mengatakan kepada korban bahwa mbil dump truk siap berangkat dari Cllegon, sopir mobil dump truk membutuhkan uang untuk biaya transfortasi ke Tuban sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu korban bertanya untuk kegunaan apa dan dijawab terdakwa untuk kebutuhan sopir membeli solar lalu korban mentransfer uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke rekeing terdakwa, lalu terdakwa langsung trabsferv ke pemilik penyewaan mobil drump truk lalu terdakwa mengatakan kepada pemilik penyewaan mobil drump truk untuk bertemu dahulu di Semarang bersama korban, lalu pemilik penyewaan mobil drump truk mengatakan akan jalan pada sore hari kemudian pada malam harinya terdakwa menyusul naik bus dari Grogol ke Semarang, setibanyan di Semarang terdakwa bertemu korban di Hotel tempat terdakwa menginap sambil menunggu mobil dump truk sampai. Lalu terdakwa bertanya kepada pemilik penyewaan mobil drump truk sudah sanpai mana pemilik penyewaan mobil drump truk menjawab masih di Tol lalu terdakwa dan korban menggu hingga siang hari namun mobil dump truk tidak kunjung tiba, ketika terdakwa menghubungi pemilik penyewaan mobil drump truk sudah tidak bisa dihubungi         
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya